INFO NASIONAL - Bea Cukai Kendari menggelar Operasi Gurita yang difokuskan pada pengawasan terhadap distribusi barang kena cukai (BKC) ilegal melalui perusahaan jasa titipan (PJT)/ekspedisi. Hasilnya, petugas Bea Cukai Kendari mengamankan 160.000 batang rokok ilegal dari sebuah gudang ekspedisi di Kota Kendari, pada Sabtu, 7 Juni 2025.
Kepala Kantor Bea Cukai Kendari, Tonny Riduan P. Simorangkir mengatakan, saat menyasar salah satu gudang ekspedisi di Kota Kendari, petugas mencurigai sejumlah paket yang secara fisik mengindikasikan berisi rokok polos tanpa pita cukai.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
"Dengan disaksikan pihak gudang, kami memeriksa 10 koli barang kiriman. Hasilnya, kami menemukan 160.000 batang rokok jenis sigaret kretek mesin (SKM) berbagai merek yang tidak dilekati pita cukai, yang kemudian langsung diamankan sebagai barang bukti," ujarnya.
Paket tersebut berisi rokok polos yang tidak dilekati pita cukai. Diperkirakan nilainya mencapai Rp237,6 juta, dengan nilai cukai sebesar Rp119,36 juta, dan potensi kerugian negara sebesar Rp154,82 juta.
Diketahui, alamat pengiriman dalam paket tersebut tidak ditemukan dan nomor telepon penerima yang tertera pada paket dalam kondisi tidak aktif. Untuk menindaklanjuti temuan tersebut, petugas Bea Cukai Kendari meminta pihak ekspedisi memperbarui status pengiriman melalui sistem pelacakan agar penerima barang menghubungi. Namun, tidak ada respons hingga akhir jam operasional.
Petugas Bea Cukai Kendari pun melakukan penegahan terhadap barang kiriman dan menetapkan kepala gudang sebagai kuasa pemilik barang. Dua surat bukti penindakan (SBP) pun diterbitkan sebagai dokumen resmi atas tindakan tersebut.
“Bea Cukai Kendari akan terus meningkatkan pengawasan, khususnya pada periode rawan seperti libur panjang. Selain melakukan penindakan, kami juga aktif melakukan sosialisasi serta mengajak masyarakat untuk berperan serta dalam memberantas peredaran rokok ilegal,” kata Tonny. (*)