TEMPO.CO, Jakarta - Ketua Tim Pengawas Haji Dewan Perwakilan Rakyat Cucun Ahmad Syamsurijal mengatakan bahwa DPR secara resmi membentuk Panitia Khusus (Pansus) Hak Angket guna mendalami berbagai persoalan dalam penyelenggaraan ibadah haji tahun 1446 H/2025 M.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Cucun menjelaskan, penggunaan hak angket merupakan bagian dari mekanisme konstitusional untuk melakukan evaluasi terhadap kebijakan pemerintah. Ia menyebut masih terdapat sejumlah hak jemaah yang belum terpenuhi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
"Hak Angket ini merupakan bagian dari mekanisme checks and balances dalam penyelenggaraan pemerintahan, khususnya untuk mengevaluasi kebijakan pemerintah dalam pelaksanaan ibadah haji. Banyak jemaah haji yang tidak terpenuhi hak-haknya sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019," ujar Cucun saat menyampaikan Keterangan Pengusul Hak Angket dalam Rapat Paripurna ke-25 DPR RI di Gedung Nusantara II, Senayan, Kamis 24 Juli 2025.
Timwas DPR mencatat pelaksanaan layanan akomodasi, konsumsi, transportasi, dan kesehatan masih belum optimal. Karena itu, menurut Cucun, diperlukan langkah penyelidikan untuk memastikan seluruh pelayanan telah sesuai dengan perjanjian yang berlaku.
“Kami temukan banyak ketidaksesuaian antara kontrak pelayanan dan realita di lapangan. Termasuk soal pelaksanaan kontrak antara Kementerian Agama dan pihak syarikah di Arab Saudi,” ucap politisi Fraksi PKB itu.
Ia menambahkan bahwa pansus akan mendalami dugaan adanya pelanggaran terhadap ketentuan perundang-undangan maupun kebijakan yang telah disepakati bersama antara pemerintah dan DPR. Cucun menegaskan bahwa penggunaan hak angket memiliki landasan hukum yang kuat, yakni merujuk pada Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1954 tentang Penetapan Hak Angket, serta Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2019 tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD (UU MD3).
Salah satu ketentuan dalam UU MD3, yaitu Pasal 79 ayat (3), menyebutkan bahwa hak angket dapat digunakan untuk menyelidiki kebijakan pemerintah yang dinilai penting, strategis, berdampak luas, serta diduga bertentangan dengan peraturan yang berlaku. Lebih lanjut, ia menyatakan bahwa Pansus Hak Angket akan melibatkan lintas komisi dalam proses pendalaman dan pengawasan secara menyeluruh terhadap penyelenggaraan haji.
“Pansus Hak Angket akan bekerja lintas komisi untuk mendalami persoalan ini secara menyeluruh, agar ke depan penyelenggaraan ibadah haji berjalan lebih adil, transparan, dan akuntabel,” tegasnya.
Menutup pernyataannya, Cucun menyampaikan apresiasi atas perhatian masyarakat terhadap proses evaluasi ini dan berharap pelaksanaan hak angket dapat menjadi pijakan untuk memperbaiki tata kelola haji nasional ke depan.