TEMPO.CO, Jakarta - Aksi pengibaran bendera animasi Jepang One Piece diduga disusupi aparat. Mahasiswa Universitas Riau, Kharik Anhar, yang tergabung dalam aksi tersebut mengatakan ada imbauan dari grup WhatsApp yang isinya ketua rukun tetangga (RT) dan rukun warga (RW) diminta melaporkan warganya yang mengibarkan bendera One Piece. Laporan itu diminta diteruskan ke Babinsa (Bintara Pembina Desa) dan Bimas (Bimbingan Masyarakat).
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Kharik memperlihatkan tangkapan layar yang berisi imbauan tersebut kepada Tempo. Pesan itu, kata Kharik, berasal dari rekannya yang berada di Bogor, Jawa Barat. “Ini jelas pembungkaman yang nyata. Padahal bendera Jolly Roger bentuk kritik kepada negara yang sistemnya sudah korup dan diisi oleh orang korup juga, kenapa mereka marah?” kata Kharik saat dihubungi pada Ahad, 3 Agustus 2025.
Berikut adalah isi pesan yang ada dalam tangkapan layar tersebut, “Selamat Sore. Disampaikan info dari Badan Intel Kodim bahwa tolong disampaikan ke para babinsa koramil Bogor selatan, untuk mewaspadai adanya pengibaran bendera One Piece yang saat ini sudah berkibar di daerah lain dan ramainya berita di medsos. Agar situasi menjelang HUT RI di wilayah Bogor Selatan tetap aman dan kondusif. Agar di-mo (monitor?) berita tersebut ya. terima kasih.”
Paragraf kedua dari imbauan tersebut, “Mohon kerja samanya kepada para Ketua RT dan RW ila ada yang mengibarkan bendera tersebut di wilayah tolong segera laporkan ke Babinsa dan Bimas. Terima kasih.”
Kharik menyesalkan mengapa sikap pemerintah terlampau berlebihan dengan melarang masyarakat bahkan mengancam dengan pidana. “Kami menolak pelabelan subversif terhadap kreativitas rakyat,” ujarnya.
Pemasangan bendera animasi itu, kata Kharik, telah dilakukan sesuai dengan aturan yang ada dan tidak mengesampingkan penghormatan pada Sang Saka Merah Putih. “Kami tetap menghormati bendera negara. Karena itu kami mengibarkannya sesuai dengan aturan, meletakkan bendera One Piece secara terpisah, jangan sampai lebih tinggi atau sejajar,” kata dia.
Kharik kini menghimpun warga dan mahasiswa lain dari berbagai daerah. Ia mengonsolidasikan aksi pengibaran bendera One Piece itu agar dapat dipasang secara masif di depan rumah maupun menyebarkannya lewat sosial media. Kini setidaknya sudah ada 320 orang yang tergabung dalam aksi kampanye pengibaran bendera anime bajak laut tersebut.
Tempo telah meminta tanggapan Kepala Pusat Penerangan TNI Mayor Jenderal Kristomei Sianturi soal arahan untuk sweeping atau menindak warga pengibar bendera One Piece. Pesan yang dikirim melalui aplikasi Whatsapp pada Ahad, 3 Agustus 2025, belum berbalas.
Sebelumnya, Menteri Koordinator Politik dan Keamanan Budi Gunawan mengatakan pengibaran bendera One Piece menjelang peringatan Hari Kemerdekaan pada 17 Agustus mengandung unsur tindak pidana. Tindakan itu, kata dia, mencederai kehormatan bendera merah putih.
Budi mengingatkan, pengibaran bendera merah putih telah diatur dalam Pasal 24 ayat 1 Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara, serta Lagu Kebangsaan. Wet itu menyatakan setiap orang dilarang mengibarkan bendera negara di bawah bendera atau lambang apa pun.
Pemerintah akan mengambil tindakan hukum atas perbuatan pengibaran bendera One Piece. "Ini adalah upaya kami melindungi martabat dan simbol negara," ujarnya dalam keterangan tertulis pada Jumat, 1 Agustus 2025.
Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Sufmi Dasco Ahmad mengimbau masyarakat bersatu di tengah adanya upaya memecah belah lewat pemasangan bendera One Piece. Dia mendeteksi ada upaya memecah belah persatuan dan kesatuan. "Harus melawan hal-hal seperti itu. Mari bersatu, lawan," ucapnya.
Tren pengibaran bendera bajak laut (jolly roger) dari manga One Piece marak belakangan ini. Bendera bergambar tengkorak dengan topi jerami itu merupakan simbol dari kelompok bajak laut Topi Jerami yang dipimpin oleh Monkey D Luffy, tokoh utama dalam komik Jepang tersebut.
One Piece merupakan sebuah seri manga Jepang yang ditulis dan diilustrasikan oleh Eiichiro Oda. Seri manga yang menceritakan petualangan Monkey D Luffy menjadi raja bajak laut itu terbit sejak 22 Juli 1997 sampai sekarang.
Bagi penggemarnya, sejumlah kisah di komik One Piece merepresentasikan perlawanan terhadap ketidakadilan. Dalam beberapa kisahnya, Monkey D Luffy dan rekannya harus menghadapi pemerintahan yang korup, militer yang sadistis, praktik pelanggaran HAM, genosida, diskriminasi ras, hingga upaya memanipulasi sejarah.
Komik ini juga menghasilkan sejumlah adegan yang ikonik. Contohnya ketika kelompok bajak laut Topi Jerami membakar bendera pemerintah dunia. Hal ini untuk menunjukkan dukungan bagi salah satu rekannya, seorang arkeolog, yang diburu oleh militer sejak usia 8 tahun hanya karena mempelajari sejarah yang hilang.