TEMPO.CO, Jakarta -- Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) menilai janji Presiden Prabowo Subianto akan menaikkan gaji hakim hingga 280 persen sebagai langkah berani. Sebab, digagas saat pemerintah menerapkan pemangkasan anggaran.
Anggota Komisi Hukum DPR dari Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Hasbiallah Ilyas mengatakan, rencana Prabowo sebagai komitmen membangun lembaga peradilan yang bebas dari praktik korupsi. Hasbiallah mengapresiasi rencana Presiden. “Dengan naiknya gaji dan kesejahteraan hakim, sangat besar harapan para hakim tidak lagi mudah tergiur godaan jual beli perkara,” ujar Hasbiallah saat dihubungi pada Jumat, 13 Juni 2025.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Namun, Hasbiallah juga menilai ada semacam sinyal peringatan dari Presiden Prabowo untuk para hakim. “Hukuman seberat-beratnya jika sudah naik gaji tapi masih saja korupsi. Ini peringatan jelas dan nyata,” tutur Hasbiallah.
Presiden Prabowo Subianto berjanji menaikkan gaji hakim hingga 280 persen. Prabowo menjanjikan hal itu saat menghadiri pengukuhan hakim pengadilan tingkat pertama pada peradilan seluruh Indonesia di Balairung Mahkamah Agung, Jakarta, pada 12 Juni 2025.
Pernyataan tersebut disambut gemuruh tepuk tangan hakim baru. Prabowo menegaskan golongan yang mendapat kenaikan tertinggi adalah hakim junior atau golongan paling bawah. Dalam sambutannya, Prabowo mengapresiasi para hakim dan betapa beratnya beban kerja hakim menangani perkara.
Selain kenaikan gaji hakim, Hasbiallah melanjutkan, aspek lain yang perlu dilakukan untuk mencegah maraknya mafia peradilan adalah memperkuat sistem pengawasan hakim. Menurut dia, cara yang bisa dilakukan dengan memperkuat fungsi dan kewenangan Komisi Yudisial. Tak hanya itu, perlu juga ada aturan tegas untuk mencegah para advokat menjadi calo jual dan beli perkara.
Dihubungi secara terpisah, anggota Komisi Hukum DPR dari Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Nasir Djamil mengatakan hal senada. Dia mendukung rencana kenaikan gaji hakim. Nasir mengatakan negara harus memberikan perhatian lebih kepada aparat penegak hukum, seperti polisi, jaksa, hakim, hingga penjaga lembaga pemasyarakatan. “Kesejahteraan hakim wajib ditingkatkan, tapi akuntabilitas, integritas, dan kompetensi hakim juga menjadi harga mati yang tidak bisa ditawar,” tutur Nasir pada Jumat, 13 Juni 2025.
Menurut dia, bila gaji sudah naik tetapi masih menerima suap, hakim tersebut harus dipecat dan diproses hukum tanpa perlu diperiksa lewat Majelis Kehormatan Hakim. “Agar sistem penegakan hukum berjalan terpadu, diusulkan semua aparat yang bekerja di institusi penegak hukum ditingkatkan kesejahteraannya,” ujar Nasir.