TEMPO.CO, Jakarta - Keputusan pemerintah melalui Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) menetapkan empat pulau di wilayah Aceh Singkil, Aceh, masuk wilayah Tapanuli Tengah, Sumatera Utara atau Sumut menuai polemik. Sejumlah pihak turut memberikan tanggapan dan cenderung mengkritik keputusan yang dinilai merugikan Aceh dan menguntungkan Sumut tersebut.
Kebijakan penetapan tersebut dituangkan dalam Keputusan Mendagri (Kepmendagri) Nomor 300.2.2-2138 Tahun 2025 tentang Pemberian dan Pemutakhiran Kode serta Data Wilayah Administrasi Pemerintahan dan Pulau yang ditetapkan 25 April 2025. Empat pulau itu Pulau Mangkir Besar, Mangkir Kecil, Pulau Lipan, dan Pulau Panjang.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Menteri Dalam Negeri atau Kemendagri Tito Karnavian menjelaskan bahwa batas darat antara Kabupaten Aceh Singkil dan Kabupaten Tapanuli Tengah sudah diteliti oleh Badan Informasi Geospasial (BIG), TNI Angkatan Laut, dan Topografi Angkatan Darat. Berdasarkan penelitian, pemerintah pusat memutuskan bahwa empat pulau tersebut berada dalam wilayah Sumut.
“Keputusan ini sudah ditandatangani oleh kedua belah pihak,” katanya.
Lantas bagaimana respons para pihak terkait penetapan empat pulau di Aceh menjadi milik Sumut ini?
1. Masyarakat Aceh Tolak Pemindahan Administratif 4 Pulau
Masyarakat Aceh menolak keputusan memasukkan Pulau Mangkir Besar, Mangkir Kecil, Pulau Lipan, dan Pulau Panjang ke dalam administrasi wilayah Sumut. Keputusan Kemendagri menjadi berita utama di media massa Aceh sampai saat ini. Media-media lokal di sana menurunkan berita berjudul ‘kehilangan’ sebagai sorotan pemberitaan isu ini.
Serambinews pada 10 Juni 2025 menurunkan tulisan berjudul, ”Empat Pulau Aceh ‘Lepas’ ke Sumut, Tapi Fakta Lapangan dan Dokumen Lama Tunjukkan Hal Ini”. The Aceh Post menulis, “Pemerintah Aceh Perjuangkan Status Empat Pulau di Singkil yang Masuk Wilayah Sumut,” pada edisi 27 Mei 2025. Aceh News menulis, “Masyarakat Tolak Putusan Mendagri, Tegaskan Kepemilikan Empat Pulau di Singkil milik Aceh,” pada 3 Juni 2025.
2. Pemerintah Aceh Komitmen Perjuangkan 4 Pulau
Di sisi yang sama, Pemerintah Aceh juga menegaskan komitmen untuk memperjuangkan perubahan status administratif empat pulau di Kabupaten Aceh Singkil itu. Pernyataan itu disampaikan Kepala Biro Pemerintahan dan Otonomi Sekretariat Daerah Aceh, Syakir, di Banda Aceh, Senin, 26 Mei 2025.
“Sesuai komitmen Pak Gubernur dan Pak Wakil Gubernur, Pemerintah Aceh akan terus memperjuangkan agar keempat pulau itu dikembalikan sebagai bagian dari wilayah Aceh,” kata Syakir, seperti dikutip dari Antara.
Syakir menjelaskan bahwa proses perubahan status empat pulau tersebut telah berlangsung sebelum 2022. Beberapa kali juga memfasilitas rapat koordinasi serta survei lapangan oleh Kemendagri. Ia mengatakan saat proses verifikasi, Pemprov Aceh telah menunjukkan berbagai bukti autentik termasuk infrastruktur fisik, dokumen kepemilikan, serta foto-foto pendukung lainnya.
3. DPD Aceh Tolak Tawaran Kerja Sama Sumut Kelola 4 Pulau
Gubernur Sumut Bobby Nasution menemui Gubernur Aceh Muzakir Manaf di Banda Aceh setelah polemik pemindahan tersebut. Namun, Muzakir Manaf hanya menemui Bobby sebentar. Usai bertemu Muzakir Manaf, Bobby mengatakan pertemuannya berlangsung singkat oleh karena ada kunjungan kerja ke daerah lain.
Isi pertemuan itu diduga terkait ajakan kerja sama Pemprov Sumut dengan Pemprov Aceh untuk mengelola keempat pulau yang bersengketa tersebut. Menanggapi itu, Anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) asal Aceh, Sudirman Haji Uma menolak tawaran tersebut. Pihaknya meminta kedaulatan penuh Aceh atas wilayah tersebut.
