Warning: session_start(): open(/home/atriumwin/public_html/src/var/sessions/sess_bd640a350416eae4247165091cd96262, O_RDWR) failed: Disk quota exceeded (122) in /home/atriumwin/public_html/src/bootstrap.php on line 59

Warning: session_start(): Failed to read session data: files (path: /home/atriumwin/public_html/src/var/sessions) in /home/atriumwin/public_html/src/bootstrap.php on line 59
Pencetus Presiden Sukarno Keluarkan Dekrit Presiden 5 Juli 1959 - InfoUpdate

Pencetus Presiden Sukarno Keluarkan Dekrit Presiden 5 Juli 1959

22 hours ago 4
informasi online berita online kabar online liputan online kutipan online slot slot gacor slot maxwin slot online slot game slot gacor online slot maxwin online slot game online slot game gacor online slot game maxwin online demo slot demo slot online demo slot game demo slot gacor demo slot maxwin demo slot game online demo slot gacor online demo slot maxwin online demo slot game gacor online demo slot game maxwin online rtp slot rtp slot online rtp slot game rtp slot gacor rtp slot maxwin rtp slot game online rtp slot gacor online rtp slot maxwin online rtp slot game gacor online rtp slot game maxwin online informasi hari ini berita hari ini kabar hari ini liputan hari ini kutipan hari ini informasi viral online berita viral online kabar viral online liputan viral online kutipan viral online informasi akurat online berita akurat online kabar akurat online liputan akurat online kutipan akurat online informasi penting online berita penting online kabar penting online liputan penting online kutipan penting online informasi online terbaru berita online terbaru kabar online terbaru liputan online terbaru kutipan online terbaru informasi online terkini berita online terkini kabar online terkini liputan online terkini kutipan online terkini informasi online terpercaya berita online terpercaya kabar online terpercaya liputan online terpercaya kutipan online terpercaya informasi online berita online kabar online liputan online kutipan online informasi akurat berita akurat kabar akurat liputan akurat kutipan akurat informasi penting berita penting kabar penting liputan penting kutipan penting informasi viral berita viral kabar viral liputan viral kutipan viral informasi terbaru berita terbaru kabar terbaru liputan terbaru kutipan terbaru informasi terkini berita terkini kabar terkini liputan terkini kutipan terkini informasi terpercaya berita terpercaya kabar terpercaya liputan terpercaya kutipan terpercaya slot slot gacor slot maxwin slot online slot game slot gacor online slot maxwin online slot game online slot game gacor online slot game maxwin online demo slot demo slot online demo slot game demo slot gacor demo slot maxwin demo slot game online demo slot gacor online demo slot maxwin online demo slot game gacor online demo slot game maxwin online rtp slot rtp slot online rtp slot game rtp slot gacor rtp slot maxwin rtp slot game online rtp slot gacor online rtp slot maxwin online rtp slot game gacor online rtp slot game maxwin online

TEMPO.CO, Jakarta - Dekrit Presiden 5 Juli 1959 adalah keputusan Presiden Sukarno untuk membubarkan lembaga tertinggi negara Konstituante hasil pemilihan umum 1955.

Dewan Konstituante dianggapnya gagal dalam merumuskan konstitusi baru untuk menggantikan Undang-Undang Dasar Sementara (UUDS) 1950. Dekrit ini sekaligus menandai berakhirnya era Demokrasi Liberal dan dimulainya era Demokrasi Terpimpin, dimana tugas parlemen berada di tangan Presiden Sukarno.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Dikutip dari Majalah Tempo, 19 Mei 2008, "Dekrit Presiden 5 Juli 1959" ketika itu terjadi perbedaan pandangan ideologi yang menajam antar anggota Konstituante mengenai dasar negara apakah berdasarkan agama atau bukan, dekrit ini mengakiri perdebatan itu dan dianggap sebagian kalangan sebagai penyelamat negara.

Lebih rinci, dilansir dari Kemdikbud, Dekrit Presiden tersebut berisi keputusan presiden untuk membubarkan Konstituante, pemberlakuan kembali UUD 1945, tidak berlakunya UUD 1950, dan pembentukan Majelis Permusyawaratan Rakyat Sementara (MPRS) dan Dewan Pertimbangan Agung Sementara (DPAS).

