TEMPO.CO, Jakarta - Empat kolegium profesi kedokteran, keperawatan, kebidanan, dan farmasi mendesak pemerintah segera mengesahkan standarprosedur operasional uji kompetensi nasional (SPO Ukomnas). Mereka menyebut ketiadaan regulasi ini mengancam legitimasi pelaksanaan ujian dan masa depan ribuan mahasiswa serta lulusan yang tertahan.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
“Ketiadaan SPO Ukomnas sebagaimana diamanatkan Undang-undang Nomor 17 Tahun 2023 telah menjerumuskan ribuan mahasiswa profesi—dokter, perawat, bidan, dan farmasi—dalam ketidakpastian hukum,” tulis pernyataan bersama kolegium dikutip pada Jumat, 18 Juli 2025.
Hingga pertengahan Juli, SPO Ukomnas yang menjadi dasar legal pelaksanaan uji kompetensi belum juga disahkan. Padahal drafnya telah diajukan Kementerian Kesehatan sejak 28 Mei 2025. Ketiadaan SPO membuat uji kompetensi nasional berpotensi cacat hukum, sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 dan Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2024.
Meski demikian, Uji Kompetensi Mahasiswa Program Profesi Dokter (UKMPPD) disebut tetap akan digelar Agustus dan November 2025 berdasarkan surat edaran penyelenggara uji kompetensi (PUK), yang menurut kolegium telah kehilangan dasar hukum karena belum adanya pengesahan SPO.
Empat kolegium profesi juga menyatakan sikap dalam surat pernyataan bersama tertanggal 14 Juli 2025. Mereka menegaskan tidak akan menerbitkan sertifikat kompetensi atas ujian yang dilakukan tanpa dasar hukum yang sah, dan menolak bertanggung jawab atas proses yang tidak melibatkan mereka secara formal.
“Surat ini bukan bentuk penolakan yang bersifat konfrontatif. Ini adalah bentuk seruan perlindungan terhadap mahasiswa profesi kedokteran, perawat, bidan, dan farmasi sebagai calon tenaga medis dan tenaga kesehatan Indonesia masa depan. Mereka tidak boleh menjadi korban sistem dan terpenjara oleh ego sepihak institusi,” kata Efmansyah Iken Lubis, Ketua Kolegium Dokter, dalam pernyataan tertulis dikutip pada Jumat, 18 Juli 2025.
Efmansyah menegaskan SPO justru menjadi solusi konkret yang menjamin transparansi, akuntabilitas, serta efisiensi biaya. Ia juga menyoroti nasib puluhan ribu retaker yang belum memperoleh kepastian.
“Dengan SPO ini, penyelenggaraan program khusus yang merupakan bagian dari Ukomnas retaker dapat dimulai dan bisa menjadi solusi terbaik agar para retaker bisa mengisi kekosongan tenaga dokter dan nakes lainnya,” ujar dia.
Mereka menolak pula rencana menjadikan Ukomnas sebagai national exit exam, yang menurut mereka bertentangan dengan prinsip otonomi pendidikan tinggi sebagaimana diatur dalam UU Nomor 20 Tahun 2003, UU Nomor 12 Tahun 2012, dan PP Nomor 4 Tahun 2014. Kolegium menyerukan semua pihak menegakkan hukum, menanggalkan ego sektoral, dan menjamin proses uji kompetensi yang sah, adil, serta bermartabat bagi mahasiswa profesi kesehatan di Indonesia.