KELOMPOK yang tergabung dalam Aliansi Masyarakat Pati Bersatu membuka posko pengaduan pascaaksi menuntut pemakzulan Bupati Sudewo. Posko pengaduan itu salah satunya ditujukan untuk warga Kabupaten Pati yang merasa dirugikan dengan kebijakan-kebijakan bupati.
Posko itu mereka buka pada 18 Agustus 2025, atau beberapa hari setelah aksi menuntut pemakzulan yang berlangsung pada 13 Agustus lalu. "Semoga dengan adanya posko ini bisa untuk membantu perjuangan kami masyarakat Pati dan masyarakat Indonesia," kata salah satu koordinator Aliansi Masyarakat Pati Bersatu, Teguh Istiyanto, dalam siaran langsung di akun media sosial TikTok @koko.king.affiliate pada Senin malam, 18 Agustus 2025.
Scroll ke bawah untuk melanjutkan membaca
Teguh menyebut ada tiga tujuan pembukaan posko yang berlokasi di dekat Gedung DPRD Pati itu. Pertama, kata dia, untuk mengawal kerja Panitia Khusus Hak Angket Pemakzulan Bupati Pati Sudewo yang saat ini bergulir di Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Pati. "Kami berharap bisa ada kebenaran, agar yang salah muncul kesalahannya," ujar Teguh.
"Yang kedua, kami membuka pengaduan untuk korban kebijakan dari Pak Sudewo selama beliau memimpin Pati. Banyak sekali kebijakan yang berdampak buruk kepada warga Pati," tuturnya. Teguh mencontohkan beberapa kebijakan seperti kenaikan pajak, pembangunan taman yang menggusur warga, hingga berbagai mutasi di lembaga pemerintahan.
Menurut Teguh, masyarakat Pati bisa juga mengadukan keluhan mereka ke anggota DPRD sebagai wakil rakyat. Namun, kata dia, pelaporan ke DPRD kemungkinan hanya akan bisa dilakukan di waktu-waktu tertentu.
Maka dari itu, Aliansi menyediakan posko mereka sendiri yang buka 24 jam agar masyarakat bisa melaporkan keluhan kapan saja. Nantinya, keluhan itu akan mereka rekap untuk dilaporkan ke DPRD.
Adapun tujuan ketiga posko tersebut adalah untuk menerima pengaduan dari peserta demonstrasi 13 Agustus yang menjadi korban kekerasan aparat. "Apabila ada indikasi kriminalisasi atau kekerasan, silakan melapor," tutur Teguh.
Pada 13 Agustus lalu, ribuan warga Kabupaten Pati menggelar demonstrasi menuntut Bupati Sudewo mundur dari jabatannya. Pemicu utama protes tersebut adalah kenaikan pajak bumi dan bangunan perdesaan dan perkotaan (PBB-P2) hingga 250 persen, yang memicu kemarahan luas di kalangan warga.
Kebijakan tersebut telah Sudewo batalkan setelah mendapat protes. Namun, politikus Partai Gerindra itu menolak mengundurkan diri. “Kalau saya kan dipilih oleh rakyat secara konstitusional dan demokratis. Jadi tidak bisa saya berhenti dengan tuntutan itu. Semuanya ada mekanismenya," katanya, seperti dikutip dari Antara, Kamis, 14 Agustus 2025.
Aksi yang terpusat di depan Kantor Bupati Pati ini sempat memanas dan berujung ricuh. DPRD Pati kemudian membentuk Pansus hak angket yang mengkaji kemungkinan pemakzulan Sudewo.