TEMPO.CO, Jakarta - Madrasah Aliyah Negeri 1 Tegal memberikan klarifikasi atas kabar viral yang menyebut seorang siswi dikeluarkan dari sekolah karena mengenakan baju renang saat mengikuti ajang pekan olaraga pelajar daerah (Popda). Pihak madrasah menegaskan bahwa informasi tersebut tidak benar dan telah menimbulkan kesalahpahaman di masyarakat.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Klarifikasi itu disampaikan dalam pertemuan resmi pada Sabtu, 21 Juni 2025. Pertemuan tersebut dihadiri oleh Wakil Kepala Bidang Kesiswaan Nok Aenul Latifah; Wakil Kepala Bidang Humas Muzayanah; wali kelas, Nurul Fuadah; tim bimbingan konseling; dan tim kedisiplinan.
Mediasi juga melibatkan orang tua siswi yang bersangkutan, Dzeandra Putriyana Utomo, yakni Panji Utomo dan Susi Yanah.
“MAN 1 Tegal memiliki buku tata tertib yang menjadi pedoman seluruh siswa. Buku ini telah disosialisasikan dan ditandatangani oleh wali siswa sebagai bentuk komitmen bersama terhadap pembentukan karakter dan kedisiplinan siswa,” jelas Muzayanah, Wakil Kepala Bidang Humas MAN 1 Tegal, dalam keterangan tertulis dikutip pada Ahad, 22 Juni 2025.
Tata tertib tersebut disusun oleh civitas akademika madrasah dan mencakup aturan perilaku, tata cara berpakaian, penggunaan telepon genggam, serta sistem penghargaan dan sanksi. Tujuannya bukan semata mengatur, tetapi juga membentuk pribadi siswa yang berakhlakul karimah.
Diketahui, informasi yang menyebutkan bahwa siswi dikeluarkan karena baju renang beredar luas setelah akun @_priut, milik ayah Dzeandra, Panji Utomo, mengunggah keluhan di media sosial pada Rabu, 18 Juni 2025. Unggahan tersebut mendapatkan 2.214 likes, 885 repost, dan 103 komentar, serta diangkat oleh akun @AliansiMahasiswaPenggugat.
“Saya mendengar cerita itu pagi-pagi dan spontan langsung terpikir soal insiden baju renang yang pernah terjadi di tahun 2024. Karena percaya pada anak dan ibunya, saya menuliskan kegelisahan saya di media sosial,” ujar Panji dalam pertemuan klarifikasi.
Menanggapi viralnya isu tersebut, Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Tegal H.M. Aqsho bersama tim humas langsung melakukan mitigasi pada Jumat, 20 Juni kemarin, dengan mengunjungi langsung MAN 1 Tegal di Kecamatan Lebaksiu.
Tim disambut oleh jajaran pimpinan madrasah, termasuk Plh. Kepala MAN 1, kepala tata usaha, para wakil kepala, dan wali kelas siswi bersangkutan. Dalam klarifikasinya, Nok Aenul Latifah kembali menegaskan bahwa tidak ada siswi yang dikeluarkan karena mengikuti lomba atau mengenakan baju renang. “Sampai saat ini siswi tersebut masih tercatat sebagai siswa MAN 1 Tegal,” tegas Hj Aenul.
Ia menjelaskan bahwa siswi tersebut memang memiliki catatan pelanggaran tata tertib. Pihak sekolah telah melakukan sejumlah langkah pembinaan, mulai dari pemanggilan orang tua hingga kunjungan ke rumah.
Peristiwa itu terjadi menjelang pelaksanaan Asesmen Sumatif Akhir Tahun (ASAT) dan telah ditangani secara bertahap dengan pendekatan edukatif.
“Meski ada pelanggaran yang masuk kategori berat, kami tetap memberikan kesempatan kepada siswi tersebut untuk menyelesaikan tahun ajaran dan tetap naik ke kelas XII. Namun, sesuai hasil rapat pleno, kami akhirnya mengembalikan siswi ke orang tua untuk melanjutkan pendidikan di tempat lain,” ungkap Hj Aenul.
Lebih lanjut, Aenul menegaskan bahwa sanksi tersebut tidak berkaitan dengan ajang Popda ataupun insiden baju renang, melainkan murni karena pelanggaran kedisiplinan terbaru. Detail pelanggaran tidak disampaikan ke publik demi menjaga kerahasiaan siswa.
Kepala Kemenag Kabupaten Tegal H.M. Aqsho juga menegaskan bahwa narasi yang menyebut pemindahan siswa karena mengikuti Popda adalah tidak benar. “Kami sudah lakukan klarifikasi dan mitigasi. Perlu digarisbawahi, pemindahan siswi bukan karena prestasi renang, tapi karena akumulasi pelanggaran tata tertib,” jelasnya.
Ia menyampaikan bahwa setiap madrasah memiliki sistem poin pelanggaran, dan di MAN 1 Tegal, pelanggaran berat ditetapkan ketika poin mencapai angka 250. Sistem ini merupakan bagian dari pembinaan karakter siswa, agar selain berprestasi, siswa madrasah juga unggul dalam akhlak.
Pihak orang tua dalam pertemuan tersebut menyatakan menerima keputusan madrasah dan menandatangani surat pernyataan bermaterai sebagai bukti kesepakatan damai serta penyelesaian secara kekeluargaan.
Kemenag dan MAN 1 Tegal berharap masyarakat tidak mudah terpengaruh oleh informasi yang belum terverifikasi. “Kami selalu terbuka terhadap klarifikasi dan menyambut baik semua aspirasi, tapi jangan sampai informasi yang belum diverifikasi malah mencemarkan nama baik lembaga pendidikan,” ujar Aqsho.
“Semoga kita semua dapat mengambil hikmah dari peristiwa ini. Apa pun yang terjadi, mari kita hadapi dengan hati terbuka, senyuman, dan tetap semangat,” tutup pernyataan resmi madrasah.