Warning: session_start(): open(/home/atriumwin/public_html/src/var/sessions/sess_d0c029b2c5b0e9b96de42a3b7c5f16c9, O_RDWR) failed: Disk quota exceeded (122) in /home/atriumwin/public_html/src/bootstrap.php on line 59

Warning: session_start(): Failed to read session data: files (path: /home/atriumwin/public_html/src/var/sessions) in /home/atriumwin/public_html/src/bootstrap.php on line 59
Menteri Nusron Wahid: Pulau Tidak Bisa Dijual dan Dimiliki Asing - InfoUpdate

Menteri Nusron Wahid: Pulau Tidak Bisa Dijual dan Dimiliki Asing

3 weeks ago 23
informasi online berita online kabar online liputan online kutipan online slot slot gacor slot maxwin slot online slot game slot gacor online slot maxwin online slot game online slot game gacor online slot game maxwin online demo slot demo slot online demo slot game demo slot gacor demo slot maxwin demo slot game online demo slot gacor online demo slot maxwin online demo slot game gacor online demo slot game maxwin online rtp slot rtp slot online rtp slot game rtp slot gacor rtp slot maxwin rtp slot game online rtp slot gacor online rtp slot maxwin online rtp slot game gacor online rtp slot game maxwin online informasi hari ini berita hari ini kabar hari ini liputan hari ini kutipan hari ini informasi viral online berita viral online kabar viral online liputan viral online kutipan viral online informasi akurat online berita akurat online kabar akurat online liputan akurat online kutipan akurat online informasi penting online berita penting online kabar penting online liputan penting online kutipan penting online informasi online terbaru berita online terbaru kabar online terbaru liputan online terbaru kutipan online terbaru informasi online terkini berita online terkini kabar online terkini liputan online terkini kutipan online terkini informasi online terpercaya berita online terpercaya kabar online terpercaya liputan online terpercaya kutipan online terpercaya informasi online berita online kabar online liputan online kutipan online informasi akurat berita akurat kabar akurat liputan akurat kutipan akurat informasi penting berita penting kabar penting liputan penting kutipan penting informasi viral berita viral kabar viral liputan viral kutipan viral informasi terbaru berita terbaru kabar terbaru liputan terbaru kutipan terbaru informasi terkini berita terkini kabar terkini liputan terkini kutipan terkini informasi terpercaya berita terpercaya kabar terpercaya liputan terpercaya kutipan terpercaya slot slot gacor slot maxwin slot online slot game slot gacor online slot maxwin online slot game online slot game gacor online slot game maxwin online demo slot demo slot online demo slot game demo slot gacor demo slot maxwin demo slot game online demo slot gacor online demo slot maxwin online demo slot game gacor online demo slot game maxwin online rtp slot rtp slot online rtp slot game rtp slot gacor rtp slot maxwin rtp slot game online rtp slot gacor online rtp slot maxwin online rtp slot game gacor online rtp slot game maxwin online

TEMPO.CO, Jakarta - Menteri Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional Nusron Wahid mengatakan pulau kecil tidak bisa dimiliki satu orang atau satu badan hukum. Pernyataan Nustron tersebut untuk merespons dugaan penjualan pulau Indonesia di salah satu situs jual beli pulau Private Islands Online.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Ia mengatakan Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 10 Tahun 2024 tentang Pemanfaatan Pulau-pulau Kecil dan Perairan di Sekitarnya menegaskan pembatasan penguasaan pulau. Pasal Pasal 9 ayat (1) beleid ini menegaskan bahwa 30 persen dari luas pulau kecil dikuasai oleh negara. Adapun 70 persen dari luas pulau kecil bisa dimanfaatkan pelaku usaha.

Pembatasan serupa selaras dengan Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penataan Pertanahan di Wilayah Pesisir dan Pulau-pulau Kecil. Pembatasan penguasaan 70 persen tertera pada Pasal 9 ayat (2). 

Di samping itu, kata Nusron, 45 persen wilayah dalam suatu pulau kecil harus disediakan untuk jalur evakuasi. Merujuk aturan ini, Nusron menjelaskan bahwa warga asing tidak bisa memiliki sertifikat hak guna bangunan (HGB).

