Liputan6.com, Jakarta Menteri Kesehatan RI Budi Gunadi Sadikin mengatakan insentif atau tunjangan khusus untuk dokter-dokter spesialis dan subspesialis yang bekerja di daerah terluar, terdepan dan tertinggal (3T) merupakan gagasan dari Presiden Prabowo Subianto.
Rencananya, Prabowo sendiri yang bakal meluncurkan terkait kebijakan yang tertuang dalam Peraturan Presiden (Perpres) tersebut.
"Itu nanti beliau yang akan luncurkan, karena itu idenya beliau ya," kata Menkes Budi ditemui awak media di Istana Kepresidenan pada Selasa, 5 Agustus 2025 malam.
"Jadi, teman-teman tahu beliau sudah mengeluarkan Perpres untuk insentif dokter spesialis di daerah tertinggal," lanjut Budi mengutip Antara.
Belum diketahui tanggal pasti mepengumuman insentif khusus untuk dokter spesialis yang bekerja di daerah 3T belum diketahui.
"Mungkin pada saat (peresmian) Rumah Sakit Pusat Otak Nasional (RS PON). Beliau akan atur dalam waktu singkat," lanjutnya.
Prabowo mengeluarkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 81 Tahun 2025 tentang Tunjangan Khusus bagi Dokter Spesialis, Dokter Subspesialis, Dokter Gigi Spesialis dan Dokter Gigi Subspesialis yang Bertugas di Daerah Tertinggal, Perbatasan dan Kepulauan (DTPK). Perpres tersebut diteken sekitar Juli 2025.
Dalam Perpres ini diatur terkaitpemberian tunjangan khusus kepada dokter spesialis, dokter subspesialis, dokter gigi spesialis, dan dokter gigi subspesialis di daerah DTPK, khususnya mereka yang praktik di fasilitas kesehatan milik pemerintah daerah.