TEMPO.CO, Jakarta -- Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) telah menerima daftar inventarisasi masalah (DIM) Revisi Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana (RUU KUHAP). "DIM-nya sudah kami terima," ujar Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad di Kompleks Parlemen, Jakarta, pada Kamis, 26 Juni 2025.
Ia mengatakan pembahasan RUU KUHAP akan dilakukan Komisi III DPR. Menurut Dasco, komisi yang membidangi persoalan hukum itu telah aktif meminta masukan dari masyarakat soal penyusunan RUU KUHAP.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Ketua Harian Partai Gerindra juga menilai partisipasi masyarakat sudah terwakilkan saat pemerintah menyusun DIM tersebut. Dia menyebutkan, pembahasan RUU KUHAP itu akan dimulai secepatnya. "Dalam masa sidang ini kami akan minta kepada komisi terkait untuk bahas, karena partisipasi masyarakat, baik dalam pemerintah menyusun DIM, itu dirasa sudah cukup," kata Dasco.
Adapun soal target penyelesaian pembahasan, Dasco mengatakan, DPR tidak akan mengebut RUU KUHAP. Sebelumnya ia juga menjanjikan pembahasan RUU KUHAP dilaksanakan secara terbuka dan memberi ruang partisipasi publik. Salah satunya menampilkan perkembangan pembahasan RUU KUHAP di laman yang disediakan.
Pada Senin, 23 Juni 2025, pemerintah telah meneken DIM RUU KUHAP. Wakil Menteri Hukum Edward Omar Sharif Hiariej mengatakan naskah itu berisi sekitar enam ribu inventarisasi masalah. Daftar tersebut disusun oleh Kementerian Hukum berdasarkan hasil diskusi yang melibatkan berbagai pihak, mulai dari penegak hukum, koalisi masyarakat sipil, akademikus, hingga para advokat. “DIM berisi sekitar enam ribu masalah,” kata pria yang kerap disapa Eddy Hiariej itu saat ditemui di Kantor Kementerian Hukum pada Senin, 23 Juni 2025.
RUU KUHAP akan menggantikan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana (KUHAP). Revisi KUHAP ini merupakan inisiasi Dewan Perwakilan Rakyat dan masuk dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas 2025.