
IKATAN Dokter Anak Indonesia (IDAI) menyambut baik kebijakan Presiden Republik Indonesia, Prabowo Subianto, yang menetapkan tunjangan sebesar Rp30 juta per bulan bagi dokter spesialis, termasuk spesialis anak, yang bertugas di daerah tertinggal. Kebijakan ini dinilai sebagai bentuk penghargaan atas dedikasi tenaga kesehatan dalam melayani masyarakat di wilayah dengan akses terbatas.
Namun, Ketua Umum IDAI, Piprim Basarah Yanuarso, menekankan pentingnya kejelasan teknis dalam implementasi kebijakan ini. Salah satu hal yang perlu diperjelas adalah status penugasan dokter spesialis yang berhak menerima tunjangan.
“Jika kebijakan ini hanya mencakup penugasan jangka pendek, maka insentif tambahan harus disiapkan bagi dokter yang memilih menetap dalam jangka panjang demi keberlanjutan layanan kesehatan,” tegasnya.
Piprim juga menyoroti pentingnya jaminan hukum atas pemberian tunjangan agar tidak mengalami potongan dan dapat diterima utuh. Ia mengingatkan bahwa dokter spesialis di wilayah terpencil menghadapi tantangan besar, sehingga hak mereka harus dilindungi sepenuhnya.
Selain tunjangan finansial, pemerintah daerah diminta menjamin penyediaan hunian layak bagi para dokter dan keluarganya. Ketersediaan listrik, air bersih, dan konektivitas menjadi kebutuhan dasar yang harus dipenuhi untuk mendukung kenyamanan dan produktivitas mereka.
IDAI juga menilai bahwa keberhasilan kebijakan ini sangat bergantung pada kesiapan infrastruktur kesehatan. Pemerintah pusat dan daerah diminta meningkatkan dukungan pada fasilitas pelayanan, termasuk ketersediaan obat-obatan, peralatan medis, dan alat diagnostik yang memadai.
“Kami yakin, dengan dukungan menyeluruh dari pemerintah, para dokter spesialis akan lebih termotivasi untuk mengabdi di daerah tertinggal. Harapannya, kesenjangan layanan kesehatan anak dan masyarakat secara luas dapat terus diperkecil,” ujar Piprim. (Z-10)