Warning: session_start(): open(/home/atriumwin/public_html/src/var/sessions/sess_d28d4b731c20a812bf360e8ea5f4c75d, O_RDWR) failed: Disk quota exceeded (122) in /home/atriumwin/public_html/src/bootstrap.php on line 59

Warning: session_start(): Failed to read session data: files (path: /home/atriumwin/public_html/src/var/sessions) in /home/atriumwin/public_html/src/bootstrap.php on line 59
Nasir Djamil Meyakini 4 Pulau yang Jadi Wilayah Sumatera Utara Tetap Milik Aceh - InfoUpdate

Nasir Djamil Meyakini 4 Pulau yang Jadi Wilayah Sumatera Utara Tetap Milik Aceh

1 day ago 8
informasi online berita online kabar online liputan online kutipan online slot slot gacor slot maxwin slot online slot game slot gacor online slot maxwin online slot game online slot game gacor online slot game maxwin online demo slot demo slot online demo slot game demo slot gacor demo slot maxwin demo slot game online demo slot gacor online demo slot maxwin online demo slot game gacor online demo slot game maxwin online rtp slot rtp slot online rtp slot game rtp slot gacor rtp slot maxwin rtp slot game online rtp slot gacor online rtp slot maxwin online rtp slot game gacor online rtp slot game maxwin online informasi hari ini berita hari ini kabar hari ini liputan hari ini kutipan hari ini informasi viral online berita viral online kabar viral online liputan viral online kutipan viral online informasi akurat online berita akurat online kabar akurat online liputan akurat online kutipan akurat online informasi penting online berita penting online kabar penting online liputan penting online kutipan penting online informasi online terbaru berita online terbaru kabar online terbaru liputan online terbaru kutipan online terbaru informasi online terkini berita online terkini kabar online terkini liputan online terkini kutipan online terkini informasi online terpercaya berita online terpercaya kabar online terpercaya liputan online terpercaya kutipan online terpercaya informasi online berita online kabar online liputan online kutipan online informasi akurat berita akurat kabar akurat liputan akurat kutipan akurat informasi penting berita penting kabar penting liputan penting kutipan penting informasi viral berita viral kabar viral liputan viral kutipan viral informasi terbaru berita terbaru kabar terbaru liputan terbaru kutipan terbaru informasi terkini berita terkini kabar terkini liputan terkini kutipan terkini informasi terpercaya berita terpercaya kabar terpercaya liputan terpercaya kutipan terpercaya slot slot gacor slot maxwin slot online slot game slot gacor online slot maxwin online slot game online slot game gacor online slot game maxwin online demo slot demo slot online demo slot game demo slot gacor demo slot maxwin demo slot game online demo slot gacor online demo slot maxwin online demo slot game gacor online demo slot game maxwin online rtp slot rtp slot online rtp slot game rtp slot gacor rtp slot maxwin rtp slot game online rtp slot gacor online rtp slot maxwin online rtp slot game gacor online rtp slot game maxwin online

TEMPO.CO, Jakarta - Anggota DPR dari daerah pemilihan atau dapil Aceh II, Nasir Djamil, meyakini Pulau Lipan, Panjang, Mangkir Besar, dan Mangkir Kecil yang dinyatakan sebagai bagian dari Sumatera Utara tetap milik Aceh.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Nasir mengatakan polemik dokumentasi kepemilikan pulau-pulau tersebut belum selesai sepenuhnya meski Kementerian Dalam Negeri telah memutuskan keempatnya masuk ke wilayah Kabupaten Tapanuli Tengah, Provinsi Sumatera Utara.

“Soal dokumentasi itu pun masih diperdebatkan. Tapi saya yakin bahwa empat pulau itu adalah bagian dari Provinsi Aceh," kata Nasir melalui keterangan tertulis pada Kamis, 12 Juni 2025. 

Ia menyebut harus ada langkah yang efektif dan bisa diimplementasikan untuk mengembalikan empat pulau milik Aceh itu. Saat ini, empat wilayah itu dinyatakan milik Sumatera Utara secara adminitratif.

Sementara dalam berbagai catatan agraria, Nasir menjelaskan, data kepemilikan lahan hingga peta batas wilayah menunjukkan keempat pulau itu merupakan bagian dari Aceh. 

Menurut Nasir, masih ada peluang hukum dan administratif bagi Aceh untuk mengklaim kembali empat pulau itu. Anggota Komisi Hukum DPR itu meminta pemerintah daerah Aceh untuk melakukan tindakan strategis dan kembali mengambil alih empat pulau yang kini diakui sebagai wilayah Sumatera Utara.

“Adanya peluang bagi Aceh untuk mengambil kembali keempat pulau yang diklaim Sumatera Utara secara administratif melalui Keputusan Menteri Dalam Negeri," tutur Nasir. 

Politikus Partai Keadilan Sejahtera (PKS) ini mengatakan sengketa empat pulau di wilayah Aceh dan Sumatera Utara merupakan satu dari sekian persoalan batas wilayah. Dia menyebut, persoalan tapal batas masih menjadi masalah mendasar di Indonesia yang tak kunjung terselesaikan.

“Jangankan tapal batas laut, tapal batas darat saja masih banyak bermasalah,” ujar Nasir. Ia berpendapat seharusnya ada badan yang memiliki otoritas untuk mengukur batas wilayah supaya persoalan itu cepat selesai. 

Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian sebelumnya mengatakan sengketa perbatasan empat pulau antara Provinsi Aceh dan Provinsi Sumatera Utara memang rumit dan terjadi sudah lama. Tito juga mengatakan tidak akan keberatan apabila Pemerintah Provinsi Aceh menggugat Keputusan Kementerian Dalam Negeri mengenai pemindahan empat pulau tersebut.

Pemindahan empat pulau ini berlaku setelah Keputusan Menteri Dalam Negeri (Kepmendagri) Nomor 050-145 Tahun 2022 yang menetapkan status empat pulau sebagai bagian dari wilayah administrasi Kabupaten Tapanuli Tengah, Provinsi Sumatera Utara, era Tito Karnavian.

Kemudian diperbarui dengan Kepmendagri Nomor 300.2.2-2138 Tahun 2025. Tito mengatakan Kementerian Dalam Negeri harus menetapkan batas wilayah empat pulau tersebut karena terkait dengan penamaan pulau yang harus didaftarkan kepada Perserikatan Bangsa-Bangsa.

“Nah di situ tidak terjadi kesepakatan antara Aceh dan Sumatera Utara,” kata Tito di Istana Kepresidenan, Jakarta, Selasa, 10 Juni 2025.

Tito berujar, kedua provinsi sudah menyelesaikan sengketa perbatasan darat. Namun kedua pemerintah daerah belum sepakat ihwal batas laut. Walhasil, pemerintah pusat kemudian menetapkan batas laut yang disengketakan. “Kami terbuka juga untuk mendapatkan evaluasi atau mungkin, kalau ada yang mau digugat secara hukum ke PTUN misalnya, kami juga tidak keberatan,” ujar Tito.

Eka Yudha Saputra berkontribusi dalam penulisan artikel ini

Read Entire Article