TEMPO.CO, Jakarta - Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan atau PPATK memblokir sementara rekening pasif. Wakil Ketua Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat Rano Alfath mengatakan kebijakan membekukan rekening yang nonaktif itu tidak menggangu hak kepemilikan nasabah.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
"Hak kepemilikan tetap aman," kata Rano saat dihubungi pada Selasa, 29 Juli 2025.
Sebab, ujar dia, PPATK sebagai regulator tidak menyita dana dari nasabah yang rekeningnya tercatat pasif. PPATK, kata Rano, hanya menghentikan sementara transaksi sembari melakukan pengecekan lebih lanjut.
Dia mengatakan ada celah yang kerap dimanfaatkan pelaku kriminal dari rekening-rekening pasif ini. Misalnya untuk dipakai dalam tindak pidana pencucian uang hingga judi online.
"Rekening pasif, tapi tiba-tiba dipakai untuk transaksi besar atau mencurigakan, bisa diindikasikan jadi 'kendaraan' untuk hal yang bersifat kriminal," ujar politikus Partai Kebangkitan Bangsa ini.
Karena itu, dia menilai kebijakan pemblokiran rekening nganggur ini sebagai langkah yang relevan dan strategis. Menurut dia, pembekuan sementara rekening dormant ini juga bisa menjadi alat pencegah dini terhadap tindakan kriminal yang terjadi dalam sistem keuangan.
Apalagi, kata Rano, telah hanyak masyarakat yang tidak sadar data pribadi termasuk rekeningnya dapat disalahgunakan. "Jadi daripada nanti menjadi korban atau tanpa sadar terlibat tindak pidana, lebih baik dicegah lebih awal," ucapnya.
Meski mendukung, Rano mewanti-wanti agar pelaksanaan kebijakan ini memenuhi prinsip kehati-hatian, transparansi, dan akuntabilitas. "Kami akan terus mengawasi agar pelaksanaannya tetap proporsional, adil, dan berpihak pada pelindungan warga negara," ucap Rano.
Kepala PPATK Ivan Yustiavandana mengatakan lembaganya menemukan adanya rekening nasabah yang dijualbelikan, diretas, atau disalahgunakan tanpa hak untuk kepentingan ilegal. Menurut dia, kebijakan memblokir rekening pasif ini untuk melindungi kepentingan publik.
PPATK mencatat, ada lebih dari 140 ribu rekening dormant dalam kurun waktu 10 tahun. Nilainya mencapai 428.612.372.321 atau Rp 428,37 miliar.
Berdasarkan data dari perbankan per Februari 2025, PPATK menghentikan sementara transaksi pada rekening yang dikategorikan pasif. Pemblokiran sementara rekening dormant itu dilakukan pada 15 Mei 2025.