Istilah operasi tangkap tangan (OTT) KPK dalam proses penyelidikan disorot. Istilah itu, bahkan diminta untuk diubah.
Hal tersebut disampaikan oleh Wakil Ketua Komisi III DPR dari fraksi NasDem, Ahmad Sahroni dalam rapat dengar pendapat dengan jajaran pimpinan lembaga antirasuah.
Sahroni menyoroti OTT terhadap kader NasDem sekaligus Bupati Kolaka Timur, Abdul Azis, usai hadiri Rakernas Nasdem di Makassar, Sulawesi Selatan pada 8 Agustus 2025. Abdul Azis terjaring OTT di lokasi berbeda dengan para pihak lain yang diamankan.
"Terkait dengan masalah terminologi OTT yang selama ini cukup signifikan dari zaman periode sebelum dan sebelumnya,” kata Sahroni di DPR, Jakarta, Rabu (20/8).
Menurut Sahroni, istilah OTT tepat digunakan dengan situasi tempat terjadi transaksi kejahatan di waktu dan lokasi yang sama.
Bendahara Umum NasDem itu meminta apabila penangkapan atau penahanan dilakukan dalam situasi yang bukan pada tempatnya, istilah OTT itu, lanjutnya, sebaiknya tidak digunakan.
“Kita ingin pahamin dan tolong jelasin ke kami Pak apakah OTT yang dimaksud apakah bersama-bersama waktu yang sama,” ucapnya.
“Atau kalau memang orangnya sudah berpindah tempat dinamakan OTT plus atau sekalipun kalau memang OTT-nya tidak dalam kapasitas yang sama, mendingan namanya diganti Pak jangan OTT lagi,” imbuhnya.
Menanggapi usulan itu, Ketua KPK, Setyo Budiyanto, mengatakan penyebutan yang benar adalah tindakan penyelidikan.
"Kami sampaikan ini terkait nomenklatur atau terminologi daripada OTT. Jadi terminologi OTT ini sebenarnya kami tidak pernah menyampaikan pimpinan, ini adalah terminologi yang mungkin menjadi sebuah kebiasaan, budaya atau masyarakat menganggap ini adalah sebuah istilah gitu, OTT operasi tertangkap tangan," ujar Setyo dalam rapat tersebut.
Setyo mengatakan, tindak pidana korupsi adalah extraordinary crime yang penindakannya juga dilakukan secara normatif dan sistematis.
"Kami laporkan juga bahwa penanganan masalah pemberantasan tindak pidana korupsi ini jadi kami berpikirnya secara normatif, sistematis artinya bahwa normatif sistematis ini adalah perbuatan yang digolongkan kepada extraordinary crime," terang Setyo.