Warning: session_start(): open(/home/atriumwin/public_html/src/var/sessions/sess_ba23cac9f7986b85561e4af360ed140f, O_RDWR) failed: Disk quota exceeded (122) in /home/atriumwin/public_html/src/bootstrap.php on line 59

Warning: session_start(): Failed to read session data: files (path: /home/atriumwin/public_html/src/var/sessions) in /home/atriumwin/public_html/src/bootstrap.php on line 59
Polemik Retret Sekda. Kenali Tugas dan Fungsi Sekretaris Daerah - InfoUpdate

Polemik Retret Sekda. Kenali Tugas dan Fungsi Sekretaris Daerah

23 hours ago 4
informasi online berita online kabar online liputan online kutipan online slot slot gacor slot maxwin slot online slot game slot gacor online slot maxwin online slot game online slot game gacor online slot game maxwin online demo slot demo slot online demo slot game demo slot gacor demo slot maxwin demo slot game online demo slot gacor online demo slot maxwin online demo slot game gacor online demo slot game maxwin online rtp slot rtp slot online rtp slot game rtp slot gacor rtp slot maxwin rtp slot game online rtp slot gacor online rtp slot maxwin online rtp slot game gacor online rtp slot game maxwin online informasi hari ini berita hari ini kabar hari ini liputan hari ini kutipan hari ini informasi viral online berita viral online kabar viral online liputan viral online kutipan viral online informasi akurat online berita akurat online kabar akurat online liputan akurat online kutipan akurat online informasi penting online berita penting online kabar penting online liputan penting online kutipan penting online informasi online terbaru berita online terbaru kabar online terbaru liputan online terbaru kutipan online terbaru informasi online terkini berita online terkini kabar online terkini liputan online terkini kutipan online terkini informasi online terpercaya berita online terpercaya kabar online terpercaya liputan online terpercaya kutipan online terpercaya informasi online berita online kabar online liputan online kutipan online informasi akurat berita akurat kabar akurat liputan akurat kutipan akurat informasi penting berita penting kabar penting liputan penting kutipan penting informasi viral berita viral kabar viral liputan viral kutipan viral informasi terbaru berita terbaru kabar terbaru liputan terbaru kutipan terbaru informasi terkini berita terkini kabar terkini liputan terkini kutipan terkini informasi terpercaya berita terpercaya kabar terpercaya liputan terpercaya kutipan terpercaya slot slot gacor slot maxwin slot online slot game slot gacor online slot maxwin online slot game online slot game gacor online slot game maxwin online demo slot demo slot online demo slot game demo slot gacor demo slot maxwin demo slot game online demo slot gacor online demo slot maxwin online demo slot game gacor online demo slot game maxwin online rtp slot rtp slot online rtp slot game rtp slot gacor rtp slot maxwin rtp slot game online rtp slot gacor online rtp slot maxwin online rtp slot game gacor online rtp slot game maxwin online

TEMPO.CO, Jakarta - Kementerian dalam negeri berencana menggelar retret sekretaris daerah (sekda) tingkat provinsi, kota, dan kabupaten. Pemerintah pusat tengah mematangkan rencana retret sekda dan bagi pejabat struktural di pemerintahan daerah.

Wakil Menteri Dalam Negeri Bima Arya Sugiarto mengatakan lembaganya masih mendata jumlah pasti sekda definitif yang bekerja dengan kepala daerah karena masih banyak proses pergantian. “Digelar pada tahun ini, tapi belum ditetapkan waktu pastinya,” ujarnya saat dihubungi Tempo pada Sabtu, 28 Juni 2025.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Sekretaris daerah bertugas membantu kepala daerah dalam menyusun kebijakan dan mengoordinasikan dinas daerah serta lembaga teknis daerah. Ternyata, di masing-masing daerah tak sama tugas dan fungsi sekda. Berikut contoh tugas dan fungsi sekretaris daerah di Provinsi Jakarta dan Kabupaten Maluku Barat Daya.

Baca Juga: Penting-Tidak Penting Retret Sekretaris Daerah


Tugas dan Fungsi Sekretaris Daerah Provinsi Jakarta


Menurut laman Ppid.jakarta.go.id, sekretariat daerah dipimpin oleh sekretaris daerah yang berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab kepada gubernur. Sekretaris daerah mempunyai tugas sebagai berikut:


a. Mengoordinasikan dan menyusun kebijakan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta;

b. Memimpin dan mengoordinasikan pelaksanaan tugas dan fungsi Sekretariat Daerah;

c. Mengundangkan Peraturan Daerah dan Peraturan Gubernur;

d. Mengoordinasikan pengelolaan keuangan daerah;

e. Melaksanakan tugas lain yang diperintahkan Gubernur; dan

f. Melaporkan dan mempertanggungjawabkan pelaksanaan tugas dan

fungsi Sekretaris Daerah.


