TEMPO.CO, Jakarta -- Pemerintah Provinsi DKI Jakarta telah menerapkan ijazah digital (e-ijazah) pada tahun ajaran 2024/2025. Dinas Pendidikan (Disdik) DKI mengklaim sistem ini dapat meningkatkan validitas dokumen dan mencegah pemalsuan ijazah.
“E-ijazah merupakan langkah awal pengelolaan dokumen pendidikan berbasis teknologi informasi, dengan prinsip validitas, akurasi, dan legalitas,” kata Wakil Kepala Dinas Pendidikan DKI Jakarta Sarjoko kepada Tempo melalui apliaksi perpesanan Whatsapp pada Jumat, 18 Juli 2025.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Implementasi kebijakan ini, kata dia, didasarkan pada Peraturan Menteri Pendidikan Kebudayaan Riset dan Teknologi (Permendikbudristek) Nomor 58 Tahun 2024 tentang Ijazah Jenjang Pendidikan Dasar dan Menengah. Disdik Jakarta menyatakan telah menyiapkan proses teknis di sekolah, mulai dari validasi data siswa tingkat akhir, pengunggahan Surat Pertanggungjawaban Mutlak (SPTJM), hingga penyisipan foto dan penandatanganan ijazah secara manual atau digital.
Menurut Sarjoko, e-ijazah juga dilengkapi fitur keamanan, seperti tanda tangan digital yang terenkripsi dan QR Code dari Peruri. Data ijazah disimpan dalam sistem Portal Data Induk Ijazah yang dikelola Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) dan dapat diakses publik melalui laman ijazah.data.kemdikbud.go.id.
Disdik optimistis sistem ini dapat mencegah penggunaan blanko asli dengan data palsu, serta mempercepat distribusi ijazah kepada siswa. Namun, efektivitasnya dalam memberantas praktik jual-beli ijazah palsu masih perlu dibuktikan di lapangan. “Langkah ini diharapkan dapat meningkatkan integritas pelayanan publik,” ujar Sarjoko.
Ihwal kekhawatiran masyarakat akan perlindungan data pribadi, Sarjoko hanya menyebut pemerintah hanya mengandalkan regulasi seperti Undang-Undang (UU) Informasi dan Transaksi Elekronik (ITE) dan UU Pelindungan Data Pribadi. Proses validasi data siswa juga dilakukan melalui sistem pusat seperti Data Pokok Pendidikan (Dapodik), Verifikasi dan Validasi Peserta Didik (VervalPD), dan dasbor e-Ijazah.