TEMPO.CO, Jakarta - Anggota DPR dari daerah pemilihan atau dapil Aceh II, Nasir Djamil, meyakini Pulau Lipan, Panjang, Mangkir Besar, dan Mangkir Kecil yang dinyatakan sebagai bagian dari Sumatera Utara tetap milik Aceh.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Nasir mengatakan polemik dokumentasi kepemilikan pulau-pulau tersebut belum selesai sepenuhnya meski Kementerian Dalam Negeri telah memutuskan keempatnya masuk ke wilayah Kabupaten Tapanuli Tengah, Provinsi Sumatera Utara.
“Soal dokumentasi itu pun masih diperdebatkan. Tapi saya yakin bahwa empat pulau itu adalah bagian dari Provinsi Aceh," kata Nasir melalui keterangan tertulis pada Kamis, 12 Juni 2025.
Ia menyebut harus ada langkah yang efektif dan bisa diimplementasikan untuk mengembalikan empat pulau milik Aceh itu. Saat ini, empat wilayah itu dinyatakan milik Sumatera Utara secara adminitratif.
Sementara dalam berbagai catatan agraria, Nasir menjelaskan, data kepemilikan lahan hingga peta batas wilayah menunjukkan keempat pulau itu merupakan bagian dari Aceh.
Menurut Nasir, masih ada peluang hukum dan administratif bagi Aceh untuk mengklaim kembali empat pulau itu. Anggota Komisi Hukum DPR itu meminta pemerintah daerah Aceh untuk melakukan tindakan strategis dan kembali mengambil alih empat pulau yang kini diakui sebagai wilayah Sumatera Utara.
“Adanya peluang bagi Aceh untuk mengambil kembali keempat pulau yang diklaim Sumatera Utara secara administratif melalui Keputusan Menteri Dalam Negeri," tutur Nasir.
Politikus Partai Keadilan Sejahtera (PKS) ini mengatakan sengketa empat pulau di wilayah Aceh dan Sumatera Utara merupakan satu dari sekian persoalan batas wilayah. Dia menyebut, persoalan tapal batas masih menjadi masalah mendasar di Indonesia yang tak kunjung terselesaikan.
“Jangankan tapal batas laut, tapal batas darat saja masih banyak bermasalah,” ujar Nasir. Ia berpendapat seharusnya ada badan yang memiliki otoritas untuk mengukur batas wilayah supaya persoalan itu cepat selesai.
Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian sebelumnya mengatakan sengketa perbatasan empat pulau antara Provinsi Aceh dan Provinsi Sumatera Utara memang rumit dan terjadi sudah lama. Tito juga mengatakan tidak akan keberatan apabila Pemerintah Provinsi Aceh menggugat Keputusan Kementerian Dalam Negeri mengenai pemindahan empat pulau tersebut.
Pemindahan empat pulau ini berlaku setelah Keputusan Menteri Dalam Negeri (Kepmendagri) Nomor 050-145 Tahun 2022 yang menetapkan status empat pulau sebagai bagian dari wilayah administrasi Kabupaten Tapanuli Tengah, Provinsi Sumatera Utara, era Tito Karnavian.
Kemudian diperbarui dengan Kepmendagri Nomor 300.2.2-2138 Tahun 2025. Tito mengatakan Kementerian Dalam Negeri harus menetapkan batas wilayah empat pulau tersebut karena terkait dengan penamaan pulau yang harus didaftarkan kepada Perserikatan Bangsa-Bangsa.
“Nah di situ tidak terjadi kesepakatan antara Aceh dan Sumatera Utara,” kata Tito di Istana Kepresidenan, Jakarta, Selasa, 10 Juni 2025.
Tito berujar, kedua provinsi sudah menyelesaikan sengketa perbatasan darat. Namun kedua pemerintah daerah belum sepakat ihwal batas laut. Walhasil, pemerintah pusat kemudian menetapkan batas laut yang disengketakan. “Kami terbuka juga untuk mendapatkan evaluasi atau mungkin, kalau ada yang mau digugat secara hukum ke PTUN misalnya, kami juga tidak keberatan,” ujar Tito.
Eka Yudha Saputra berkontribusi dalam penulisan artikel ini