TEMPO.CO, Jakarta -- Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi atau Kementerian PANRB mengatakan pembentukan lembaga penyelenggara pelindungan data pribadi memerlukan waktu. Kepala Biro Data, Komunikasi, dan Informasi Publik Kementerian PANRB Mohammad Averrouce menjelaskan, penyusunan aturan turunan Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Pelindungan Data Pribadi (PDP) memerlukan pertimbangan lintas kementerian/lembaga.
Penyusunan regulasi itu juga harus disesuaikan dengan dinamika pemerintahan. Menurut Averrouce, salah satu faktor yang memengaruhi proses pembentukan lembaga tersebut adalah masa transisi pemerintahan pada 2024. “Karena itu, arah kebijakan pemerintahan baru turut menjadi salah satu pertimbangan penting dalam proses finalisasi pembentukan lembaga ini,” ujar Averrouce dalam jawaban tertulis kepada Tempo, Kamis, 12 Juni 2025
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Dia menjelaskan, penyusunan kebijakan sebagai dasar hukum pembentukan lembaga yang berwenang dalam melindungi data pribadi tetap berjalan. Sejak awal 2025, pembahasan rancangan kebijakan kembali dilanjutkan bersama Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi). Koordinasi antar kementerian/lembaga pun masih berlangsung intensif hingga kini. “Dengan dinamika yang ada, pembentukan lembaga PDP memang memerlukan waktu dan terus diakselerasi,” tutur Averrouce.
Sebelumnya, Staf Khusus Menteri Bidang Hubungan Antar Lembaga dan Program Strategis Kementerian Komunikasi dan Digital Aida Rezalina mengatakan aturan turunan dari Undang-Undang PDP masih dalam proses penyelesaian, baik pembentukan badan pengawas PDP maupun teknis mendetail pelaksanaannya. Aturan pembentukan badan saat ini berproses di Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB). Sedangkan untuk aturan teknis sedang diproses di Kementerian Hukum.
Aida menjelaskan, pembentukan badan pengawas PDP diatur melalui peraturan presiden (perpres). Menurut dia, Kementerian Komunikasi sudah membahas dalam rapat dan secara umum itu sebenarnya sudah matang. “Tapi memang persyaratan untuk Perpes ini mesti terlebih dulu keluar peraturan pemerintah atau PP sehubungan dengan teknis pelaksanaan PDP," kata Aida di Jakarta seperti dilansir Antara pada Kamis, 5 Juni 2025.
Dalam kesempatan terpisah, peneliti Lembaga Studi dan Advokasi Masyarakat (Elsam), Parasurama Pamungkas mengatakan, hak-hak subjek data atau masyarakat terancam apabila lembaga PDP tak kunjung terbentuk. Menurut Parasurama, fungsi lembaga itu untuk memastikan kepatuhan pengendali data. “Ada beberapa standar kepatuhan yang harus dilakukan pengendali data,” ujar Parasurama saat dihubungi pada Rabu, 11 Juni 2025.
Undang-Undang PDP disahkan sejak 17 Oktober 2022. Implementasi terhadao regulasi itu dinilai belum maksimal karena hampir tiga tahun sejak diundangkan, lembaga penyelenggara pelindungan data pribadi belum juga dibentuk.
Pada Pasal 58 Undang-Undang PDP disebutkan pemerintah harus membentuk lembaga penyelenggara pelindungan data pribadi. Pasal 60 mengamanatkan lembaga itu mengemban 15 kewenangan. Di antaranya, merumuskan kebijakan, mengawasi kepatuhan pengendali data pribadi, menerima aduan pelanggaran data, menjatuhkan sanksi administratif, hingga membantu aparat penegak hukum dalam penanganan dugaan tindak pidana data pribadi.
Adapun Pasal 74 menyebutkan, aturan pelaksana Undang-Undang PDP berupa peraturan pemerintah maupun peraturan presiden harus diselesaikan maksimal dua tahun sejak diundangkan. Dengan begitu, lembaga yang ketentuannya diatur dalam peraturan presiden itu seharusnya terbentuk per 17 Oktober 2024.
Parasurama mengatakan, ada beberapa ketentuan dalam Undang-Undang PDP yang belum jelas sehingga pelaksanaannya pun belum maksimal. “Ini membutuhkan lembaga untuk menjelaskan lebih lanjut apa dan bagaimana melaksanakan beberapa pasal di undang-undang tersebut,” kata dia.