TEMPO.CO, Jakarta -- Pemerintah memastikan sekolah-sekolah swasta dengan biaya tinggi tidak akan menjadi bagian dari skema pembiayaan pendidikan dasar gratis oleh negara. Wakil Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Atip Latipulhayat menyampaikan skema pelaksanaan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) hanya akan diterapkan pada sekolah-sekolah swasta yang memenuhi kriteria tertentu dan dianggap layak menerima dana negara. “Sekolah swasta yang sudah lebih mampu dari sekolah negeri, yang biaya pendidikannya tergolong mahal, tentu tidak akan menerima pembiayaan dari pemerintah,” ujar Atip dalam diskusi Webinar Konstitusi: Hak Atas Pendidikan Dasar Gratis Pasca Putusan MK, Kamis, 26 Juni 2025.
Pernyataan ini menjawab pertanyaan soal tafsir frasa “sekolah mahal” dan bagaimana pemerintah memilah lembaga pendidikan swasta yang berhak dibiayai. Atip menjelaskan, kementerian akan menggunakan data internal mengenai biaya dan sumbangan pendidikan di seluruh sekolah swasta di Indonesia, serta menetapkan klasifikasi biaya berdasarkan kondisi wilayah. “Yang disebut mahal di Jakarta belum tentu mahal di daerah lain, begitu pun sebaliknya. Kami mempertimbangkan konteks lokal dan melibatkan banyak elemen,” ujar dia.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Putusan Mahkamah Konstitusi sebelumnya menyatakan, negara wajib membiayai pendidikan dasar tanpa memungut biaya, baik di sekolah negeri maupun swasta. Namun pemerintah menegaskan, pelaksanaan kewajiban itu tidak berarti setiap sekolah swasta otomatis mendapatkan pembiayaan.
Menurut Atip, negara hanya akan menyalurkan dana kepada sekolah yang layak dan berkomitmen memberikan akses kepada anak-anak dari keluarga miskin dan rentan. “Kami punya data siapa penerimanya. Proporsionalitas penerima di dalam sekolah juga akan kami atur,” tutur Atip.
Ia juga menampik anggapan, skema ini akan menurunkan kualitas pendidikan. “Gratis bukan berarti tidak berkualitas. Justru ini tanggung jawab konstitusional negara mencerdaskan kehidupan bangsa lewat pendidikan yang bermutu,” kata Atip.
Selain seleksi yang ketat, pemerintah akan mengawasi pelaksanaan pendidikan gratis ini agar tetap menjunjung kualitas. “Wajib belajar itu tidak hanya sekadar memberi akses, tapi memastikan pendidikan itu bermutu,” ujar dia.