Liputan6.com, Jakarta Sidang kasus vape obat keras yang menempatkan aktor Jonathan Frizzy sebagai tersangka kembali digelar di Pengadilan Negeri Tangerang, pada Rabu (20/8/2025). Sidang kali ini beragenda mendengar keterangan saksi asisten rumah tangga dan sopir yang bekerja untuk Jonathan Frizzy.
Dalam kesaksiannya, kedua saksi mengarah pada dua nama lain, Erna dan Bahrun, yang disebut sebagai pihak yang berperan dalam kehadiran paket vape berisi obat keras etomidate.
Tim kuasa hukum Jonathan Frizzy, yang dipimpin Andreas Nahot Silitonga, menyatakan, keterangan dua saksi memperkuat dalil pembelaan mereka sejak awal. Menurutnya, keterangan kedua saksi menunjukkan kliennya sama sekali tidak tahu isi dari paket vape yang jadi barang bukti kasus ini.
"Ya, saksi hari ini ada dua. Satu adalah sopirnya Ijonk, yang kedua pembantu Ijonk. Jadi dari saksi ini tadi sudah yang pertama sopirnya dulu yang diperiksa. Disampaikan bahwa dia itu mengantar Ijonk ke bandara, setelah itu dia diminta oleh Erna untuk menjemput saudara Bahrun untuk diantar ke rumahnya Ijonk," ujar Andreas usai sidang.
Andreas Nahot menyebut kesaksian ART yang menguatkan dugaan adanya perintah dari pihak lain terkait paket tersebut. Saksi kedua mengaku menerima paket dan diperintahkan Erna untuk memisahkan isinya. Sebagian besar dikirim ke tempat lain sementara satu paket yang tersisa di kediaman Ijonk.
"Kemudian kalau yang satunya lagi, yang pembantunya disampaikan bahwa dia menerima paket, dan dia diperintahkan oleh Erna untuk memisahkan, yang satu paket tetap ada di rumah Ijonk," Andreas Nahot menyambung.
Aktor terkenal Indonesia, Jonathan Frizzy atau Ijonk, mengejutkan publik setelah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus penyelundupan vape ilegal yang mengandung etomidate, obat bius golongan keras. Penangkapannya terjadi pada Minggu, 4 Mei 2025, d...
Yang Tidak Kasat Mata?
Menurut Andreas Nahot, inti persoalan ini terletak pada unsur "pengetahuan" atau kesadaran Jonathan Frizzy terhadap zat terlarang dalam vape tersebut. Ia menegaskan, hingga saat ini belum ada satu bukti atau kesaksian yang memastikan bahwa Ijonk tahu vape itu mengandung etomidate.
"Karena ini bahan-bahannya yang tidak kasat mata, cairan etomidate itu bukan seperti narkoba lainnya, seperti ganja atau sabu-sabu yang bisa kelihatan langsung. Ini kasat mata, enggak bisa diketahui," beri tahu Andreas Nahot.
Bahrun Bawa 5 Boks
Fakta bahwa barang bukti ditemukan di rumah kliennya memang tidak terbantahkan. Namun Andreas Nahot menekankan bahwa proses masuknya barang tersebut ke dalam rumah sepenuhnya diatur Erna dan Bahrun, tanpa sepengetahuan Ijonk.
"Memang faktanya seperti itu. Jadi si Bahrun membawa lima boks lah, empat boks disuruh sama Erna dikirim lagi. Dari keterangan saksi belum ada yang memastikan Ijonk tahu kalau paket itu berisikan etomidate," ia membeberkan.
Agenda Berikutnya Saksi Fakta dan Ahli
Sementara itu, persidangan masih akan berlanjut dan mengagendakan mendengar keterangan saksi dari JPU. Sidang berikutnya akan digelar pada 26 Agustus 2025.
"Agenda berikutnya dinilai akan menjadi babak penting untuk pembuktian lebih lanjut dalam kasus ini. "Kalau agenda selanjutnya ada saksi fakta dari JPU dan saksi ahli," tutur Daka Silitonga, yang juga tim penasihat hukum Jonathan Frizzy.