TEMPO.CO, Jakarta - Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan menyatakan peredaran rokok ilegal karena mesin pelinting yang bisa memproduksi rokok secara massal masih mudah dimiliki siapa saja.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Mesin pelinting rokok jenis MK-8 misalnya, bisa diperoleh dengan modal di bawah Rp 5 miliar. Mesin jenis itu mampu memproduksi 2.500-2.800 batang rokok per menit.
"Selama ini mesin rokok itu masih dijual bebas," kata Direktur Komunikasi dan Bimbingan Pengguna Jasa Bea Cukai Nirwala Dwi Heryanto di kantornya pada Selasa, 15 Juli 2025.
Asal mempunyai modal, siapa saja bisa membeli mesin pelinting tersebut. Sebab, kata Nirwala, saat ini tidak ada regulasi yang membatasi peredarannya.
Bahkan, Nirwala berkata produsen rokok ilegal bisa saja membeli mesin pelinting rokok bekas dari pabrik-pabrik berizin. Selain itu, mesin pelinting juga bisa mereka datangkan dari luar negeri tanpa kesulitan. "Ada yang mengimpor dari luar, ada juga yang pakai mesin bekas," ucap Nirwala.
Nirwala berujar saat ini rokok-rokok ilegal yang beredar paling banyak berasal dari mesin-mesin tersebut. Jenis rokok tanpa cukai yang paling sering ditemukan Bea Cukai di lapangan adalah rokok sigaret kretek mesin (SKM) atau sigaret putih mesin (SPM).
Ketua Ruang Kebijakan Kesehatan Indonesia (Rukki) Mouhamad Bigwanto menilai rokok ilegal akan terus ada selama produsen dibiarkan membuat dan menyebarkan barang tersebut. Kemudahan memiliki mesin pelinting dia nilai menjadi salah satu faktor yang mempengaruhi menjamurnya jumlah mereka.
Menurut Bigwanto, produksi rokok ilegal masih sangat mudah dilakukan di Indonesia. "Karena untuk mesin pelinting itu masih bisa diimpor dan dibeli sendiri tanpa ada lisensi. Menurut saya itu yang mengkhawatirkan," kata Bigwanto pada Senin, 15 Juli 2025.
Saat ini, kata Bigwanto, orang yang memiliki modal bisa memperoleh akses ke mesin pelinting rokok massal dengan mudah. Kondisi itu kemudian menyebabkan munculnya industri-industri kecil yang tidak terpantau oleh otoritas.
Seharusnya, kata dia, pemerintah memasukkan mesin pelinting rokok ke dalam daftar larangan dan pembatasan impor. Dengan begitu, produksi rokok ilegal yang marak bisa dihentikan di hilir.