Kementerian PANRB: Lintas Kementerian Bahas Lembaga Pelindungan Data Pribadi

1 month ago 30
informasi online berita online kabar online liputan online kutipan online slot slot gacor slot maxwin slot online slot game slot gacor online slot maxwin online slot game online slot game gacor online slot game maxwin online demo slot demo slot online demo slot game demo slot gacor demo slot maxwin demo slot game online demo slot gacor online demo slot maxwin online demo slot game gacor online demo slot game maxwin online rtp slot rtp slot online rtp slot game rtp slot gacor rtp slot maxwin rtp slot game online rtp slot gacor online rtp slot maxwin online rtp slot game gacor online rtp slot game maxwin online informasi hari ini berita hari ini kabar hari ini liputan hari ini kutipan hari ini informasi viral online berita viral online kabar viral online liputan viral online kutipan viral online informasi akurat online berita akurat online kabar akurat online liputan akurat online kutipan akurat online informasi penting online berita penting online kabar penting online liputan penting online kutipan penting online informasi online terbaru berita online terbaru kabar online terbaru liputan online terbaru kutipan online terbaru informasi online terkini berita online terkini kabar online terkini liputan online terkini kutipan online terkini informasi online terpercaya berita online terpercaya kabar online terpercaya liputan online terpercaya kutipan online terpercaya informasi online berita online kabar online liputan online kutipan online informasi akurat berita akurat kabar akurat liputan akurat kutipan akurat informasi penting berita penting kabar penting liputan penting kutipan penting informasi viral berita viral kabar viral liputan viral kutipan viral informasi terbaru berita terbaru kabar terbaru liputan terbaru kutipan terbaru informasi terkini berita terkini kabar terkini liputan terkini kutipan terkini informasi terpercaya berita terpercaya kabar terpercaya liputan terpercaya kutipan terpercaya slot slot gacor slot maxwin slot online slot game slot gacor online slot maxwin online slot game online slot game gacor online slot game maxwin online demo slot demo slot online demo slot game demo slot gacor demo slot maxwin demo slot game online demo slot gacor online demo slot maxwin online demo slot game gacor online demo slot game maxwin online rtp slot rtp slot online rtp slot game rtp slot gacor rtp slot maxwin rtp slot game online rtp slot gacor online rtp slot maxwin online rtp slot game gacor online rtp slot game maxwin online

TEMPO.CO, Jakarta -- Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi atau Kementerian PANRB mengatakan pembentukan lembaga penyelenggara pelindungan data pribadi memerlukan waktu. Kepala Biro Data, Komunikasi, dan Informasi Publik Kementerian PANRB Mohammad Averrouce menjelaskan, penyusunan aturan turunan Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Pelindungan Data Pribadi (PDP) memerlukan pertimbangan lintas kementerian/lembaga.

Penyusunan regulasi itu juga harus disesuaikan dengan dinamika pemerintahan. Menurut Averrouce, salah satu faktor yang memengaruhi proses pembentukan lembaga tersebut adalah masa transisi pemerintahan pada 2024. “Karena itu, arah kebijakan pemerintahan baru turut menjadi salah satu pertimbangan penting dalam proses finalisasi pembentukan lembaga ini,” ujar Averrouce dalam jawaban tertulis kepada Tempo, Kamis, 12 Juni 2025

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Dia menjelaskan, penyusunan kebijakan sebagai dasar hukum pembentukan lembaga yang berwenang dalam melindungi data pribadi tetap berjalan. Sejak awal 2025, pembahasan rancangan kebijakan kembali dilanjutkan bersama Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi). Koordinasi antar kementerian/lembaga pun masih berlangsung intensif hingga kini. “Dengan dinamika yang ada, pembentukan lembaga PDP memang memerlukan waktu dan terus diakselerasi,” tutur Averrouce.

Sebelumnya, Staf Khusus Menteri Bidang Hubungan Antar Lembaga dan Program Strategis Kementerian Komunikasi dan Digital Aida Rezalina mengatakan aturan turunan dari Undang-Undang PDP masih dalam proses penyelesaian, baik pembentukan badan pengawas PDP maupun teknis mendetail pelaksanaannya. Aturan pembentukan badan saat ini berproses di Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB). Sedangkan untuk aturan teknis sedang diproses di Kementerian Hukum.

Aida menjelaskan, pembentukan badan pengawas PDP diatur melalui peraturan presiden (perpres). Menurut dia, Kementerian Komunikasi sudah membahas dalam rapat dan secara umum itu sebenarnya sudah matang. “Tapi memang persyaratan untuk Perpes ini mesti terlebih dulu keluar peraturan pemerintah atau PP sehubungan dengan teknis pelaksanaan PDP," kata Aida di Jakarta seperti dilansir Antara pada Kamis, 5 Juni 2025.

Dalam kesempatan terpisah, peneliti Lembaga Studi dan Advokasi Masyarakat (Elsam), Parasurama Pamungkas mengatakan, hak-hak subjek data atau masyarakat terancam apabila lembaga PDP tak kunjung terbentuk. Menurut Parasurama, fungsi lembaga itu untuk memastikan kepatuhan pengendali data. “Ada beberapa standar kepatuhan yang harus dilakukan pengendali data,” ujar Parasurama saat dihubungi pada Rabu, 11 Juni 2025.

Undang-Undang PDP disahkan sejak 17 Oktober 2022. Implementasi terhadao regulasi itu dinilai belum maksimal karena hampir tiga tahun sejak diundangkan, lembaga penyelenggara pelindungan data pribadi belum juga dibentuk.

Pada Pasal 58 Undang-Undang PDP disebutkan pemerintah harus membentuk lembaga penyelenggara pelindungan data pribadi. Pasal 60 mengamanatkan lembaga itu mengemban 15 kewenangan. Di antaranya, merumuskan kebijakan, mengawasi kepatuhan pengendali data pribadi, menerima aduan pelanggaran data, menjatuhkan sanksi administratif, hingga membantu aparat penegak hukum dalam penanganan dugaan tindak pidana data pribadi. 

Adapun Pasal 74 menyebutkan, aturan pelaksana Undang-Undang PDP berupa peraturan pemerintah maupun peraturan presiden harus diselesaikan maksimal dua tahun sejak diundangkan. Dengan begitu, lembaga yang ketentuannya diatur dalam peraturan presiden itu seharusnya terbentuk per 17 Oktober 2024. 

Parasurama mengatakan, ada beberapa ketentuan dalam Undang-Undang PDP yang belum jelas sehingga pelaksanaannya pun belum maksimal. “Ini membutuhkan lembaga untuk menjelaskan lebih lanjut apa dan bagaimana melaksanakan beberapa pasal di undang-undang tersebut,” kata dia.

Read Entire Article