MK Tolak Gugatan Syarat Calon Presiden-Wakil Presiden Minimal Harus S1

3 weeks ago 23
informasi online berita online kabar online liputan online kutipan online slot slot gacor slot maxwin slot online slot game slot gacor online slot maxwin online slot game online slot game gacor online slot game maxwin online demo slot demo slot online demo slot game demo slot gacor demo slot maxwin demo slot game online demo slot gacor online demo slot maxwin online demo slot game gacor online demo slot game maxwin online rtp slot rtp slot online rtp slot game rtp slot gacor rtp slot maxwin rtp slot game online rtp slot gacor online rtp slot maxwin online rtp slot game gacor online rtp slot game maxwin online informasi hari ini berita hari ini kabar hari ini liputan hari ini kutipan hari ini informasi viral online berita viral online kabar viral online liputan viral online kutipan viral online informasi akurat online berita akurat online kabar akurat online liputan akurat online kutipan akurat online informasi penting online berita penting online kabar penting online liputan penting online kutipan penting online informasi online terbaru berita online terbaru kabar online terbaru liputan online terbaru kutipan online terbaru informasi online terkini berita online terkini kabar online terkini liputan online terkini kutipan online terkini informasi online terpercaya berita online terpercaya kabar online terpercaya liputan online terpercaya kutipan online terpercaya informasi online berita online kabar online liputan online kutipan online informasi akurat berita akurat kabar akurat liputan akurat kutipan akurat informasi penting berita penting kabar penting liputan penting kutipan penting informasi viral berita viral kabar viral liputan viral kutipan viral informasi terbaru berita terbaru kabar terbaru liputan terbaru kutipan terbaru informasi terkini berita terkini kabar terkini liputan terkini kutipan terkini informasi terpercaya berita terpercaya kabar terpercaya liputan terpercaya kutipan terpercaya slot slot gacor slot maxwin slot online slot game slot gacor online slot maxwin online slot game online slot game gacor online slot game maxwin online demo slot demo slot online demo slot game demo slot gacor demo slot maxwin demo slot game online demo slot gacor online demo slot maxwin online demo slot game gacor online demo slot game maxwin online rtp slot rtp slot online rtp slot game rtp slot gacor rtp slot maxwin rtp slot game online rtp slot gacor online rtp slot maxwin online rtp slot game gacor online rtp slot game maxwin online

TEMPO.CO, Jakarta - Mahkamah Konstitusi menolak gugatan uji materiil terhadap Pasal 169 huruf r Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (UU Pemilu) yang mengatur tentang syarat minimum pendidikan calon presiden dan wakil presiden. Gugatan itu diajukan oleh Hanter Oriko Siregar dan Horison Sibarani dengan nomor perkara 87/PUU-XXIII/2025.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Pemohon meminta agar syarat pendidikan calon presiden dan wakil presiden dinaikkan dari minimal tamat pendidikan menengah (SMA atau sederajat) menjadi minimal S1. “Menolak permohonan para pemohon untuk seluruhnya,” ucap Hakim Mahkamah Konstitusi Suhartoyo saat membacakan amar putusan di ruang sidang Mahkamah Konstitusi, pada Kamis, 17 Juli 2025.

Adapun hakim konstitusi, Ridwan Mansyur, menjelaskan ketentuan dalam Pasal 169 huruf r merupakan bagian dari persyaratan kumulatif yang diatur dalam UU Pemilu dan merupakan pelaksanaan dari ketentuan Pasal 6 ayat (2) UUD NRI Tahun 1945.

Ridwan menilai gugatan yang diajukan oleh pemohon justru mempersempit peluang dan membatasi warga negara yang akan diajukan oleh partai politik atau gabungan partai politik untuk maju dalam pemilihan umum sebagai calon presiden dan wakil presiden.

“Artinya, apabila syarat pendidikan paling rendah atau minimum adalah tamat sekolah menengah atas, madrasah aliyah, sekolah menengah kejuruan, madrasah aliyah kejuruan, atau sekolah lain yang sederajat, maka kandidat yang dapat mencalonkan diri sebagai calon presiden dan calon wakil presiden tidak hanya terbatas pada kandidat yang hanya tamat sekolah menengah atas atau sederajat, melainkan juga kandidat yang telah menempuh atau menamatkan pendidikan tinggi (higher education),” ujar Ridwan.
 
Hakim Mahkamah menyatakan pengaturan mengenai syarat pendidikan merupakan kebijakan hukum terbuka (open legal policy) yang menjadi kewenangan pembentuk undang-undang. Kebijakan ini dinilai konstitusional sepanjang tidak melanggar prinsip-prinsip seperti rasionalitas, keadilan, non-diskriminasi, dan tidak bertentangan dengan UUD NKRI Tahun 1945.
 
Hakim Mahkamah juga menyatakan bahwa, jika suatu saat diperlukan, DPR bersama Presiden sebagai pembentuk undang-undang dapat meninjau ulang syarat pendidikan capres-cawapres sesuai dengan perkembangan dan kebutuhan bangsa. Adapun dalam putusan Mahkamah ini, terdapat pendapat berbeda (Dissenting opinion) dari hakim konstitusi, yaitu Suhartoyo.

Ia menyatakan seharusnya pemohon dalam perkara ini tidak dapat diberikan kedudukan hukum atau legal standing. Sehingga tidak ada relevansinya untuk mempertimbangkan pokok permohonan.
 
Sebelumnya, pemohon mempersoalkan jabatan presiden dan wakil presiden yang memerlukan kapasitas tinggi dalam memahami sistem hukum nasional, kebijakan fiskal, hubungan internasional, pertanahan negara, dan tata kelola pemerintahan. Seluruh aspek tersebut menurut pemohon tidak diajarkan dalam Pendidikan SMA sederajat, melainkan diajarkan dan dipelajari secara sistematis dalam Pendidikan Tinggi.

Terlebih lagi dalam sistem demokrasi modern, kapabilitas intelektual dan etika publik adalah pilar utama bagi calon presiden dan wakil presiden. Atas dasar itulah pemohon mengajukan gugatan uji materiil terhadap Pasal 169 huruf r Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (UU Pemilu).

Read Entire Article