Salah satu poin utama dari Dekrit Presiden 5 Juli 1959, dilansir dari ojs.ummetro.ac.id, adalah pembubaran Konstituante. Sebab Konstituante yang terbentuk untuk merancang konstitusi baru bagi Indonesia, menghadapi kesulitan besar dalam mencapai kesepakatan yang memadai.

Dekrit Presiden juga mengembalikan UUD 1945 sebagai konstitusi yang berlaku bagi Indonesia. UUD 1945 telah menjadi landasan hukum negara sejak kemerdekaan pada 1945 dan telah mengalami beberapa amandemen.

Selain itu, melalui Dekrit Presiden 5 Juli 1959 dua lembaga penting juga dibentuk yakni MPRS sebagai lembaga legislatif sementara yang menggantikan peran Konstituante. MPRS memiliki wewenang untuk membuat keputusan penting bagi negara, termasuk mengenai amandemen terhadap UUD 1945 dan berbagai kebijakan nasional.

Kemudian, DPAS yang berfungsi sebagai lembaga penasehat bagi pemerintah, memberikan pertimbangan dan saran tentang kebijakan nasional serta menanggapi isu-isu yang berkembang.

Isi Dekrit Presiden 5 Juli 1959

DEKRIT PRESIDEN 5 JULI 1959

Dengan rachmat Tuhan Jang Maha Esa,

KAMI PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA/PANGLIMA TERTINGGI ANGKATAN PERANG

Dengan ini menjatakan dengan chidmat:

Bahwa andjuran Presiden dan Pemerintah untuk kembali kepada Undang-Undang Dasar 1945 jang disampaikan kepada segenap rakjat Indonesia dengan amanat Presiden pada tanggal 22 April 1959 tidak memperoleh keputusan dari Konstituante sebagaimana ditentukan dalam Undang-Undang Dasar Sementara;

Bahwa berhubung dengan pernjataan sebagian besar anggota-anggota Sidang Pembuat Undang-Undang Dasar untuk tidak lagi menghadiri sidang. Konstituante tidak mungkin lagi menjelesaikan tugas jang dipertjajakan oleh rakjat kepadanja;

Bahwa hal jang demikian menimbulkan keadaan-keadaan ketatanegaraan jang membahajakan persatuan dan keselamatan Negara, Nusa, dan Bangsa, serta merintangi pembangunan semesta untuk mencapai masjarakat jang adil makmur;

Bahwa dengan dukungan bagian terbesar rakjat Indonesia dan didorong oleh kejakinan kami sendiri, kami terpaksa menempuh satu-satunja djalan untuk menjelamatkan Negara Proklamasi;

Bahwa kami berkejakinan bahwa Piagam Djakarta tertanggal 22 Djuni 1945 mendjiwai Undang-Undang Dasar 1945 dan adalah merupakan suatu rangkaian kesatuan dengan Konstitusi tersebut,

Maka atas dasar-dasar tersebut di atas,

KAMI PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA/PANGLIMA TERTINGGI ANGKATAN PERANG

Menetapkan pembubaran Konstituante;

Menetapkan Undang-Undang Dasar 1945 berlaku lagi bagi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia terhitung mulai hari tanggal penetapan dekret ini dan tidak berlakunja lagi Undang-Undang Dasar Sementara.

Pembentukan Madjelis Permusjawaratan Rakyat Sementara, jang terdiri atas anggota-anggota Dewan Perwakilan Rakjat ditambah dengan utusan dari daerah-daerah dan golongan-golongan serta pembentukan Dewan Pertimbangan Agung Sementara akan diselenggarakan dalam waktu sesingkat-singkatnja.

Ditetapkan di Djakarta pada tanggal 5 Djuli 1959

Atas nama Rakjat Indonesia

Presiden Republik Indonesia/Panglima Tertinggi Angkatan Perang

SOEKARNO

Myesha Fatina Rachman berkontribusi dalam penulisan artikel ini.
Read Entire Article