Tarif impor dari Amerika Serikat mulai berlaku hari ini, Kamis (7/8), setelah ditunda dua kali oleh Presiden AS Donald Trump. Indonesia kena 19 persen, dari sebelumnya diketok 32 persen.
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengatakan pemerintah telah mensosialisasikan kepada pelaku usaha sejak pengumuman awal wacana tarif tersebut. Ia menekankan pola pendekatan yang dilakukan serupa seperti saat AS sebelumnya menetapkan tarif sebesar 10 persen.
“Seperti kemarin, seperti waktu dikenakan 10 persen, itu langsung, sosialisasi kan sudah dilakukan dengan Kadin dan eksportir,” kata Airlangga saat ditemui di Istana Negara, Rabu (6/8).
Tarif impor baru yang dikenakan AS terhadap Indonesia adalah bagian dari kebijakan perdagangan yang lebih luas. Indonesia tak sendiri; negara-negara seperti Thailand, Kamboja, Malaysia, dan Filipina juga terkena imbas serupa. Di antara negara-negara ASEAN, Singapura mendapat perlakuan paling ringan dengan tarif sebesar 10 persen.
Kendati demikian, Indonesia hingga kini masih berupaya melakukan pendekatan diplomatik. Saat ditanya soal kemungkinan pengecualian (exception) untuk beberapa komoditas Indonesia, Airlangga mengungkap bahwa pembahasan dengan pihak AS masih berlangsung.
“Sedang dalam pembahasan,” tegasnya.
Ketika disinggung mengenai rumor bahwa AS hanya akan menerima kerja sama dengan negara yang sudah menjalin perjanjian perdagangan bebas atau Free Trade Agreement (FTA), Airlangga menepis anggapan tersebut. Ia menegaskan, “Nggak perlu,” kata dia.
Sebelumnya, Presiden AS Donald Trump melalui perintah eksekutif telah menetapkan tarif tinggi terhadap berbagai negara mitra dagangnya. Produk dari Kanada dikenakan tarif 35 persen, Brasil 50 persen, India 25 persen, Taiwan 20 persen, dan Swiss 39 persen.