TEMPO.CO, Jakarta -- Wali Kota Bandung Muhammad Farhan mengatakan, jumlah keluarga penerima manfaat (KPM) dari program Cadangan Pangan Pemerintah (CPP) di Kota Bandung menurun pada tahun ini dibandingkan pada 2024.
Tahun ini, KPM yang tercatat di Data Terpadu Sosial Ekonomi Nasional (DTSS) yang menerima bantuan pangan dari Badan Pangan Nasional (Bapanas) untuk wilayah Kota Bandung menjadi 85.167 KPM atau turun 22,1 persen. Adapun data penerima bantuan program CPP pada 2024 mencapai 109.333 KPM.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Menurut Farhan, menurunnya jumlah penerima tidak mengindikasikan kemiskinan di Kota Bandung, Jawa Barat, menurun drastis. Penurunan jumlah penerima itu hanya pada penyesuaian dan evaluasi kebijakan bantuan saja. "Masuk dalam data penerima bukan berarti tidak berdaya. Ini adalah dukungan agar warga bisa bangkit dan mengejar kesejahteraan yang merata,” ujar Farhan dalam keterangan tertulis pada Jumat, 18 Juli 2025.
Pemerintah Kota Bandung menyalurkan bantuan pangan dalam program CPP Bapanas, pada Jumat, 18 Juli 2025. Penyaluran tersebut merupakan alokasi bantuan untuk Juni dan Juli 2025 yang dilaksanakan serentak di 151 keluarahan se-Kota Bandung.
Farhan mengatakan, bantuan program tersebut merupakan bagian dari upaya pemerintah untuk meningkatkan daya beli masyarakat di tengah situasi ekonomi yang belum sepenuhnya pulih. Masing-masing KPM menerima 20 kilogram beras. Total nilai bantuan yang diterima senilai Rp260.000 per KPM, dengan estimasi harga beras Rp 12.800 per kilogram.
“Bantuan ini adalah bentuk tanggung jawab dan upaya pemerintah dalam menjaga kesejahteraan masyarakat. Kami harap bantuan ini tidak disalahgunakan. Gunakan untuk konsumsi rumah tangga, bukan untuk dijual atau dijadikan modal usaha,” ujar Farhan.
Dalam kesempatan terpisah, Kepala Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian (DKPP) Kota Bandung Gin Gin Ginanjar mengatakan, proses distribusi bantuan tersebut ditargetkan selesai pada 30 Juli 2025. Ia mempersilakan kelurahan bermusyawarah jika ditemukan penerima tidak sesuai atau sudah pindah alamat, agar bantuan tersebut dialihkan. “Musyawarah kelurahan bisa menentukan siapa yang paling layak menerima, terutama mereka yang belum pernah menerima bantuan seperti Program Keluarga Harapan (PKH) atau Bantuan Pangan Non-Tunai (BPNT),” ujar dia.