TEMPO.CO, Jakarta - Mahkamah Konstitusi akan memanggil Presiden Prabowo Subianto pada bulan ini untuk memberikan keterangan dalam perkara uji formil Undang-Undang atau UU TNI. Menanggapi ini, Wakil Menteri Sekretariat Negara Bambang Eko Suharyanto mengatakan, Prabowo akan diwakili tiga menteri.
Ketiganya yaitu Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan RI (Menko Kumham Imipas) Yusril Ihza Mahendra, Menteri Hukum Supratman Andi Agtas, dan Menteri Pertahanan (Menhan) Sjafrie Sjamsoeddin. "Dari Kementerian ini yang nanti akan hadir di persidangan," kata dia saat dihubungi, Kamis, 12 Juni 2025.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Tempo sudah mencoba menghubungi Yusril, Supratman dan Sjafrie. Ketiganya belum merespons pesan Tempo.
Hakim Mahkamah Konstitusi atau MK Enny Nurbaningsih mengatakan, mereka perlu mendengarkan keterangan presiden untuk menerangkan proses pembentukan UU TNI. Prabowo, kata dia, tidak dipanggil sebagai saksi.
"Bukan bersaksi. Sesuai dengan pasal 54 UU MK, MK perlu mendengar keterangan dari pembentuk uu. Dalam hal ini Presiden dan DPR untuk menerangkan proses pembentukan UU TNI dan UU BUMN," kata dia saat dihubungi pada Kamis, 13 Juni 2025.
Enny mengatakan, MK juga akan memanggil pihak-pihak lain untuk didengarkan keterangannya di persidangan. Pemanggilan ini dilakukan bila Mahkamah merasa perlu.
Enny tidak mempermasalahkan presiden mengutus perwakilan untuk menjelaskan pembentukan UU TNI. Selama ini, kata Enny, presiden memberikan kuasa kepada menteri atau pejabat yang menangani proses pembentukan UU yang diuji.
Berdasarkan dokumen yang dilihat Tempo, rapat permusyawaratan hakim (RPH) memutuskan sidang pleno uji formil Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia dengan Perkara Nomor 45/PUU-XXIII/2025 pada 23 Juni 2025. Rapat juga menetapkan sidang pleno untuk uji formil Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2025 tentang Badan Usaha Milik Negara pada 24 Juni 2025.
Dokumen tersebut menyebutkan agenda sidang akan mendengarkan keterangan Presiden dan DPR RI. Saat dikonfirmasi, Hakim Konstitusi Saldi Isra membenarkan pemanggilan tersebut. Saldi mengatakan berdasarkan Pasal 54 Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi, Mahkamah Konstitusi dapat meminta keterangan atau risalah rapat yang berkenaan dengan permohonan yang sedang diperiksa kepada Majelis Permusyawaratan Rakyat, DPR, Dewan Perwakilan Daerah, dan Presiden.
“Tidak bersaksi, tapi memberikan keterangan. Tidak ada kata wajib dalam Pasal 54 UU Mahkamah Konstitusi,” kata Saldi saat dikonfirmasi Tempo, 11 Juni 2025.
Untuk DPR, Saldi mengatakan DPR bisa mengirim alat kelengkapan dewan manapun untuk mewakili DPR memberikan keterangan di sidang pleno perkara terkait.
Sebelumnya, Mahkamah Konstitusi memutuskan lima dari sepuluh gugatan uji formil dan materiil UU TNI berlanjut ke tahap pembuktian. Hakim Konstitusi Suhartoyo mengatakan, lima gugatan yang dimaksud adalah pada perkara Nomor 45, 56, 69, 75, dan 81/PUU-XXIII/2025 yang diajukan mahasiswa dan koalisi masyarakat sipil.
"Perkara dibawa dalam sidang pleno lanjutan untuk mendengar keterangan pemerintah dan DPR," kata Suhartoyo sebelum menutup sidang pembacaan putusan pada Kamis, 5 Juni 2025.
Suhartoyo mengatakan, kelima perkara itu akan disidangkan pada 23 Juni 2025. Karenanya, dia meminta agar DPR dan pemerintah dapat mempersiapkan seluruh hal yang berkaitan dengan perkara gugatan ini.
Adapun UU BUMN, yang menjadi cikal bakal pembentukan Danantara, digugat dua mahasiswa Universitas Indonesia. Abu Rizal Biladina dan Bima Surya mendaftarkan permohonan uji formil terhadap Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2025 tentang BUMN pada 8 April 2025.
Mereka beralasan menggugat undang-undang tersebut karena ada kerugian konstitusional. Menurut mereka, pengesahan Undang-Undang BUMN tidak melibatkan partisipasi publik (meaningful participation).
Pilihan Editor: Operasi Tentara Mengintimidasi Aktivis Penentang UU TNI