TEMPO.CO, Jakarta - Kementerian dalam negeri berencana menggelar retret sekretaris daerah (sekda) tingkat provinsi, kota, dan kabupaten. Pemerintah pusat tengah mematangkan rencana retret sekda dan bagi pejabat struktural di pemerintahan daerah.
Wakil Menteri Dalam Negeri Bima Arya Sugiarto mengatakan lembaganya masih mendata jumlah pasti sekda definitif yang bekerja dengan kepala daerah karena masih banyak proses pergantian. “Digelar pada tahun ini, tapi belum ditetapkan waktu pastinya,” ujarnya saat dihubungi Tempo pada Sabtu, 28 Juni 2025.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Sekretaris daerah bertugas membantu kepala daerah dalam menyusun kebijakan dan mengoordinasikan dinas daerah serta lembaga teknis daerah. Ternyata, di masing-masing daerah tak sama tugas dan fungsi sekda. Berikut contoh tugas dan fungsi sekretaris daerah di Provinsi Jakarta dan Kabupaten Maluku Barat Daya.
Baca Juga: Penting-Tidak Penting Retret Sekretaris Daerah
Tugas dan Fungsi Sekretaris Daerah Provinsi Jakarta
Menurut laman Ppid.jakarta.go.id, sekretariat daerah dipimpin oleh sekretaris daerah yang berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab kepada gubernur. Sekretaris daerah mempunyai tugas sebagai berikut:
a. Mengoordinasikan dan menyusun kebijakan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta;
b. Memimpin dan mengoordinasikan pelaksanaan tugas dan fungsi Sekretariat Daerah;
c. Mengundangkan Peraturan Daerah dan Peraturan Gubernur;
d. Mengoordinasikan pengelolaan keuangan daerah;
e. Melaksanakan tugas lain yang diperintahkan Gubernur; dan
f. Melaporkan dan mempertanggungjawabkan pelaksanaan tugas dan
fungsi Sekretaris Daerah.
Sementara itu, sekretaris daerah menyelenggarakan fungsi sebagai berikut:
a. Penyusunan Rencana Strategis, Rencana Kerja, serta Rencana Kerja dan Anggaran Sekretariat Daerah;
b. Pelaksanaan Dokumen Pelaksanaan Anggaran Sekretariat Daerah;
c. Penyusunan proses bisnis, standar dan prosedur Sekretariat Daerah;
d. Pengoordinasian dan penyusunan kebijakan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta;
e. Pemantauan dan evaluasi pelaksanaan kebijakan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta oleh PD;
f. Pengoordinasian pelaksanaan tugas dan fungsi PD;
g. Pelayanan administratif dan pembinaan Aparatur Sipil Negara pada Instansi;
h. Penyelenggaraan pemerintahan, hukum, organisasi, reformasi birokrasi, dan kerja sama daerah;
i. Penyelenggaraan ketatausahaan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta;
j. Penyelenggaraan pelayanan kepada Gubernur dan Wakil Gubernur;
k. Pelaksanaan kesekretariatan Sekretariat Daerah; dan
l. Pelaksanaan tugas dan fungsi lain yang diberikan oleh Gubernur sesuai dengan lingkup tugas dan fungsinya.
Tugas dan Fungsi Sekretaris Daerah Kabupaten Maluku Barat Daya
Tugas dan Fungsi Sekretaris Daerah Kabupaten Maluku Barat Daya telah diatur dalam pasal 3 dan 4 Peraturan Bupati Maluku Barat Daya Nomor 7 Tahun 2017.
Seperti dikutip situs BPK, Pasal 3 berbunyi tugas pokok dan fungsi sekretaris daerah adalah membantu Bupati menyelenggarakan penyusunan kebijakan pemerintah daerah, koordinasi pelaksanaan tugas satuan kerja perangkat daerah, pemantauan, pengawasan dan evaluasi pelaksanaan kebijakan pemerintah daerah, serta pembinaan administrasi dan aparatur pemerintah daerah.
Dalam pasal 4 dijelaskan lebih rinci mengenai tugas dan fungsi sebagaimana yang dimaksud pada pasal 3:
a. Menetapkan kebijakan pemerintah daerah dan mengkoordinasikan pelaksanaan program satuan kerja perangkat daerah, sesuai dengan kebijakan Bupati serta pengelolaan keuangan dan kekayaan daerah;
b. Menyelenggarakan, mengarahkan dan memberikan petunjuk pelaksanaan kepada para Asisten;
c. Menetapkan, membina dan mengevaluasi pegawai serta memelihara kemampuan berprestasi pegawai di lingkup sekretariat daerah dalam rangka peningkatan produktivitas kerja dan mengembangkan karier pegawai;
d. Memimpin, mengarahkan, dan mengendalikan seluruh kegiatan di lingkup sekretariat daerah dan menyelenggarakan pemantauan terhadap pelaksanaan tugas satuan kerja perangkat daerah berdasarkan kebijakan pemerintah daerah;
e. Mengarahkan penyebaran peraturan, prosedur atau pedoman yang mendukung pelaksanaan tugas berdasarkan kebijakan Bupati;
f. Menyelenggarakan administrasi pemerintahan dan kesejahteraan rakyat, perekonomian, pembangunan dan administrasi umum;
g. Menyelenggarakan dan membina administrasi kepegawaian, keuangan, perlengkapan, rumah tangga dan perjalanan dinas di lingkup Sekretariat Daerah dan seluruh SKPD;
h. Mengkoordinasikan, pembinaan dan mengevaluasi terhadap kegiatan satuan kerja perangkat daerah dalam upaya peningkatan hasil pelaksanaan tugas di lingkup pemerintah daerah;
i. Memberikan pelayanan teknis administratif kepada Bupati, Wakil Bupati dan kepada seluruh satuan kerja perangkat daerah;
j. Mengkoordinasikan dan menyiapkan laporan hasil pelaksanaan tugas Bupati;
k. Memberikan saran dan bahan pertimbangan kepada Bupati sebagai bahan pengambilan keputusan/strategi kebijakan pemerintah daerah;
l. Menyelenggarakan tertib organisasi dan tertib hukum pemerintah daerah serta menyelenggarakan evaluasi dan pelaporan pelaksanaan tugas satuan kerja perangkat daerah yang berkaitan dengan kebijakan pemerintah daerah;
m. Melaksanakan tugas-tugas lain, yang diberikan oleh Bupati sesuai dengan ketentuan yang berlaku.