TEMPO.CO, Jakarta - Pemerintah Kota Padang bersama Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB) dan unsur lintas sektoral menyatakan insiden perusakan rumah doa milik warga keturunan Nias di Kelurahan Padang Sarai, Kecamatan Koto Tangah, pada 27 Juli 2025 bukanlah konflik berlatar suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA).
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Pemerintah daerah menyebut peristiwa itu sebagai kesalahpahaman sosial kemasyarakatan yang telah diselesaikan secara damai. Kepala Kantor Kementerian Agama Kota Padang Edy Oktafiandi menuturkan peristiwa bermula dari dugaan sejumlah warga bahwa rumah tersebut beroperasi sebagai tempat ibadah tanpa izin.
Padahal, menurut Edy, rumah itu digunakan sebagai tempat pembelajaran agama bagi anak-anak warga keturunan Nias yang kesulitan mengakses gereja karena alasan jarak dan ekonomi. “Tidak ada niat untuk menjadikannya sebagai rumah ibadah permanen,” kata Edy dalam keterangan resmi, Senin, 28 Juli 2025.
Edy mendapatkan informasi soal ketegangan meningkat setelah informasi dari PLN menyebut rumah itu sebagai Rumah Doa (Gereja). Hal itu diketahui berdasarkan nama yang tercantum dalam pengajuan pemasangan listrik. Tidak adanya izin resmi dari RT setempat turut memicu keresahan warga. Tindakan pembubaran kemudian dilakukan secara emosional dan berujung pada perusakan properti.
Pemerintah segera melakukan langkah mediasi cepat dengan melibatkan unsur pemerintah daerah, FKUB, aparat keamanan, tokoh masyarakat, serta perwakilan kedua kelompok warga. Pertemuan yang digelar di Kantor Camat Koto Tangah berhasil mencapai kesepakatan damai dalam waktu kurang dari tiga jam.
“Seluruh pihak menyepakati bahwa insiden ini bukan konflik agama atau suku, melainkan persoalan sosial yang diselesaikan secara kekeluargaan,” ujar Edy. Ia menambahkan, proses hukum tetap akan ditempuh atas tindakan pidana yang terjadi.
Kesepakatan yang dicapai antara pihak warga dan kelompok keturunan Nias mencakup komitmen untuk hidup berdampingan secara damai, pengakuan bahwa insiden tidak berlatar SARA, serta penyelesaian masalah kriminal melalui jalur hukum.
Pemerintah Kota Padang dan tokoh lintas agama juga mengimbau masyarakat untuk tidak mudah terprovokasi oleh informasi yang belum terverifikasi. “Isu sensitif seperti ini harus disikapi dengan bijak dan proporsional. Jangan sampai kita terpancing narasi yang dapat merusak tatanan sosial yang sudah harmonis,” kata Edy.
Pemerintah berharap klarifikasi ini dapat meluruskan informasi yang beredar dan menjaga semangat toleransi di tengah masyarakat.