Liputan6.com, Jakarta Tunjangan khusus Rp30 juta untuk dokter spesialis di daerah terpencil disebut-sebut akan berlaku Agustus ini.
Sebelumnya, Presiden Prabowo Subianto telah menandatangani Perpres Nomor 81 Tahun 2025 terkait tunjangan khusus ini pada akhir Juli.
Terkait hal ini, Ketua Himpunan Obstetri dan Ginekologi Sosial Indonesia (HOGSI) – Perkumpulan Obstetri dan Ginekologi Indonesia (POGI), Prof. Dr. dr. Dwiana Ocviyanti, Sp. OG, Subsp, Obginsos, MPH., memberi tanggapan.
Menurutnya, nominal Rp30 juta untuk dokter yang bertugas di daerah adalah angka yang sangat lumayan dan sangat membantu.
“Tapi kan bukan itu segalanya kan. Dia (dokter) kan harus memikirkan bagaimana ke depannya. Nanti daerah terpencil bisa dibayangkan, SD, SMP, SMA belum tentu ada, padahal kan anaknya nanti perlu besar,” ujar dokter yang akrab disapa Ovi kepada Health Liputan6.com saat ditemui di Jakarta, Rabu (6/8/2025).
Meski begitu, Ovi berharap adanya tunjangan ini bisa memicu penambahan jumlah dokter spesialis yang bersedia bekerja di daerah 3T (terdepan, terluar, tertinggal).
“Saya berharap sih iya (ada penambahan dokter spesialis yang bertugas di daerah 3T), saya berharap ya moga-moga kalau mendapatkan perhatian khusus bisa meningkatkan keinginan mereka.”
Konsil Kesehatan Indonesia (KKI) menonaktifkan sementara Surat Tanda Registrasi (STR) milik MSF, dokter yang melakukan pelecehan seksual pasien di Garut, Jawa Barat. KKI sudah menerima hasil investigasi Majelis Disiplin Profesi dan masih menunggu pen...
Yang Dibutuhkan Dokter di Daerah 3T Bukan Hanya Uang
Ovi menggarisbawahi, sebetulnya yang dibutuhkan para dokter di daerah 3T bukan hanya faktor finansial tapi juga fasilitas.
“Mereka-mereka yang jadi dokter spesialis ini kan sudah punya anak, sudah punya keluarga, yang diperlukan itu kan jaminan kehidupan ya,” ujar Ovi.
“Sama, hidup itu kan perlu step ya, jadi kalau sekadar uang, tentu itu dibutuhkan, tapi akan lebih berkelanjutan kalau semua dokter itu kalau lulus bisa langsung jadi pegawai negeri. Semua kan ingin punya jenjang karier yang jelas, apakah habis ini mereka dapat beasiswa untuk sekolah, nah itu sih yang menurut saya lebih penting,” tambahnya.
Dengan kata lain, perlu adanya keterlibatan pemerintah daerah. Ovi berharap pemerintah daerah mendukung calon dokter dalam mengenyam pendidikan. Kemudian kembali ke daerah dan setelah lima tahun dapat sekolah lagi.
“Kemudian nanti dia akan menjadi pegawai daerah, nah itu kan lebih melegakan yah untuk generasi muda. Kerja pasti dengan kerja tidak pasti kan beda, moga-moga ini menjadi pemikiran pemerintah,” harapnya.
Tunjangan Rp30 Juta adalah Awal yang Baik
Ovi tak memungkiri, adanya tunjangan Rp30 juta adalah suatu awal yang baik.
“Ini tahapan awal yang sudah baik sekali, tapi besok-besoknya mungkin dipikirkan bahwa ya kita berharap kan dokter ini menetap ya, nah untuk menetap itu semoga diperhatikan agar dia punya jenjang karier yang baik,” ucapnya.
Sebelumnya, Menteri Kesehatan (Menkes) Budi Gunadi Sadikin menyebut kebijakan pemerintah memberikan tunjangan khusus dokter spesialis dan dokter subspesialis yang bertugas di daerah 3T merupakan ide dari Presiden Prabowo Subianto.
Kebijakan itu, yang ditetapkan dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 81 Tahun 2025 tentang Tunjangan Khusus bagi Dokter Spesialis, Dokter Subspesialis, Dokter Gigi Spesialis dan Dokter Gigi Subspesialis yang Bertugas di Daerah Tertinggal, Perbatasan dan Kepulauan (DTPK), akan diumumkan dan diluncurkan langsung oleh Presiden Prabowo pada bulan Agustus 2025.
"Nanti Beliau yang akan luncurkan, karena itu idenya beliau ya. Jadi, teman-teman tahu Beliau sudah mengeluarkan Perpres untuk insentif dokter spesialis di daerah tertinggal," kata Menkes Budi Gunadi Sadikin saat ditemui pada sela-sela kegiatannya di Istana Kepresidenan RI, Jakarta, Selasa, 5 Agustus 2025
Walaupun demikian, Budi Gunadi belum dapat menyebutkan tanggal pastinya, karena menyesuaikan dengan agenda-agenda Presiden Prabowo.
"Mungkin pada saat (peresmian) Rumah Sakit Pusat Otak Nasional (RS PON). Beliau akan atur dalam waktu singkat," ujar Menkes Budi.