“Kalau mengacu pada ketentuan ini, maka satu pulau tidak mungkin dapat dijual ke satu orang. Apalagi kalau statusnya hak guna bangunan (HGB) tidak bisa dimiliki sama pihak asing baik badan hukum maupun perorangan,” kata Nusron saat dihubungi pada Ahad, 22 Juni 2025.

Nusron juga mengungkapkan bahwa tanah di Pulau Panjang, Sumbawa, Nusa Tenggara Barat, sampai saat ini belum terdaftar di peta pendaftaran Kementerian ATR/BPN. “Sehingga Pulau Panjang tidak bisa dijual,” ucap Nusron. 
 
Nusron mengatakan belum bisa mengecek tiga pulau lain yang dijual karena iklan di situs tersebut tidak mencantumkan spesifik pulau atau bidang tanah mana yang ditawarkan. 

Sementara itu, Staf Khusus Menteri Kelautan dan Perikanan Bidang Hubungan Masyarakat dan Komunikasi Publik Doni Ismanto Darwin menegaskan empat pulau Indonesia tidak bisa diperjualbelikan ke pihak karena bagian kedaulatan Indonesia. 

Doni menjelaskan regulasi hanya memberi izin pengelolaan dan pemanfaatan pulau-pulau kecil, kepemilikan lahan dan tanah di pulau kecil, serta pengalihan saham dan investasi di pulau kecil. Meski demikian, ia mengatakan sampai saat ini tidak ada investor yang berkomunikasi terkait pengelolaan pulau tersebut.

“Jadi, sejauh ini belum ada yang mengajukan perizinan pemanfaatan untuk pulau-pulau yang dimaksud. Bagaimana bisa disewakan kalau izin pemanfaatannya saja belum ada?” kata Doni.

Tempo berupaya mengkonfirmasi ihwal pemasangan iklan pulau tersebut ke alamat email yang tertera di situs Private Islands Online. Namun hingga berita ini ditulis, pengelola Private Islands Online belum merespons.   

Dikutip dari situsnya, Private Islands Online adalah situs web properti internasional yang didirikan perusahaan Private Islands Inc., yang didedikasikan secara eksklusif untuk properti pulau. Marketplace ini dibentuk pada 1999 untuk menghubungkan serta mengkategorikan pasar pulau yang sebelumnya terfragmentasi dan tersebar.

Private Islands Online mengklaim ada lebih dari 4 juta pengunjung situs setiap tahun dengan 70.000 pelanggan. Private Islands Inc., didirikan oleh Chris Krolow, seorang pengusahaa asal Toronto, Kanada.

Dikutip dari situs perusahaannya, Chris merupakan pengusaha di bidang hubungan internasional dan pariwisata. Ia mengembangkan platform jual beli properti pulau dengan nama Private Islands Online.

Dalam katalog situs Private Islands Online, ada lima lahan di empat pulau kecil Indonesia yang ditawarkan dengan skema sewa. Pertama, sepasang pulau kecil di Anambas, Kepulauan Riau, seluas 64,3 hektare. Harga tak dicantumkan dalam situs tersebut dan hanya disebutkan apabila diminta.

Pulau kedua adalah pulau kecil seluas 2 hektare di Kepulauan Sumba, Nusa Tenggara Timur. Lahan ini disewakan antara Euro 7 hingga 20 per meter persegi. Bidang lahan lain bernama Surf Beach Property seluas 1,5 hektare di Kepulauan Sumba juga masuk daftar penawaran. Namun lahan ini sudah tidak tersedia dalam penawaran. 

Pulau ketiga yang ditawarkan adalah Pulau Panjang di Nusa Tenggara Barat seluas 13,3 hektare. Tidak dijelaskan harga yang ditawarkan. Keterangan hanya menyebut pulau ini dekat dengan Pulau Moyo dan masih belum dikembangkan.  

Keempat adalah bidang lahan Pulau Seliu di Kepulauan Belitung. Iklan menawarkan harga bidang lahan pulau ini sekitar US$ 167.336. Deskripsi iklan menyebutkan pulau ini sudah dilengkapi infrastruktur penunjang dan sekat dengan hotel serta lapangan golf. Bidang lahan Pulau Seliu juga dekat dengan geopark Belitung yang diakui UNESCO. Di samping itu, keterangan iklan menyebutkan lokasi pulau juga strategis dan aman tsunami. 

Read Entire Article