TEMPO.CO, Jakarta - Anggota Komisi X Dewan Perwakilan Rakyat Ledia Hanifa menekankan pelaksanaan karyawisata (study tour ) harus berhubungan dengan pembelajaran di sekolah.
Menurut Ledia, sebelum study tour dilarang, pemerintah perlu mempertimbangkan hubungan terhadap pembelajaran dan dampaknya terhadap orang tua siswa. "Beberapa hal yang perlu dipertimbangkan ketika bicara soal study tour, bukan cuma soal membebani orang tua. Memang, harus dipikirkan bagaimana caranya study tour yang dimaksud harus berkaitan erat dengan pembelajarannya," kata Ledia menanggapi aturan pelarangan study tour yang berlaku di Jawa Barat, seperti dikutip Antara, Jumat, 1 Agustus 2025.
Larangan Dedi Mulyadi
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Penolakan terhadap larangan study tour memicu demonstrasi di Gedung Sate, Bandung. Para pengusaha bus, sopir, hingga agen perjalanan memblokade Jalan Layang Pasupati sebagai ungkapan protes terhadap larangan yang diberlakukan oleh Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi. “SK saya melarang kegiatan study tour. Jadi, yang dilarang memang kegiatan piknik,” penjelasan Dedi melalui Instagram, Selasa, 22 Juli 2025.
Menurut Dedi, unjuk rasa itu justru menjadi bukti bahwa kegiatan study tour telah menyimpang dari hakikatnya sebagai bagian dari proses pendidikan. “Bisa dibuktikan, yang berdemonstrasi adalah para pelaku jasa kepariwisataan,” katanya.
Larangan study tour tercantum dalam Surat Edaran Nomor 43/PK.03.04/Kesra tentang 9 Langkah Pembangunan Pendidikan Jawa Barat Menuju Terwujudnya Gapura Panca Waluya, yang ditandatangani Dedi Mulyadi pada 2 Mei 2025. Dedi menjelaskan, larangan tersebut bertujuan meringankan beban ekonomi keluarga.
9 Poin dalam Surat Edaran
Dalam surat edaran tersebut, terdapat sembilan poin, yaitu:
- Peningkatan sarana dan prasarana pendidikan, termasuk toilet dalam kelas.
- Peningkatan kualitas guru yang adaptif dan memahami arah pendidikan.
- Larangan kegiatan study tour atau piknik yang membebani orang tua. Kegiatan bisa diganti dengan aktivitas edukatif seperti pengelolaan sampah, pertanian organik, atau pengenalan dunia usaha.
- Larangan wisuda di semua jenjang pendidikan, dianggap hanya seremoni tanpa makna akademik.
- Program Makan Bergizi Gratis (MBG) disiapkan, peserta didik dianjurkan membawa bekal dari rumah dan menabung.
- Larangan penggunaan kendaraan bermotor bagi siswa di bawah umur dengan imbauan menggunakan angkutan umum.
- Wawasan kebangsaan diperkuat melalui pramuka, paskibra, dan kegiatan karakter lainnya.
- Pembinaan siswa bermasalah dilakukan melalui kerja sama dengan TNI dan Polri setelah persetujuan orang tua.
- Pendidikan moral dan spiritual berbasis keagamaan sesuai keyakinan masing-masing.
Peserta Demonstrasi dari Yogyakarta
Ratusan anggota Asosiasi Jip Wisata Lereng Gunung Merapi asal Kabupaten Sleman, Yogyakarta, ikut dalam aksi demonstrasi di Kota Bandung, Jawa Barat, Senin, 21 Juli 2025. Para pengemudi jip wisata Lava Tour bergabung dalam aksi yang digelar sejumlah pekerja sektor pariwisata, mulai dari sopir bus hingga pelaku UMKM, yang dipusatkan di Gedung Sate, Jalan Diponegoro.
Ketua Asosiasi Jip Wisata Lereng Merapi Dardiri, saat dihubungi, Senin, 21 Juli 2025, mengatakan kedatangan mereka ke Bandung untuk memberi dukungan. "Kami ikut datang ke Bandung untuk memberi dukungan pada para pelaku wisata lain yang terdampak kebijakan larangan study tour itu," kata Dardiri.
Dedi Mulyadi menyadari kebijakannya akan ditolak oleh pelaku pariwisata. Menurut dia, sektor pariwisata tetap bisa hidup tanpa harus menggandeng sekolah. “Biarlah yang datang berwisata itu orang-orang yang memang mampu, bukan keluarga pas-pasan yang terpaksa harus piknik karena alasan study tour,” kata Dedi. “Bukan hanya orang Jawa Barat yang berdemo, tetapi juga dari Yogyakarta. Terutama yang selama ini biasa mengangkut siswa di kawasan Gunung Merapi."
Tidak Boleh menjadi Beban Orang Tua
Kewenangan pendidikan tingkat SD dan SMP berada di bawah naungan Pemerintah Kota Bandung. Tingkat SMA sederajat merupakan kewenangan Pemerintah Provinsi Jawa Barat. Wakil Wali Kota Bandung Erwin mengatakan kegiatan study tour tidak boleh menjadi beban bagi orang tua siswa. “Kota Bandung hanya mengatur SD dan SMP. Maka dari itu, kebijakan study tour juga diatur agar tidak menjadi beban. Tidak ada kewajiban study tour. Ini harus jadi perhatian,” katanya, Selasa, 29 Juli 2025.
Erwin mengatakan masalah study tour tidak masuk nilai akademik siswa. “Study tour ini tidak masuk nilai akademik. Jangan sampai ada sekolah yang memaksakan, apalagi sampai ada surat edaran yang bersifat paksaan. Kita tahu tidak semua orang tua mampu. Kita harus bijaksana,” katanya.