TEMPO.CO, Jakarta - Menteri HAM Natalius Pigai mengatakan, usulan staf khususnya, Thomas Harming Suwarta, sudah mencederai perasaan korban kasus dugaan persekusi di Cidahu, Sukabumi, Jawa Barat. Usulan Thomas untuk mengajukan penangguhan penahanan para tersangka itu bertentangan dengan ideologi Pancasila.
Natalius mengatakan, Kementerian HAM belum mengeluarkan sikap resmi terkait kasus tersebut. “Sebagai Menteri HAM saya tidak akan menindaklanjuti usulan spontanitas Thomas Suwarta, Staf Khusus Menteri HAM, karena itu mencederai perasaan ketidakadilan bagi pihak korban,” kata Natalius dalam keterangan resmi, Sabtu, 5 Juli 2025.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Natalius mengatakan, Kementerian HAM sedang menunggu laporan dari Kantor Wilayah Jawa Barat. “Sampai saat ini kami belum mengeluarkan surat atau sikap resmi dari kementerian karena sedang menunggu laporan dari Kantor Wilayah Jawa Barat. Demikian untuk menjadi perhatian," kata Natalius.
Sebelumnya, Thomas mengusulkan langkah keadilan restoratif guna menciptakan rekonsiliasi dan perdamaian. Menurut Thomas, solusi ini bagian dari komitmen bersama untuk menjaga stabilitas wilayah dan integrasi nasional.
Anggota Perhimpunan Profesi Hukum Kristiani Indonesia (PPHKI) Martin Lukas Simanjuntak mengecam permintaan Kementerian Hak Asasi Manusia yang menangguhkan penahanan tujuh tersangka persekusi retret remaja Kristen di Kecamatan Cidahu, Kabupaten Sukabumi, Jawa Barat.
“Suatu keputusan yang aneh dan cacat logika berpikir serta tidak mendukung program pemerintah dalam pencegahan tindakan intoleransi yang kerap terjadi berulang,” kata Martin dalam keterangan kepada Tempo, Jumat, 4 Juli 2025.
Menurut Martin, langkah Kementerian HAM justru menjadikan pemerintah melakukan pembiaran terhadap tindakan intoleransi di daerah. Apalagi, kata Martin, dengan memakai alasan menjaga situasi kondusif.
Belakangan, Thomas mengatakan pihaknya baru sebatas menyampaikan usulan terkait permintaan penangguhan penahanan terhadap 7 tersangka kasus perusakan villa tempat retret siswa di Desa Tangkil, Sukabumi, Jawa Barat. Belum ada langkah resmi apa pun dari Kementerian Hak Asasi Manusia mengenai hal tersebut.
“Ini baru sebatas usulan, saya memberikan masukan saja setelah saya dan tim melihat dan menemukan dinamika yang ada di lapangan. Sampai saat ini belum ada langkah resmi apa pun atau surat dari kementerian terkait usulan tersebut,” ucap Thomas dalam keterangan resmi, Sabtu, 5 Juli 2025.
Thomas menjelaskan berdasarkan hasil pemantauan di lapangan, benar telah terjadi tindakan intoleransi oleh oknum-oknum yang mengganggu suasana dalam bentuk pengrusakan villa rumah warga yang digunakan sebagai tempat kegiatan retret oleh sejumlah mahasiswa. Termasuk pihaknya setelah mendapat keterangan dari berbagai pihak yang menunjukkan adanya potensi gangguan stabilitas dan toleransi terhadap kehidupan bersama di kampung Tangkil Kecamatan Cidahu, Kabupaten Sukabumi.
Eka Yudha berkontribusi dalam tulisan ini