TEMPO.CO, Jakarta - Sekretaris Jenderal Partai Demokrat Herman Khaeron mengatakan usulan Partai NasDem supaya Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka berkantor di Ibu Kota Nusantara (IKN) sepenuhnya kewenangan pemerintah.
Menurut Herman, bila mengacu pada Undang-Undang IKN, para penyelenggara pemerintahan pusat pada waktunya juga akan pindah ke IKN. Sebab, undang-undang tersebut mengatur bahwa IKN berfungsi sebagai ibu kota negara yang menjadi tempat penyelenggaraan kegiatan pemerintahan pusat, serta tempat kedudukan perwakilan negara asing dan perwakilan organisasi/lembaga internasional.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Namun demikian, Herman menyebut pemerintah saat ini memiliki pertimbangan-pertimbangan lain soal nasib IKN.
“Kapan akan pindah, kapan akan ditempati, dan kapan selesai semuanya fasilitas yang menunjang sebagai ibu kota negara, ya kami serahkan kepada pemerintah,” ucap Herman di Gedung DPR, Jakarta, pada Selasa, 22 Juli 2025.
Herman menegaskan bahwa pemerintah lah yang memiliki rencana dan kewenangan soal IKN. Maka dari itu, dia menyerahkan keputusan mengenai kelanjutan atau nasib IKN kepada pemerintah.
Kendati demikian, ia menekankan bahwa pembangunan sekaligus pemindahan pemerintahan ke IKN harus tetap dirampungkan. “IKN tentu harus secara bertahap ya harus diselesaikan, karena bagaimana pun itu kan sudah ada undang-undangnya,” tutur Herman.
Nasib IKN sebagai ibu kota negara yang baru masih belum jelas. Menanggapi itu, Partai NasDem menyampaikan sejumlah opsi yang bisa diambil pemerintah soal kelanjutan IKN. Salah satunya, menurut Wakil Ketua Umum Partai NasDem Saan Mustopa, ialah soal moratorium pembangunan.
Saan mengatakan, moratorium dilakukan bila pemerintah belum bisa menetapkan IKN sebagai ibu kota negara dengan mengeluarkan keputusan presiden (keppres). "Moratorium itu dengan mempertimbangkan kemampuan fiskal dan prioritas nasional," ujar dia dalam konferensi pers di Jakarta, Jumat, 18 Juli 2025, sebagaimana disiarkan via kanal YouTube NasDem.