TEMPO.CO, Jakarta - Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia menyatakan tanah wakaf Blang Padang yang kini menjadi polemik berstatus belum bersertifikat atau belum terdaftar. Tanah itu berlokasi di Kampung Baru, Kecamatan Baiturrahman, Kota Banda Aceh.
Menteri ATR/BPN Nusron Wahid mengungkapkan status bidang tanah Lapangan Blang Padang saat ini belum bersertifikat. “Kalau Blang Padang sampai saat ini belum ada sertifikatnya. Soal milik siapa harus dilihat dulu dalam BMN (Barang Milik Negara), tercatat apa tidak di Dirjen Kekayaan Negara,” kata dia saat dikonfirmasi Jumat, 4 Juli 2025.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Gubernur Aceh Muzakir Manaf menyurati Presiden Prabowo Subianto terkait permohonan penyelesaian tanah wakaf milik Masjid Raya Baiturrahman yakni Blang Padang. Dalam surat Gubernur Aceh Nomor 400.8/7180 tertanggal 17 Juni 2025 itu disampaikan beberapa bukti terkait kepemilikan tanah wakaf tersebut.
Disampaikan, berdasarkan sejarah dan dokumen peninggalan kesultanan Aceh dan dokumen Belanda, tanah Blang Padang bersama tanah wakaf di Blang Punge diwakafkan oleh Sultan Iskandar Muda untuk keperluan kemakmuran, kemaslahatan dan pemeliharaan Masjid Raya Baiturrahman.
Dalam surat itu dituliskan, tanah wakaf Blang Padang, sejak 20 tahun lalu atau pasca Tsunami Aceh, secara sepihak dikuasai oleh Tentara Nasional Indonesia Angkatan Darat (TNI AD) melalui Kodam Iskandar Muda.
TNI AD menyatakan tanah tersebut aset negara yang telah digunakan sejak masa perjuangan dan saat ini berada dalam pengelolaan Kementerian Pertahanan. “Pada tahun 1945, Badan Keamanan Rakyat (BKR) menguasai dan menggunakan tanah Blang Padang sebagai tempat pemusatan pasukan,” kata Kepala Dinas Penerangan TNI AD Brigadir Jenderal Wahyu Yudhayana saat dikonfirmasi pada Rabu, 3 Juli 2025.
Seiring berjalannya waktu, status kepemilikan lahan tersebut ditetapkan oleh Menteri Keuangan melalui Surat Keputusan Nomor KMK-193/KM.6/WKN.1/KNL.01/2021 tanggal 24 Agustus 2021. Dalam surat itu, Kementerian Pertahanan ditetapkan sebagai pengguna barang (PB), yang kemudian menyerahkan pengelolaannya kepada TNI AD selaku Kuasa Pengguna Barang (KPB).
Wahyu menyebut TNI AD selama ini menggunakan lapangan tersebut untuk berbagai kegiatan, mulai dari upacara, sarana olahraga prajurit dan masyarakat, hingga kegiatan bersama pemerintah daerah. “Kami juga memfasilitasi berbagai kegiatan yang dilaksanakan oleh berbagai pihak, termasuk Pemda dan Pemprov,” kata dia.