KOMISI VIII Dewan Perwakilan Rakyat mendapat kabar bahwa Presiden Prabowo Subianto akan menyampaikan daftar inventaris masalah (DIM) revisi Undang-Undang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah atau Undang-Undang Haji, malam ini. DIM itu akan diserahkan bersamaan dengan rapat kerja antara Komisi bidang Agama itu dengan perwakilan pemerintah, Senin malam, 18 Agustus 2025.
“Raker di ruang Komisi VIII DPR. Di undangan isinya penyampaian DIM dari pemerintah,” kata anggota Komisi VIII DPR Hidayat Nur Wahid di Kompleks DPR, Jakarta, pada Senin, 18 Agustus 2025.
Scroll ke bawah untuk melanjutkan membaca
Wakil Ketua Majelis Permusyawaratan Rakyat ini mengatakan komisinya akan menggelar rapat kerja dengan Menteri Agama Nasaruddin Umar, Kepala Badan Penyelenggara Haji Mochamad Irfan Yusuf, Menteri Hukum Supratman Andi Agtas, Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi, dan Ketua Dewan Perwakilan Daerah (DPD) Sultan Bachtiar Najamudin, malam ini. Rapat kerja itu akan membahas rencana revisi Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah.
Sesuai dengan undangan yang dilihat oleh Tempo, agenda itu dimulai pukul 19.00 WIB. Raker ini berisi lima butir acara. Yaitu, penyampaian keterangan pengusul, tanggapan pemerintah, pandangan dan pendapat DPD, pembentukan panitia kerja atau panja, dan penyampaian DIM dari pemerintah.
Setelah penyerahan DIM dari pemerintah, Komisi VIII berencana segera membahas revisi Undang-Undangn Haji tersebut. Tapi Hidayat Nur Wahid mengatakan komisinya tidak akan secara tiba-tiba merampungkan pembahasannya, malam ini. “Enggak mungkin, karena masih belum dibahas di Komisi VIII,” kata dia.
Politikus Partai Keadilan Sejahtera ini mengatakan DPR berencana menggelar rapat paripurna pada Selasa, 19 Agustus 2025. Setelah rapat paripurna itu, Komisi VIII baru menentukan agenda rapat ke depan. “Tentu pasti akan ada pengagendaan pembahasan revisi Undang-Undang tentang Haji itu,” ujarnya.
Perubahan ketiga Undang-Undang Haji ini merupakan usul inisiatif DPR. Pembahasan RUU ini masuk dalam program legislasi nasional 2025-2029. Revisi ini dilakukan untuk mengakomodasi rencana pengalihan pengelolaan ibadah haji dari Kementerian Agama ke Badan Penyelenggara Haji --lembaga setingkat kementerian yang baru dibentuk oleh Presiden Prabowo Subianto.
Wakil Ketua DPR Cucun Ahmad Syamsurijal mengatakan DPR sudah menerima surat Presiden Prabowo untuk memulai pembahasan terhadap Rancangan Undang-Undang Haji. Ia mengatakan DPR perlu segera membahas RUU Haji untuk mengejar linimasa penyelenggaraan ibadah haji yang ditetapkan oleh pemerintah Arab Saudi. Sebab, segala persiapan untuk menyusun basis data perlu dilakukan sejak awal.
Cucun berharap DPR dapat merampungkan pembahasan RUU Haji pada masa persidangan I tahun sidang 2025-2026 yang berlangsung hingga 2 Oktober 2025. "Surpres sudah kami terima dari Pak Presiden. Di masa sidang ini semoga selesai (revisi) Undang-Undang Haji,” kata politikus Partai Kebangkitan Bangsa itu di Kompleks DPR, pada Jumat, 15 Agustus 2025.
Dian Rahma Fika berkontribusi dalam penulisan artikel ini
Pilihan Editor: Mengapa DPR Ingin Mengebut Pembahasan RUU Haji