TEMPO.CO, Boyolali - Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka mengingatkan ada konsekuensi hukum bagi penerima manfaat bantuan subsidi upah atau BSU yang menggunakannya untuk hal-hal tidak baik. Salah satunya jika untuk judi online.
"Nanti ada hukum yang berlaku kalau bantuan ini (BSU) digunakan untuk hal-hal yang tidak baik seperti judol," ujar Gibran saat meninjau penyaluran BSU di Kantor Pos Boyolali, Jawa Tengah, Jumat, 18 Juli 2025.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Gibran menyebut sanksi yang bisa dijatuhkan kepada penerima manfaat BSU yang menggunakan untuk hal yang tidak baik bisa berupa pencabutan bantuan. Mekanismenya akan dilakukan sesuai ketentuan.
Menurutnya, pemerintah bisa menelusuri penggunaan bantuan itu melalui rekening penerima manfaat. Caranya, yaitu bekerja sama dengan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) dan Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi). "Dan saya tekankan sekali lagi kalau dipakai untuk kegiatan-kegiatan seperti itu (judol), apapun itu, pasti bisa kita traced rekeningnya, PPATK dan lain-lainnya, dan mohon kerja samanya, Komdigi juga," ungkap dia.
Gibran menuturkan Kabupaten Boyolali menjadi lokasi ketiga yang dia kunjungi. Dalam kunjungan itu, putra sulung Jokowi itu didampingi Wakil Menteri Tenaga Kerja, Immanuel Ebenezer Gerungan. Dalam kesempatan itu, Gibran sempat melakukan audiensi dengan para penerima BSU. "Yang jelas ini saya tekankan bagaimana program ini bisa tersalurkan dengan baik dan tepat sasaran. Ini tadi harusnya ada dashboard-nya yang real time, pencairannya sudah berapa persen. Intinya nanti sampai akhir bulan bisa clear semua," katanya.
Dia juga berharap kepada para penerima manfaat BSU di Kabupaten Boyolali agar menggunakan dana itu dengan baik, khususnya untuk kegiatan yang produktif. Contohnya bisa untuk memenuhi kebutuhan pendidikan anak saat tahun ajaran baru sekolah ini. Atau juga untuk berbelanja kebutuhan sehari-hari. "Saya tadi menyampaikan, ini kan tahun ajaran baru. Dipakai dulu untuk kegiatan anak-anaknya atau mungkin untuk ibu-ibunya juga untuk belanja kebutuhan sehari-hari untuk kegiatan yang produktif," kata dia.