TEMPO.CO, Jakarta - Pemerintah meneken aturan tata cara pemberian pinjaman dari bank pemerintah kepada Koperasi Desa Merah Putih atau Koperasi Kelurahan Merah Putih melalui penerbitan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 49 Tahun 2025. Beleid itu juga mengatur mekanisme jaminan menggunakan dana desa jika koperasi gagal membayar angsuran ke bank.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
PMK 49/2025 diteken oleh Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati pada 21 Juli 2025. Aturan tersebut diundangkan pada hari yang sama, dan langsung berlaku hari itu juga.
Dalam PMK 49/2025, diatur pembayaran cicilan pinjaman dilakukan melalui penyetoran dana ke rekening pembayaran pinjaman atas nama KKMP/KDMP. Di Pasal 11 PMK 49/2025, tercantum bahwa dalam hal jumlah dana pada rekening pembayaran pinjaman tidak mencukupi jumlah angsuran pokok dan bunga/margin/bagi hasil perjanjian pinjaman yang telah jatuh tempo, maka bank bisa menyampaikan surat permohonan penempatan dana untuk menutupi kekurangan cicilan tersebut.
“Penempatan dana untuk menutupi kekurangan angsuran pokok dan bunga/margin/bagi hasil pinjaman sebagaimana dimaksud bersumber dari dana desa untuk KDMP atau DAU/DBH (dana alokasi umum/dana bagi hasil) untuk KKMP,” demikian bunyi Pasal 11 ayat (2) beleid tersebut.
Adapun menyitir PMK 49/2025, setiap Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih dapat menerima pinjaman dari bank pemerintah maksimal Rp 3 miliar, dengan tingkat suku bunga sebesar 6 persen per tahun. Pinjaman diberikan dengan tenor maksimal 72 bulan, dengan masa tenggang angsuran 6 hingga 8 bulan.
Presiden Prabowo Subianto meluncurkan Koperasi Merah Putih secara nasional pada Senin, 21 Juli 2025. Adapun jumlah koperasi yang telah terbentuk dan diresmikan saat ini sebanyak 80.081 koperasi.
Sementara itu, Center of Economic and Law Studies (Celios) memperkirakan Koperasi Desa Merah Putih bakal menghadapi risiko gagal bayar terhadap pinjaman. Dalam riset terbarunya, Celios menghitung risiko gagal bayar tersebut mencapai Rp 85,96 triliun selama enam tahun masa pinjaman.
Direktur Eksekutif Celios Nailul Huda menyatakan potensi gagal bayar Koperasi Desa Merah Putih cukup signifikan. “Tingkat NPL di atas 4 persen berarti dari setiap Rp 100 triliun pembiayaan, sekitar Rp 4 triliun berpotensi macet,” kata dia dalam publikasi bertajuk 'Dampak Ekonomi Koperasi Merah Putih' dikutip pada Senin, 21 Juli 2025.
Alfitria Nefi P berkontribusi dalam penulisan artikel ini
Pilihan editor: Respons Ketua PWI LS Depok setelah Digeruduk Bahar bin Smith