TEMPO.CO, Jakarta - Menteri Koordinator Bidang Pemberdayaan Masyarakat, Abdul Muhaimin Iskandar, menegaskan bahwa penerima bantuan sosial atau bansos yang terlibat dalam aktivitas judi online akan langsung dikenai sanksi berupa penutupan rekening.
"Langsung dihentikan bantuannya dan rekeningnya langsung ditutup," ujar Muhaimin Iskandar saat ditemui di kawasan Tanah Abang, Jakarta, pada Senin malam, 14 Juli 2025, seperti dikutip dari Antara.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Ia menjelaskan bahwa penutupan rekening penerima bansos yang kedapatan bermain judi daring dilakukan secara otomatis oleh Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK). "Sudah otomatis PPATK menutup," kata Cak Imin, sapaan akrabnya.
Namun, saat ditanya mengenai kemungkinan adanya penerima bansos yang terindikasi mendanai aksi terorisme, Muhaimin membantah hal tersebut. "Enggak ada," ujarnya singkat.
Kemensos: Tidak Langsung Ditutup
Wakil Menteri Sosial (Wamensos), Agus Jabo Priyono menyatakan bansos bagi penerima yang terindikasi digunakan untuk bermain judol akan dikaji terlebih dahulu, tidak langsung dihentikan penyalurannya.
Ia menegaskan saat ini Kemensos tengah berkoordinasi intensif dengan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) untuk mengecek permasalahan yang terjadi di rekening para penerima bansos yang terindikasi menggunakan bantuan tersebut untuk judol.
"Ini kita sedang asesmen, sedang kita dalami, kalau benar, kemudian mereka menggunakan bansos untuk judi, ya nanti harus kita selesaikan, tetapi ini harus melalui proses kajian yang mendalam, kita kan enggak ngerti, gitu lho, bisa saja, misal rekeningnya dipakai (orang lain)," kata Agus saat ditemui di Jakarta, Rabu, 16 Juli 2025, dilansir dari Antara.
Ia menjelaskan para penerima bansos tersebut juga bisa saja tidak tahu jika mereka terlibat dalam judi online. "Bisa saja, misalkan rekeningnya dipakai. Bisa saja mereka enggak tahu kalau sebetulnya itu adalah judi, mereka main gim, gitu atau alat komunikasinya dipinjam oleh pihak lain," ujar dia.
Oleh karena itu, katanya, Kemensos tidak bisa serta-merta menyimpulkan atau mengambil tindakan sebelum proses pendalaman rekening bansos yang terindikasi digunakan untuk judol tuntas diusut oleh PPATK.
"Kita sudah menyerahkan data-data kita ke PPATK supaya dicek ada masalah apa di rekening-rekening ini, karena sebelumnya kan proses distribusinya mengalami masalah, kemudian dibandingkan NIK yang berada di Kemensos itu dengan pemain judi online, kemudian ditemukan PPATK ada sekitar 500 ribu lah," tuturnya.
Sehari sebelumnya, Kementerian Sosial sedang mendalami dan memverifikasi adanya dugaan penerima bansos yang rekeningnya digunakan untuk bermain judol. "Ini sedang didalami karena surat resminya baru kita terima pekan lalu dari PPATK (Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan)," kata Menteri Sosial (Mensos) Saifullah Yusuf atau Gus Ipul melalui keterangan resmi, usai rapat dengar pendapat dengan Komisi IX DPR RI, di Kompleks Parlemen, Jakarta, Selasa, 15 Juli 2025.
Gus Ipul mengatakan, bila penerima bansos tersebut menyalahgunakan dana bansos untuk bermain judi online, maka Kemensos akan mencabut penyaluran bansos tersebut. "Kalau benar-benar melanggar tentu kita coret (sebagai penerima bansos). Tetapi kalau misalnya dimanfaatkan oleh orang lain, tentu kita akan dalami bersama PPATK," katanya.
Sebelumnya, Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) menemukan 571.410 nomor induk kependudukan (NIK) yang terdaftar sebagai penerima bantuan sosial (bansos), terlibat menjadi pemain judi online (judol) sepanjang tahun 2024. Total deposit judi online dari 571.410 NIK penerima bantuan sosial selama tahun 2024 itu mencapai Rp957 miliar dengan 7,5 juta kali transaksi.
Hal ini ditemukan setelah Kementerian Sosial menyerahkan seluruh Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang pernah menerima bansos dari Kemensos untuk memverifikasi data penyaluran bansos yang lebih akurat. Terkait temuan itu, PPATK telah diajak kerja sama oleh Kementerian Sosial untuk memastikan bantuan sosial tersalurkan secara efektif dan tepat sasaran sesuai arahan Presiden Prabowo Subianto.