TEMPO.CO, Jakarta - Kepala Global Greenpeace untuk Kampanye Hutan Indonesia, Kiki Taufik, mengatakan pecabutan empat izin usaha pertambangan (IUP) nikel menjadi langkah penting perlindungan lingkungan di kawasan Raja Ampat secara penuh. Pencabutan empat IUP itu melindungi masyarakat dan lingkungan hidup dari industri nikel.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Mereka masih menunggu surat keputusan resmi dari pemerintah yang bisa dilihat secara terbuka oleh publik. Greenpeace juga meminta pencabutan semua izin pertambangan yang aktif maupun tidak aktif. Apalagi, masih ada preseden izin yang sudah dicabut bisa diterbitkan kembali.
"Terlebih ada preseden bahwa izin-izin yang sudah pernah dicabut lantas diterbitkan kembali, termasuk di Raja Ampat, karena adanya gugatan dari perusahaan," kata dia dalam keterangan resmi pada Selasa, 10 Juni 2025.
Kiki juga mendesak pemerintah mengatasi konflik sosial yang muncul di tengah masyarakat karena keberadaan tambang. Ia juga meminta pemerintah memastikan keselamatan dan keamanan masyarakat yang sebelumnya menyuarakan penolakan terhadap tambang nikel di kawasan Raja Ampat.
Pemerintah, kata Kiki, juga perlu fokus membangun ekosistem pariwisata yang berkelanjutan dan berpihak pada masyarakat adat dan komunitas lokal. "Serta memastikan transisi yang berkeadilan dan jaminan atas pemenuhan hak-hak pekerja untuk masyarakat yang sebelumnya bekerja di sektor tambang," kata dia.
Menurut Kiki, masalah tambang nikel tidak hanya di Raja Ampat. Masih banyak izin tambang nikel di pulau-pulau kecil di wilayah lain di Indonesia timur yang menimbulkan kehancuran ekologis dan menyengsarakan hidup masyarakat adat dan lokal. Kiki pun meminta pemerintah melakukan evaluasi menyeluruh terhadap izin-izin tambang tersebut.
"Seluruh pembangunan di Indonesia, khususnya di Tanah Papua, harus tetap memastikan prinsip-prinsip kemanusiaan, keadilan, pelibatan publik secara bermakna, dan persetujuan atas dasar informasi di awal tanpa paksaan jika menyangkut masyarakat adat dan komunitas lokal," kata dia.
Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia mengatakan pemerintah memutuskan mencabut Izin Usaha Pertambangan (IUP) empat dari lima perusahaan yang beroperasi di Raja Ampat. Mereka yang dicabut izinnya adalah PT Anugerah Surya Pratama (ASP), PT Mulia Raymond Perkasa (MRP), PT Kawei Sejahtera Mining (KSM), dan PT Nurham.
Bahlil berujar, PT Gag tetap diizinkan beroperasi karena berdasarkan hasil evaluasi pemerintah, perusahaan mematuhi aturan lingkungan hidup dan tata kelola limbah yang baik sesuai analisis mengenai dampak lingkungan hridup (Amdal).
“Dan tadi kan sudah lihat foto-fotonya pas meninjau itu. Alhamdulillah sesuai dengan Amdal. Sehingga karena itu juga adalah bagian dari aset negara selama kita awasi betul. Arahan Bapak Presiden kita harus awasi betul lingkungannya. Sampai dengan sekarang kami berpandangan tetap akan bisa berjalan,” kata Bahlil di Istana Kepresidenan, Jakarta, Selasa, 10 Juni 2025.