MANTAN Menteri Perdagangan Thomas Trikasih Lembong yang kerap disapa Tom Lembong menyatakan bakal tetap mendalami dunia perpolitikan Indonesia meski sempat terjerat kasus hukum. "Saya tak kapok berpolitik," kata Tom saat ditemui di kantor Tempo, Palmerah, Jakarta Selatan, pada Jumat, 15 Agustus 2025.
Scroll ke bawah untuk melanjutkan membaca
Kendati begitu, dia mengaku, belum terlibat dalam pembahasan atau diskusi politik setelah dua pekan bebas dari sel tahanan. Tom mengatakan masih ingin berkeliling dan menemui para figur yang memberikan dukungan terhadapnya saat berurusan dengan kasus korupsi kebijakan impor gula di Kementerian Perdagangan periode 2015-2016.
"Saat ini saya masih sibuk menyampaikan terima kasih secara langsung kepada mereka yang mendukung. Tetapi, saya tak kapok berpolitik, saya pasti melanjutkan di bidang ini," ujar mantan wakil kapten tim pemenangan nasional Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar tersebut.
Tom Lembong merupakan figur dengan latar belakang bankir. Pada 1995, ia bekerja di perusahaan investasi asal Singapura, Morgan Stanley sebagai Divisi Ekuitas. Empat tahun berselang, Tom bekerja sebagai bankir di Deutsche Securities Indonesia.
Setahun berselang, Tom didapuk menjadi Kepala Divisi sekaligus Wakil Presiden Senior di Badan Penyehatan Perbankan Nasional pada 2000 hingga 2002.
Kiprah Tom di bidang politik dan pemerintahan dimulai pada 2013. Saat itu, ia dipercaya menjadi penasihat ekonomi sekaligus penulis pidato Joko Widodo yang menjabat Gubernur Jakarta.
Tugas itu, dilanjutkan Tom hingga Jokowi menjadi presiden pada periode pertama 2014-2019. Pada 2015-2016, Jokowi memilihnya sebagai Menteri Perdagangan. Dan pada 2016-2019 Tom didapuk menjadi Ketua Badan Koordinasi Penanaman Modal, kini berubah menjadi Kementerian Investasi.
Karier politik Tom Lembong berlanjut hingga 2023. Saat itu, ia dipercaya menjadi wakil kapten Timnas Anies-Muhaimin di pemilihan presiden. Laporan Tempo bertajuk "Siapa Bakal Jaya di Debat Ketiga" menyebutkan, Tom merupakan mentor debat Anies.
Namun, pada 18 Juli lalu, Tom divonis hukuman penjara selama 4 tahun 6 bulan dan denda sebesar Rp 750 juta, subsider kurungan enam bulan. Dia dinyatakan bersalah dalam kasus korupsi terkait kebijakan impor gula pada periode 2015 hingga 2016.
Kendati begitu, majelis menyatakan Tom tidak memiliki niat jahat dan tak menerima keuntungan pribadi dari kebijakan impor gula saat itu. Hakim beralasan, Tom divonis penjara karena merugikan negara sebesar Rp 194,72 miliar.
Dia dinyatakan melanggar ketentuan Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang telah diubah melalui Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Pemberian abolisi kepada Tom Lembong diumumkan oleh Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad di gedung parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis malam, 31 Juli 2025.
Istana Kepresidenan membeberkan alasan Presiden Prabowo memberikan abolisi kepada Tom Lembong. Wakil Menteri Sekretaris Negara Juri Ardiantoro mengatakan, alasan Presiden Prabowo karena menjunjung prinsip persatuan dan gotong royong.
Selain itu, pemberian abolisi dalam rangka kemerdekaan RI ke-80. “Pemberian abolisi atau juga kebijakan lain yang bisa dimaknai dan bisa menjadi faktor mempererat, mempersatukan, seluruh elemen bangsa akan dilakukan oleh Bapak Presiden," kata Juri di Istana Kepresidenan, Jakarta, 1 Agustus 2025.
Eka Yudha Saputra berkontribusi dalam penulisan artikel ini
Pilihan editor: 63 Tahun Perjanjian New York. Mengapa Warga Papua Menolak Hasil Pepera?