TEMPO.CO, Jakarta - Anggota Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat Muhammad Nasir Djamil menanggapi kebijakan pemblokiran sementara rekening dormant atau pasif oleh Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan. Menurut dia, rekening yang tidak dipakai selama lebih dari tiga bulan berpotensi disalahgunakan.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
"Rekening pasif itu sangat rentan diperjualbelikan oleh oknum perbankan dan orang pribadi lainnya," kata dia saat dihubungi pada Selasa, 29 Juli 2025.
Dia mengatakan menerima informasi adanya kurang lebih 100 juta rekening pasif saat ini di perbankan. Jumlah tersebut, ujar dia, dikhawatirkan justru memberi peluang bagi sindikat kejahatan untuk memanfaatkan rekening pasif yang ada.
"Prinsipnya kami setuju jika langkah PPATK itu ingin melindungi rekening nasabah dari penyalahgunaan, termasuk judi online," ucap politikus Partai Keadilan Sejahtera itu.
Dalam keterangan terpisah, Wakil Ketua Komisi III DPR Rano Alfath mengatakan kebijakan PPATK blokir rekening pasif sementara ini tidak mengada-ada. Dia berujar dari sisi hukum langkah ini masih berada dalam koridor Undang-undang Tindak Pidana Pencucian Uang Nomor 8 Tahun 2010.
Rano mengatakan kebijakan pembekuan rekening pasif itu tidak menggangu hak kepemilikan nasabah. Sebab, kata dia, PPATK tidak menyita dana dari nasabah yang rekeningnya tercatat pasif.
"PPATK hanya menghentikan sementara transaksi sambil dicek lebih lanjut," ucap politikus Partai Kebangkitan Bangsa pada Selasa, 29 Juli 2025.
Kepala PPATK Ivan Yustiavandana mengatakan lembaganya menemukan adanya rekening nasabah yang dijualbelikan, diretas, atau disalahgunakan tanpa hak untuk kepentingan ilegal. Menurut dia, kebijakan memblokir rekening pasif ini untuk melindungi kepentingan publik.
Adapun PPATK mencatat, ada lebih dari 140 ribu rekening dormant dalam kurun waktu 10 tahun. Nilainya mencapai 428.612.372.321 atau Rp 428,37 miliar.
Berdasarkan data dari perbankan per Februari 2025, PPATK menghentikan sementara transaksi pada rekening yang dikategorikan pasif. Pemblokiran sementara rekening dormant itu dilakukan pada 15 Mei 2025.