TEMPO.CO, Jakarta - Wakil Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Atip Latipulhayat menegaskan pemerintah tidak akan sembarangan dalam menyelenggarakan pendidikan dasar gratis, termasuk di sekolah swasta. Menurut Atip, sekolah gratis yang dijalankan pemerintah harus tetap menjaga standar mutu.
“Jangan sampai ada anggapan bahwa kalau gratis berarti tidak berkualitas. Justru sebaliknya, pendidikan gratis ini harus menghadirkan layanan yang bermutu,” kata Atip dalam Webinar Konstitusi: Hak Atas Pendidikan Dasar Gratis Pasca Putusan MK, Kamis, 26 Juni 2025.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Ia menegaskan, pendidikan gratis bukan hanya soal akses, tapi juga tentang kualitas. Pemerintah, kata dia, berkomitmen mewujudkan pendidikan bermutu untuk semua sebagaimana tercantum dalam visi Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah.
Atip menjelaskan Kemendikdasmen akan menyeleksi ketat sekolah-sekolah swasta yang dapat menerima pembiayaan dari pemerintah. Salah satu indikatornya adalah tidak masuk dalam kategori “mahal”. Namun, ia menyatakan bahwa definisi mahal bersifat kontekstual dan akan ditentukan berdasarkan data dan standar biaya pendidikan di tiap daerah.
“Kami punya data menyeluruh soal sumbangan yang diterima sekolah swasta. Tentu akan dibuat rentang (range) biaya dengan mempertimbangkan konteks lokal. Sekolah yang mahal, apalagi yang sudah lebih mampu dari sekolah negeri, tidak akan menerima pembiayaan ini,” kata Atip.
Pemerintah juga mendorong agar sekolah yang menerima dana wajib menunjukkan komitmen menampung siswa dari keluarga miskin atau rentan miskin. Menurut Atip, proporsionalitas penerima manfaat juga akan diatur agar tidak hanya memenuhi kewajiban administratif, tetapi juga berpihak pada pemerataan akses pendidikan.
Sebelumnya putusan Mahkamah Konstitusi atas uji materi Pasal 34 ayat (2) UU Sisdiknas—yang diajukan oleh Jaringan Pemantau Pendidikan Indonesia (JPPI) dan tiga pemohon lainnya—telah memperkuat posisi warga negara dalam menuntut pendidikan dasar gratis, termasuk di lembaga swasta.