TEMPO.CO, Jakarta - Sebanyak 100 pasangan pengantin mengikuti prosesi nikah massal di Masjid Istiqlal, Jakarta Pusat, pada Sabtu pagi, 28 Juni 2025. Program nikah massal ini digelar oleh Kementerian Agama dan disaksikan langsung oleh Menteri Agama Nasaruddin Umar.
“Di sini ada pasangan yang sudah lama, sudah tua. Saya dapat informasi ada yang sudah berumur 64 tahun,” ujar Menteri Nasaruddin Umar, dipantau melalui siaran langsung di kanal YouTube Kementerian Agama.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Ada pula pasangan yang sudah berumah tangga atau hidup satu rumah sekian lama, namun baru dicatatkan secara resmi pada prosesi nikah massal hari ini. “Mungkin sudah pernah akad bawah tangan, tetapi hari ini resmi,” kata dia.
Imam Besar Masjid Istiqlal ini menekankan pentingnya pencatatan pernikahan secara resmi. Menurut Nasaruddin, pernikahan yang sah harus dicatat negara agar anak-anak yang lahir dapat memperoleh hak-hak administratif, mulai dari kartu keluarga, akta kelahiran, hingga paspor. “Pencatatan ini penting. Hari ini, negara langsung hadir memfasilitasi pencatatan nikah,” kata dia.
Nasaruddin mengatakan, program yang dihelat kementeriannya ini tidak berhenti pada pernikahan 100 pasangan saja. Dalam waktu dekat, Kementerian Agama juga akan mengadakan nikah massal minimal untuk seribu pasangan di seluruh Indonesia.
Seluruh proses pernikahan, ujar dia, dilakukan sesuai syariat dan aturan hukum yang berlaku. Semua pasangan mendapat akta nikah resmi, lengkap dengan kartu nikah digital yang dilengkapi chip. Ia juga menegaskan tidak ada pernikahan di bawah umur maupun praktik poligami dan poliandri ilegal dalam acara ini.
“Kami sangat ketat dalam administrasi. Usia pasangan, status hukum, hingga keabsahan wali dan saksi kami teliti betul. Ini bukan hanya soal seremonial, tapi juga menjaga kehormatan institusi pernikahan itu sendiri,” kata Nasaruddin.
Adapun Nasaruddin menyampaikan bahwa pasangan yang menikah dalam program ini mendapatkan bantuan modal usaha minimal Rp 2,5 juta per pasangan, yang disponsori oleh Badan Amil Zakat Nasional atau Baznas. Selain itu, Kementerian juga menyediakan fasilitas kamar hotel serta bimbingan pasca-akad.