Warning: session_start(): open(/home/atriumwin/public_html/src/var/sessions/sess_d01ec532eb906f8847814b4fdac956f4, O_RDWR) failed: Disk quota exceeded (122) in /home/atriumwin/public_html/src/bootstrap.php on line 59

Warning: session_start(): Failed to read session data: files (path: /home/atriumwin/public_html/src/var/sessions) in /home/atriumwin/public_html/src/bootstrap.php on line 59
SETARA: Pengembalian Status Letjen Novi Helmy Cermin Kemunduran Reformasi Militer - InfoUpdate

SETARA: Pengembalian Status Letjen Novi Helmy Cermin Kemunduran Reformasi Militer

21 hours ago 4
informasi online berita online kabar online liputan online kutipan online slot slot gacor slot maxwin slot online slot game slot gacor online slot maxwin online slot game online slot game gacor online slot game maxwin online demo slot demo slot online demo slot game demo slot gacor demo slot maxwin demo slot game online demo slot gacor online demo slot maxwin online demo slot game gacor online demo slot game maxwin online rtp slot rtp slot online rtp slot game rtp slot gacor rtp slot maxwin rtp slot game online rtp slot gacor online rtp slot maxwin online rtp slot game gacor online rtp slot game maxwin online informasi hari ini berita hari ini kabar hari ini liputan hari ini kutipan hari ini informasi viral online berita viral online kabar viral online liputan viral online kutipan viral online informasi akurat online berita akurat online kabar akurat online liputan akurat online kutipan akurat online informasi penting online berita penting online kabar penting online liputan penting online kutipan penting online informasi online terbaru berita online terbaru kabar online terbaru liputan online terbaru kutipan online terbaru informasi online terkini berita online terkini kabar online terkini liputan online terkini kutipan online terkini informasi online terpercaya berita online terpercaya kabar online terpercaya liputan online terpercaya kutipan online terpercaya informasi online berita online kabar online liputan online kutipan online informasi akurat berita akurat kabar akurat liputan akurat kutipan akurat informasi penting berita penting kabar penting liputan penting kutipan penting informasi viral berita viral kabar viral liputan viral kutipan viral informasi terbaru berita terbaru kabar terbaru liputan terbaru kutipan terbaru informasi terkini berita terkini kabar terkini liputan terkini kutipan terkini informasi terpercaya berita terpercaya kabar terpercaya liputan terpercaya kutipan terpercaya slot slot gacor slot maxwin slot online slot game slot gacor online slot maxwin online slot game online slot game gacor online slot game maxwin online demo slot demo slot online demo slot game demo slot gacor demo slot maxwin demo slot game online demo slot gacor online demo slot maxwin online demo slot game gacor online demo slot game maxwin online rtp slot rtp slot online rtp slot game rtp slot gacor rtp slot maxwin rtp slot game online rtp slot gacor online rtp slot maxwin online rtp slot game gacor online rtp slot game maxwin online

TEMPO.CO, Jakarta - SETARA Institute menilai pengembalian status militer aktif Letnan Jenderal atau Letjen Novi Helmy Prasetya usai menjabat Direktur Utama Perum Bulog sebagai bentuk kemunduran dalam reformasi militer. Langkah tersebut disebut bertentangan dengan Undang-Undang Tentara Nasional Indonesia atau UU TNI dan berpotensi menciptakan preseden buruk dalam penempatan prajurit di jabatan sipil.

“Pengembalian status militer aktif terhadap Letjen Novi Helmy adalah potret regresi reformasi berlapis. Penunjukan dan pengembalian status ini mengabaikan prinsip prajurit harus mengakhiri dinas militer terlebih dahulu untuk menduduki jabatan sipil, sebagaimana diatur Pasal 47 ayat (1) dan (2) UU TNI," kata Ikhsan Yosarie, Peneliti HAM dan Sektor Keamanan SETARA Institute, dalam siaran pers yang diterima pada Jumat, 5 Juli 2025.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Selain itu, merujuk penjelasan Pasal 55 huruf c UU TNI, ketika pensiun, prajurit tersebut selesai melaksanakan kedinasan militer untuk kembali ke masyarakat. "Pengembalian status militer aktif pascapensiun menjadi preseden yang mengganggu regenerasi di internal TNI jika dijalankan tanpa ketentuan yang jelas," tutur dia. 

Letjen Novi sebelumnya diangkat menjadi Dirut Bulog melalui Keputusan Menteri BUMN Nomor SK-30/MBU/02/2025 tertanggal 7 Februari 2025. Jabatan tersebut, kata Ikhsan, tidak termasuk dalam daftar jabatan sipil yang diperbolehkan untuk diisi prajurit aktif. Pada saat penunjukan, TNI menyebut Novi tengah dalam proses pensiun dini.

Namun pernyataan berbeda kemudian disampaikan Kepala Pusat Penerangan TNI (Kapuspen TNI) Mayjen Kristomei Sianturi, yang menyebut penempatan Letjen Novi bentuk penugasan institusional dan bagian dari dukungan TNI terhadap kebijakan pemerintah.

Dosen Ilmu Pemerintahan Universitas Indo Global Mandiri ini mengatakan, perpindahan yang dilakukan justru mempertegas Letjen Novi belum benar-benar keluar dari dinas militer saat menjabat sebagai Dirut Bulog. “Hal ini menimbulkan kekhawatiran bahwa Letjen Novi hanya berpindah seragam untuk sementara, tanpa mengakhiri status keanggotaannya di TNI,” ujar Ikhsan.

Merisa Dwi Juanita, peneliti HAM dan Keamanan SETARA lainnya, menyebut pengembalian status aktif Letjen Novi ke tubuh TNI sebagai langkah yang mengganggu regenerasi personel dan menciptakan kebingungan tata kelola. “Penempatan semacam ini, tanpa mekanisme yang transparan dan akuntabel, bisa menjadi jalan belakang untuk menabrak aturan main sipil-militer,” kata Merisa.

Ia juga mengkritik dalih kebutuhan organisasi dan pembinaan personel sebagai alasan pengembalian Letjen Novi ke TNI. Menurutnya, argumen tersebut mengabaikan mandat Pasal 11 UU TNI yang menyatakan postur TNI harus dibangun dalam rangka menghadapi ancaman militer, bukan untuk mendukung administrasi pemerintahan sipil.

SETARA menyerukan evaluasi menyeluruh terhadap praktik penempatan prajurit TNI di jabatan sipil, serta menuntut Presiden dan Panglima TNI untuk menegakkan kembali prinsip-prinsip reformasi sektor keamanan. “Dukungan terhadap kebijakan pemerintah tidak boleh menjadi alasan untuk melonggarkan kepatuhan terhadap UU TNI,” ujar Ikhsan.

Read Entire Article