“Gagasan tersebut menyimpang dari aspirasi masyarakat Aceh yang selama ini konsisten menuntut kejelasan status dan pengembalian kedaulatan penuh atas wilayah yang disengketakan,” kata Sudirman pada Kamis, 5 Juni 2025 seperti dikutip dari Antara.
4. DPD Aceh Minta Kemendagri Kaji Ulang
Anggota DPD Aceh, Sudirman, juga meminta Kemendagri mengkaji ulang penetapan empat pulau tersebut. Sudirman mengatakan telah mengirim surat kepada Kemendagri sejak 2017 lalu, untuk mempertanyakan status keempat pulau tersebut.
“Ini aspirasi yang telah saya sampaikan berkali-kali baik secara langsung maupun tertulis. Tapi tidak ada tindak lanjut yang jelas. Saat Aceh diminta membawa data pendukung, itu juga tidak diindahkan,” ujar Sudirman dalam keteranganya pada Rabu, 28 Mei 2025.
Sudirman mengatakan sejak 1965, keempat pulau yang berpolemik itu telah dihuni oleh penduduk asal Aceh. Bahkan pada 2012 lalu, Pemerintah Aceh telah membangun infrastruktur seperti tugu, musala hingga rumah singgah nelayan.
Ia berharap pemerintah tidak membuat keputusan sepihak tanpa melihat kondisi objektif di lapangan. Sehingga membuat masyarakat Aceh merasa hak wilayahnya dirampas.
“Jangan sampai konflik wilayah ini menjadi api dalam sekam. Pemerintah pusat harus mendengarkan suara rakyat Aceh,” ujarnya. “Saya mendesak agar keputusan Mendagri segera ditinjau ulang secara menyeluruh dan objektif.”
5. MKD DPR Minta Mendagri Kembalikan Status 4 Pulau ke Administratif Aceh
Ketua Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR RI, Nazaruddin Dek Gam, meminta Mendagri Tito Karnavian segera mengembalikan empat pulau yang diberikan kepada Sumut kepada Aceh. Nazaruddin mengkritik keputusan Kemendagri yang sudah memasukkan empat pulau milik Aceh tersebut ke wilayah administrasi Sumut.
“Saya minta Mendagri untuk segera mengembalikan pulau tersebut ke Provinsi Aceh,” kata Nazaruddin Dek Gam, di Banda Aceh, Rabu, 11 Juni 2025.
Menurut dia, keputusan Kemendagri itu bisa menimbulkan keributan antara kedua provinsi tetangga tersebut. Apalagi, Aceh memiliki bukti yang cukup kuat atas kepemilikan empat pulau itu. Dirinya pun memastikan bahwa masyarakat yang menetap di empat pulau tersebut sejak dulu beridentitas kependudukan Aceh.
“Saya pastikan dari dulu masyarakat di sana itu sudah ber-KTP Aceh,” ujarnya.
6. Komisi II DPR RI Minta Kemendagri Tuntaskan Polemik
Anggota Komisi II DPR RI Muhammad Khozin meminta pemerintah pusat melalui Kemendagri untuk menuntaskan persoalan sengketa empat pulau yang melibatkan Aceh dan Sumut dengan semangat harmoni. Menurut dia, persoalan tersebut dapat diselesaikan melalui mekanisme musyawarah mufakat sebagai jalan keluar.
“Kami meminta Kementerian Dalam Negeri menuntaskan persoalan sengketa empat pulau dengan cara elegan, dengan semangat harmoni,” kata Khozin dalam keterangan yang diterima di Jakarta, Kamis, 12 Juni 2025, dikutip dari Antara.
7. Guru Besar USK Ahmad Humam Hamid Sebut Keputusan Kemendagri Timbulkan Ketidakadilan
Sosiolog yang juga Guru Besar Universitas Syiak Kuala (USK) Ahmad Humam Hamid menilai keputusan pemerintah pusat dilakukan secara sepihak. Tanpa proses dialog terbuka, kata dia, keputusan ini menimbulkan ketidakadilan.
“Di mata masyarakat Aceh, ini bukan sekadar pengalihan wilayah, melainkan pengabaian atas martabat dan komitmen politik pascadamai,” katanya di Banda Aceh, Rabu, 11 Juni 2025.
Menurut dia, kasus pengalihan empat pulau dari Aceh ke Sumut secara administratif tampak sederhana. Namun, bagi masyarakat Aceh, keputusan ini tidak bisa dilepaskan dari dimensi sejarah, politik, dan identitas yang kompleks.
“Pulau-pulau itu bukan sekadar titik di peta, melainkan bagian dari ruang simbolik yang menyimpan memori konflik, perjuangan otonomi, dan perjanjian damai yang diperoleh dengan pengorbanan besar,” ujarnya.