INFO NASIONAL – Badan Pembinaan Ideologi Pancasila (BPIP) lahir sekitar tujuh tahun lalu. Saat itu, Unit Kerja Presiden Pembinaan Ideologi Pancasila (UKP PIP) yang selama ini melakukan pembinaan ideologi Pancasila perlu disempurnakan dan direvitalisasi baik organisasi, tugas, dan fungsinya.
Presiden Republik Indonesia ketujuh Joko Widodo kemudian menandatangani Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 7 Tahun 2018 tentang Badan Pembinaan Ideologi Pancasila pada 28 Februari 2018. BPIP berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Presiden, dan dipimpin Dewan Pengarah, Kepala, dan wakil Kepala.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
“Kita sama-sama tahu, BPIP ini baru terbentuk tujuh tahun yang lalu melalui Perpres nomor 7 tahun 2018. Setelah sebelumnya lembaga ini hanya setingkat unit, Unit Kerja Pembinaan Ideologi Pancasila. Lalu kemudian di 2018 derajat kelembagaannya ini dinaikkan menjadi Badan Pembinaan Ideologi Pancasila,” tutur Anggota Komisi XIII DPR RI dari Fraksi PDI Perjuangan, Ahmad Basarah saat Komisi XIII melakukan Rapat Dengar Pendapat dengan Kepala BPIP, belum lama ini.
Saat ini, lanjut dia, Rancangan Undang-Undang BPIP masuk dalam Prolegnas 2025. “Dalam hal ini pemerintah dan DPR juga sedang berusaha menaikkan derajat hukum BPIP dari payung hukum yang bersifat Perpres atau peraturan presiden yang eksisting sekarang adalah Perpres nomor 7 tahun 2018 dinaikkan menjadi undang-undang yang prosesnya sedang on going sekarang.”
Ahmad Basarah berharap setelah BPIP ini memiliki payung hukum dalam bentuk undang-undang, tidak hanya payung hukum menjadi kokoh, tetapi juga kinerja BPIP semakin menunjukkan greget-nya di tengah-tengah masyarakat. “Maka dalam konteks itu, kami berharap ke depan BPIP lebih proaktif lagi untuk menjalankan fungsi-fungsi kelembagaannya,” ucap dia.
BPIP, lanjut dia, adalah lembaga yang berbeda dari lembaga-lembaga negara dan pemerintahan yang lain. Lembaga BPIP memiliki tugas dan peran yang sangat eksklusif, yaitu menyangkut hal pembinaan ideologi bangsa yang menjadi hulu kehidupan berbangsa dan bernegara.
“Oleh karena itu saya berharap lembaga BPIP ini tidak menjadi lembaga yang bersifat business as usual seperti lembaga-lembaga negara lainnya. Karena di tangan BPIP inilah roh bangsa itu akan ditentukan arah ke depannya,” kata Basarah yang berasal dari Dapil Malang Raya, Jawa Timur, ini.
Negara, lanjut Ahmad Basarah, membutuhkan kehadiran BPIP yang betul-betul dapat dirasakan manfaatnya. Terutama oleh lembaga-lembaga negara yang kewenangannya diberikan oleh konstitusi maupun lembaga-lembaga negara dan pemerintahan lainnya. “Selain fungsi sosialisasi dan pengarus utama Pancasila, menurut saya BPIP juga harus naik pada level pembudayaan Pancasila.”
Bagaimana budaya Pancasila menurut Ahmad Basarah betul-betul menjadi working ideologi, ideologi yang bekerja di tengah masyarakatnya. “Oleh karena itu seluruh pimpinan dan pengurus BPIP juga harus menjadi suri tauladan bagaimana ideologi Pancasila itu juga bekerja di lembaga BPIP.”
Apalagi, lanjut dia, Dewan Pengarah BPIP banyak tokoh-tokoh bangsa. Di antaranya terdapat Presiden RI kelima Megawati Soekarnoputri, Wakil Presiden RI keenam Jenderal TNI (Purn) Try Sutrisno, dan juga tokoh-tokoh agama. “Keberadaan tokoh-tokoh bangsa itu mestinya menjadi model sosial sekaligus modal politik bagi BPIP untuk secara intensif melakukan tugas-tugasnya dengan lembaga-lembaga negara dan lembaga-lembaga pemerintahan lainnya.”
BPIP kata dia tidak memiliki fungsi secara imperatif. “Fungsi hukum secara imperatif, kekuatan yang memaksa gitu. Tetapi BPIP bisa memberikan panduan, memberikan referensi kepada kehidupan berbangsa dan bernegara di bidang hukum.”