Sementara itu, sekretaris daerah menyelenggarakan fungsi sebagai berikut:

a. Penyusunan Rencana Strategis, Rencana Kerja, serta Rencana Kerja dan Anggaran Sekretariat Daerah;

b. Pelaksanaan Dokumen Pelaksanaan Anggaran Sekretariat Daerah;

c. Penyusunan proses bisnis, standar dan prosedur Sekretariat Daerah;

d. Pengoordinasian dan penyusunan kebijakan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta;

e. Pemantauan dan evaluasi pelaksanaan kebijakan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta oleh PD;

f. Pengoordinasian pelaksanaan tugas dan fungsi PD;

g. Pelayanan administratif dan pembinaan Aparatur Sipil Negara pada Instansi;

h. Penyelenggaraan pemerintahan, hukum, organisasi, reformasi birokrasi, dan kerja sama daerah;

i. Penyelenggaraan ketatausahaan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta;

j. Penyelenggaraan pelayanan kepada Gubernur dan Wakil Gubernur;

k. Pelaksanaan kesekretariatan Sekretariat Daerah; dan

l. Pelaksanaan tugas dan fungsi lain yang diberikan oleh Gubernur sesuai dengan lingkup tugas dan fungsinya.

Tugas dan Fungsi Sekretaris Daerah Kabupaten Maluku Barat Daya

Tugas dan Fungsi Sekretaris Daerah Kabupaten Maluku Barat Daya telah diatur dalam pasal 3 dan 4 Peraturan Bupati Maluku Barat Daya Nomor 7 Tahun 2017.

Seperti dikutip situs BPK, Pasal 3 berbunyi tugas pokok dan fungsi sekretaris daerah adalah membantu Bupati menyelenggarakan penyusunan kebijakan pemerintah daerah, koordinasi pelaksanaan tugas satuan kerja perangkat daerah, pemantauan, pengawasan dan evaluasi pelaksanaan kebijakan pemerintah daerah, serta pembinaan administrasi dan aparatur pemerintah daerah.

Dalam pasal 4 dijelaskan lebih rinci mengenai tugas dan fungsi sebagaimana yang dimaksud pada pasal 3:

a. Menetapkan kebijakan pemerintah daerah dan mengkoordinasikan pelaksanaan program satuan kerja perangkat daerah, sesuai dengan kebijakan Bupati serta pengelolaan keuangan dan kekayaan daerah;

b. Menyelenggarakan, mengarahkan dan memberikan petunjuk pelaksanaan kepada para Asisten;

c. Menetapkan, membina dan mengevaluasi pegawai serta memelihara kemampuan berprestasi pegawai di lingkup sekretariat daerah dalam rangka peningkatan produktivitas kerja dan mengembangkan karier pegawai;

d. Memimpin, mengarahkan, dan mengendalikan seluruh kegiatan di lingkup sekretariat daerah dan menyelenggarakan pemantauan terhadap pelaksanaan tugas satuan kerja perangkat daerah berdasarkan kebijakan pemerintah daerah;

e. Mengarahkan penyebaran peraturan, prosedur atau pedoman yang mendukung pelaksanaan tugas berdasarkan kebijakan Bupati;

f. Menyelenggarakan administrasi pemerintahan dan kesejahteraan rakyat, perekonomian, pembangunan dan administrasi umum;

g. Menyelenggarakan dan membina administrasi kepegawaian, keuangan, perlengkapan, rumah tangga dan perjalanan dinas di lingkup Sekretariat Daerah dan seluruh SKPD;

h. Mengkoordinasikan, pembinaan dan mengevaluasi terhadap kegiatan satuan kerja perangkat daerah dalam upaya peningkatan hasil pelaksanaan tugas di lingkup pemerintah daerah;

i. Memberikan pelayanan teknis administratif kepada Bupati, Wakil Bupati dan kepada seluruh satuan kerja perangkat daerah;

j. Mengkoordinasikan dan menyiapkan laporan hasil pelaksanaan tugas Bupati;

k. Memberikan saran dan bahan pertimbangan kepada Bupati sebagai bahan pengambilan keputusan/strategi kebijakan pemerintah daerah;

l. Menyelenggarakan tertib organisasi dan tertib hukum pemerintah daerah serta menyelenggarakan evaluasi dan pelaporan pelaksanaan tugas satuan kerja perangkat daerah yang berkaitan dengan kebijakan pemerintah daerah;

m. Melaksanakan tugas-tugas lain, yang diberikan oleh Bupati sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Daniel Ahmad Fajri berkontribusi dalam penulisan artikel ini
Read Entire Article