TEMPO.CO, Jakarta - Jaringan Pemantau Pendidikan Indonesia (JPPI) mengecam sekolah negeri di Surabaya, Jawa Timur, yang menolak calon murid dengan kondisi disabilitas. Padahal, dalam sistem penerimaan murid baru (SPMB) sudah ada jalur afirmasi yang disediakan khusus untuk calon murid disabilitas.
Koordinator Nasional JPPI Ubaid Matraji mengatakan sekolah negeri tidak boleh menolak anak dengan disabilitas. “Mereka harus diberikan karpet merah untuk bisa diterima di sekolah,” kata dia saat dihubungi, Jumat, 4 Juli 2025.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Sekolah yang menolak calon murid disabilitas, kata dia, berarti melanggar prinsip dan visi pendidikan inklusif. “Harusnya enggak boleh menolak,” ujarnya.
Ubaid turut mengkritisi syarat masuk sekolah negeri untuk calon murid disabilitas. Dia menilai syarat itu memberatkan anak dengan disabilitas. Misalnya wajib memiliki kartu penyandang disabilitas serta melampirkan keterangan dari dokter.
Kurangnya guru pendamping khusus di sekolah negeri, kata Ubaid, tak boleh dijadikan alasan untuk menolak anak disabilitas. “Menghadirkan guru pendamping itu kewajiban pemerintah. Bukan malah siswanya yang ditolak,” kata Ubaid.
Sebelumnya, Ombudsman wilayah Jawa Timur menerima laporan perihal pelaksanaan SPMB di Surabaya, Jawa Timur. Laporan tersebut datang dari Komisi Nasional Disabilitas RI (KND-RI) yang menyampaikan ada 26 calon murid difabel lulusan berbagai SMP negeri di Surabaya dan Sidoarjo yang ditolak pada jalur afirmasi SMA negeri dan SMK negeri.
“Mereka terindikasi korban diskriminasi pada jalur afirmasi SPMB,” kata Kepala Ombudsman Perwakilan Jawa Timur, Agus Muttaqin, dikuti dari situs resmi Ombudsman, Jumat, 4 Juli 2025.
Saat diminta tanggapan, Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Abdul Mu’ti menyebut penolakan calon murid disabilitas yang mendaftar lewat jalur afirmasi sepenuhnya jadi kewenangan pemerintah daerah. “Itu kebijakan masing-masing pemerintah daerah,” tulis Mu’ti lewat aplikasi perpesanan, Jumat, 4 Juli 2025.