INFO NASIONAL – PERUMDAM Tirta Kerta Raharja (TKR) Kabupaten Tangerang mendapatkan apresiasi dari Komisi III DPRD Provinsi Banten atas kepatuhannya dalam membayar Pajak Air Permukaan (PAP), serta kontribusinya dalam penyediaan layanan air minum bagi masyarakat. Apresiasi itu disampaikan saat kunjungan kerja Komisi III DPRD Banten ke Kantor Pusat PERUMDAM TKR, Rabu, 2 Juli 2025.
“PERUMDAM TKR layak menjadi contoh karena taat membayar pajak air permukaan. Ini menunjukkan komitmen perusahaan dalam mendukung pendapatan daerah dan kepatuhan terhadap regulasi,” kata Ketua Komisi III DPRD Provinsi Banten, Iwan Rahayu, yang disambut Direktur Utama PERUMDAM TKR, Sofyan Sapar, bersama para direktur bidang dan jajaran manajemen.
Pajak Air Permukaan menurut Iwan menjadi salah satu sumber penerimaan daerah strategis, dan Kabupaten Tangerang dinilai memiliki potensi besar dalam sektor ini. DPRD mendorong adanya pemetaan yang lebih rinci, data yang akurat, serta perencanaan jangka panjang dalam pengelolaan pajak air permukaan.
Selain itu, menurut Iwan, pengelolaan air minum tidak bisa dilepaskan dari kepastian hukum, regulasi yang mendukung, dan keberpihakan terhadap BUMD. “Dengan dasar hukum seperti PP 122 Tahun 2015, PERUMDAM TKR punya peluang besar untuk menjadi motor penggerak pelayanan air di Banten. Kami siap bersinergi,” kata Iwan.
PERUMDAM TKR, kata Sofyan Sapar, senantiasa berpegang pada prinsip tata kelola yang baik (good governance), serta menjadikan peraturan pusat seperti PP Nomor 54 Tahun 2017 dan PP Nomor 122 Tahun 2015 sebagai dasar pengelolaan perusahaan. “Kepatuhan terhadap pajak bukan semata kewajiban, tapi bentuk tanggung jawab sosial kami sebagai BUMD. Setiap tetes air yang kami distribusikan, harus memberi manfaat ganda—bagi rakyat dan bagi daerah,” kata Sofyan.
Menurut dia, eksistensi BUMD air minum di Indonesia masih sangat relevan di tengah dominasi swasta. Layanan air bersih adalah hak dasar masyarakat yang harus dijamin negara, sehingga peran utama harus tetap dipegang oleh BUMN, BUMD, dan unit-unit pemerintah daerah.
Di kesempatan itu, Sofyan juga menyoroti pentingnya percepatan izin pengambilan air permukaan. Menurutnya, keterlambatan perizinan bisa berdampak pada kelancaran sistem penyediaan air minum (SPAM), yang pada akhirnya merugikan masyarakat.
Dia kemudian mengajak semua pihak menjaga kelestarian Sungai Cisadane—sumber air baku utama di Banten. “Kami berharap DPRD Banten dapat memperkuat regulasi dan perizinan, serta bersama-sama menjaga Cisadane dari hulu ke hilir. Ini bukan hanya urusan teknis, tapi soal masa depan air bersih kita.”
Kunjungan ini menjadi penguatan hubungan strategis antara legislatif dan BUMD, yang tidak hanya membahas kewajiban fiskal, tapi juga menegaskan visi bersama untuk menghadirkan pelayanan publik yang adil, efisien, dan berkelanjutan. (*)
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini