TEMPO.CO, Jakarta - Belakangan ini, ramai diperbincangkan soal Pulau Panjang yang terletak di Kecamatan Alas, Kabupaten Sumbawa, Nusa Tenggara Barat (NTB), diketahui dipasarkan. Tindakan pulau dijual melalui situs daring asal luar negeri, bernama www.privateislandonline.com.
Menyikapi hal tersebut, Pemerintah Provinsi NTB menekankan bahwa transaksi penjualan Pulau Panjang lewat situs daring adalah perbuatan yang melanggar hukum dan tidak memiliki keabsahan secara legal. Kepala Dinas Komunikasi, Informatika, dan Statistik (Kominfotik) NTB Yusron Hadi menegaskan bahwa baik individu maupun badan hukum tidak memiliki hak untuk memiliki sebuah pulau.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
“Menurut ketentuan yang berlaku, kepemilikan pulau kecil oleh perseorangan atau badan hukum tidak diperbolehkan,” ujarnya di Mataram pada Senin, 25 Juni 2025 lalu.
Sementara Menteri Kehutanan (Menhut) Raja Juli Antoni turut membantah penjualan cagar alam tersebut. "Menindaklanjuti isu Pulau Panjang, Kementerian Kehutanan di tingkat tapak sudah melanjutkan koordinasi dengan mulitpihak, TNI, Polri, dan pemerintah daerah, dan kami memastikan di lapangan tidak terjadi jual beli Cagar Alam Pulau Panjang seperti yang diberitakan," kata Menhut Raja Juli dalam rapat kerja (raker) dengan Komisi IV DPR RI di Jakarta, Selasa, 8 Juli 2025, seperti yang dikutip dari Antara.
Raja Juli turut menyebut bahwa aktivitas pengelolaan kawasan tersebut berjalan seperti biasa. Dengan kegiatan patroli di kawasan konservasi tersebut dilakukan bersama masyarakat dan beragam pihak terkait.
Selain Pulau Panjang, beberapa kasus serupa juga pernah terjadi. Beberapa pulau di Indonesia pernah muncul dalam daftar jual di situs luar negeri. Berikut ini adalah daftar pulau-pulau yang pernah ditawarkan di laman website asing, dirangkum dari berbagai sumber.
1. Kepulauan Widi, Maluku Utara
Kepulauan Widi sempat menuai kontroversi setelah dilelang secara daring oleh PT Leadership Island Indonesia (LII) melalui balai lelang Sotheby’s Concierge. Lelang dimulai pada 7 Desember dan berakhir 14 Desember 2022, namun iklannya masih tercantum hingga 24 Januari 2023. Bahkan, selebritas internasional seperti Shakira ikut memberikan perhatian. Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian menyatakan bahwa sebelumnya ada kerja sama antara pemerintah daerah dan LII sejak 2015, tetapi perjanjian itu dicabut karena melanggar ketentuan.
2. Pulau Gambar, Laut Jawa
Pada 2012, Pulau Gambar yang berada di kawasan Laut Jawa sempat ditawarkan di situs www.privateislandonline.com seharga USD 725 ribu atau sekitar Rp 6,8 miliar. Pulau dijual itu seluas 2,2 hektare ini digambarkan sebagai destinasi ideal dengan pantai yang indah, cocok untuk tempat tinggal pribadi serta aktivitas menyelam dan memancing.
3. Pulau Gili Nanggu, Lombok
Pulau Gili Nanggu di Lombok, Nusa Tenggara Barat, seluas hampir 5 hektare, juga pernah dijual di situs yang sama dengan harga Rp 9,9 miliar. Pulau ini dilengkapi fasilitas seperti cottage, bungalow, restoran, mini bar, dan area penangkaran kura-kura.
4. Pulau Ajab, Bintan
Pada Januari 2018, Pulau Ajab di Kabupaten Bintan ditampilkan dalam situs privateislandonline.com dengan harga jual USD 3,3 juta atau sekitar Rp 44 miliar. Namun setelah menuai perhatian, situs tersebut mengklarifikasi bahwa status pulau itu hanya untuk disewakan, bukan dijual.
5. Pulau Lantigiang, Sulawesi Selatan
Pulau Lantigiang yang berada di wilayah Kabupaten Kepulauan Selayar pernah dikabarkan dijual seharga Rp 900 juta. Namun kabar ini dibantah langsung oleh Gubernur Sulawesi Selatan, Nurdin Abdullah. Pulau seluas 5,6 hektare tersebut termasuk dalam kawasan perlindungan laut di Taman Nasional Takabonerate.
6. Tiga Pulau di Mentawai
Pada 2009, tiga pulau di Kepulauan Mentawai yaitu Pulau Makaroni, Siloinak, dan Kandui, muncul di situs asing dengan harga berbeda-beda. Pulau Makaroni dijual seharga USD 4 juta, Siloinak USD 1,6 juta, dan Kandui USD 8 juta.
7. Pulau Punggu, NTT
Pulau Punggu yang berada dekat dengan Pulau Komodo juga pernah diiklankan di situs Skyproperty.org dengan nilai mencapai USD 11 juta atau sekitar Rp 135 miliar. Pulau ini memiliki luas 117 hektare dan diklaim telah memiliki sertifikat hak milik.
8. Sepasang Pulau di Anambas, Kepulauan Riau
Situs privateislandonline.com kembali menampilkan penawaran untuk dua pulau di Kepulauan Anambas. Meski tidak disebutkan harganya, pulau yang lebih besar memiliki luas 141 hektare dan yang lebih kecil 18 hektare. Kedua pulau ini dipromosikan cocok untuk pembangunan resor ekowisata dan bisa disewa oleh investor asing.
Achmad Ghiffary Mannan dan Karunia Putri turut berkontribusi dalam penulisan artikel ini.
Pilihan editor: Menteri ATR BPN Sebut Pihak Asing Dilarang Beli Pulau di Indonesia