Apa itu AMBK? Setiap individu yang berkecimpung di dunia pendidikan di tingkat madrasah perlu mengetahui arti dari singkatan tersebut.
AMBK atau Asesmen Madrasah Berbasis Komputer merupakan asesmen sumatif ditujukan untuk siswa-siswi kelas akhir di jenjang madrasah. Memahami pengertian dan jenis instrumennya sangat penting, baik bagi sekolah maupun peserta didik.
Apa itu AMBK? Ini Pengertiannya
Apa itu AMBK? Istilah ini merujuk pada asesmen yang bertujuan mengukur pencapaian hasil belajar peserta didik sesuai dengan Standar Kompetensi Lulusan yang sudah ditetapkan.
Mengutip website kemenag.go.id, AMBK adalah pengganti Ujian Akhir Madrasah Berstandar Nasional (UAMBN) dan Ujian Nasional (UN).
Dalam prosesnya, madrasah penyelenggara AMBK dapat memilih untuk melaksanakan asesmen dengan moda Asesmen Madrasah Berbasis Komputer (AMBK), Asesmen Madrasah Berbasis Kertas (AMK), ataupun bentuk lainnya
Adapun pada pelaksanaan AMBK, maka sekolah menggunakan sistem e-learning yang bermanfaat untuk memberi dampak positif kepada peserta didik dalam menggunakan smartphone setiap harinya.
Selain memberikan kemudahan, penggunaan smartphone pada kegiatan asesmen madrasah juga memberikan pengalaman untuk lebih terbiasa dengan perkembangan teknologi kepada peserta didik.
Penyelenggaraan asesmen madrasah tercantum dalam Keputusan Dirjen Pendidikan Islam Nomor 901 tahun 2023 tentang Standar Operasional Prosedur Penyelenggaraan Asesmen Madrasah.
Penyelenggaraan Asesmen Madrasah bisa dalam bentuk tes tertulis, praktik, penugasan, portofolio, atau bentuk asesmen lain yang ditetapkan oleh madrasah. Sementara itu, bentuk soal asesmen tertulis bisa berupa pilihan ganda, pilihan ganda kompleks, benar-salah, menjodohkan, setuju-tidak setuju, isian, atau uraian.
Persiapan yang perlu dilakukan dalam penyelenggaraan AMBK yaitu mulai dari penyusunan kisi-kisi soal, penyusunan soal, sampai penggandaan soal. Adapun instrumen AMBK yakni sebagai berikut:
Itulah penjelasan terkait, apa itu AMBK. Dengan memahami pengertian dan instrumennya, setiap madrasah perlu menjadikan Prosedur Operasional Standar sebagai pedoman dalam penyelenggaraan asesmen madrasah. (DLA)