BPIP memiliki fungsi dan peranan untuk menguji semua produk hukum. Jika MK terbatas pada undang-undang, BPIP memiliki fungsi untuk melakukan kajian terhadap seluruh produk hukum. “Tidak terkecuali sampai pada level putusan Mahkamah Konstitusi,” kata dia.
“Pada konteks ini, mohon maaf, kita masih melihat minim sekali BPIP memberikan tanggapan, kajian atau bahkan rekomendasi ketika Mahkamah Konstitusi membuat produk hukum yang bertentangan dengan konstitusi,” tambah Ahmad Basarah. Dengan kata lain, lanjut dia, BPIP belum menjadi leading dalam mengguidance bangsa Indonesia. “BPIP juga perlu mengempowering seluruh source yang ada di BPIP untuk lebih proaktif memandu bangsa ini untuk berkehidupan kebangsaan yang berdasarkan Pancasila.”
BPIP memiliki wewenang untuk membuat standarisasi tentang nilai-nilai Pancasila. “Gunakan hak konstitusional yang dimiliki BPIP itu untuk memberikan panduan sehingga tidak terjadi multitafsir bagi bangsa ini untuk memahami Pancasila dalam panduan kehidupan berbangsa dan bernegara,” kata dia.
Wakil Ketua Komisi XIII dari Fraksi Partai Gerindra Sugiat Santoso. Dok. Gerindra
Wakil Ketua Komisi XIII dari Fraksi Partai Gerindra Sugiat Santoso menilai masih ada semacam anggapan sepele dengan kehadiran BPIP. “Bahwa ini hanya lembaga yang sekadarnya saja. Padahal secara filosofi dan substansi keberlangsungan pertarungan ideologi yang dihadapi bangsa Indonesia, panglima perangnya adalah BPIP.”
Bung Karno, kata dia, dalam setiap pidatonya selalu utamanya adalah pembangunan ideologi. Suharto dari setiap tindakannya adalah pembangunan ideologi. “Bagaimana Pancasila itu menjadi guide kita dalam berbangsa. Pasca reformasi ada distorsi bahwa kita sedikit mengabaikan tentang pembangunan ideologi Pancasila. Tapi di pemerintahan Prabowo Subianto, kita bersyukur di Asta Cita yang pertama penguatan ideologi Pancasila dikemukakan lagi.” Dia menambahkan, “Saya pikir ini momentum kita, momentum BPIP, momentum Komisi XIII, momentum bangsa ini untuk kembali on the track.”
Ketua Badan Pembinaan Ideologi Pancasila (BPIP) Yudian Wahyudi. TEMPO/Andi Prasetyo
Kepala BPIP Yudian Wahyudi mengakui salah satu kendala BPIP selama ini adalah legal standing. “Kami
prinsipnya tidak membantah. Kami hanya mengucapkan terima kasih dan kami akan melaksanakan,” kata dia.
Yudian menuturkan, salah satu peran BPIP dari hulu ke hilir dari proses penyelarasan sampai kemudian proses pengawasan regulasi sudah dilakukan selama ini. Terdapat ratusan regulasi baik itu berupa undang-undang, peraturan pemerintah, peraturan daerah yang sudah dilakukan kajian yang melibatkan akademisi-akademisi dan praktisi hukum.
“Namun yang menjadi persoalan besar adalah memang kita hanya punya kewenangan memberikan rekomendasi. Itu problem besar,” kata Yudian.
Sehingga berdasarkan usul beberapa pimpinan, termasuk Ahli Hukum Tata Negara, Jimly Asshiddiqie bahwa kewenangan BPIP harus ditambah dalam konteks untuk melakukan peninjuan terhadap regulasi itu. “Sehingga dipastikan betul ada fungsi, ada tindak lanjut dari rekomendasi itu. Selama ini kendala di lapangan beberapa rekomendasi yang sudah kita sampaikan pada beberapa daerah terkait dengan Perda juga belum ada satu inisiatif yang ditindaklanjuti oleh daerah. “Ke depannya kita butuh penguatan kewenangan.”
Yudian pun meminta dukungan agar RUU BPIP dapat diselesaikan tahun ini. “Mohon dukungannya agar RUU BPIP ini bisa diketok pada tahun ini. Dengan demikian maka kita bisa bersama-sama mewujudkan Asta Cita terutama terkait Pancasila, sebagai sumber dari segala sumber hukum.”