MENTERI Hukum Supratman Andi Agtas menyatakan pemerintah telah menyerahkan daftar inventarisasi masalah atau DIM revisi Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Ibadah Haji dan Umrah ke Dewan Perwakilan Rakyat. Penyerahan DIM RUU Haji itu dilakukan di ruang rapat Komisi VIII DPR secara tertutup.
Adapun surat presiden untuk memulai pembahasan Rancangan Undang-Undang Haji sebelumnya sudah dikirimkan ke parlemen. “Kami menyerahkan DIM, nanti kami tunggu dari DPR-nya untuk bentuk panjanya (panitia kerja),” ucap Supratman seusai rapat kerja dengan Komisi VIII DPR, di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, pada Senin malam, 18 Agustus 2025.
Scroll ke bawah untuk melanjutkan membaca
Supratman menyebut total ada sekitar 700 poin dalam DIM RUU Haji. Sebagian besar yang tercantum merupakan substansi tetap. “Tapi lebih banyak tetapnya,” kata dia.
Ia menegaskan RUU Haji tidak langsung dibawa ke rapat paripurna yang rencananya digelar esok hari, Selasa, 19 Agustus 2025, untuk disahkan. “Enggak lah. Ini kan baru mau pembahasan, pembentukan panja tingkat I. Jadi, belum dibahas sama sekali. Kewajiban pemerintah harus rapat kerja, ya,” kata dia.
Sebelumnya, Wakil Ketua DPR Cucun Ahmad Syamsurijal menyebut parlemen perlu segera membahas RUU Haji untuk mengejar linimasa penyelenggaraan haji yang ditetapkan oleh Arab Saudi. Segala persiapan untuk menyusun basis data perlu dilakukan jauh-jauh hari.
Sehingga, ia berharap DPR dapat merampungkan pembahasan RUU Haji pada masa persidangan I tahun sidang 2025-2026 yang berlangsung hingga 2 Oktober 2025. "Surpres sudah kami terima dari Pak Presiden. Di masa sidang ini semoga selesai Undang-Undang Haji,” kata politikus Partai Kebangkitan Bangsa itu di Kompleks Parlemen, Jakarta, pada Jumat, 15 Agustus 2025.
RUU Haji merupakan salah satu rancangan yang masuk dalam program legislasi nasional (Prolegnas) tahun 2025-2029. Lewat perubahan ketiga UU Nomor 8 Tahun 2019, Badan Penyelenggara atau BP Haji akan mengambil alih manajemen haji per 2026.
Dian Rahma Fika berkontribusi dalam penulisan artikel ini.