INFO NASIONAL – Direktur Utama BPJS Kesehatan, Ghufron Mukti, memastikan lembaga yang dipimpinnya terus bertransformasi untuk menjawab berbagai tantangan dalam penyelenggaraan Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN).
"Transformasi dilakukan sebagai wujud kehadiran negara melindungi masyarakat dari risiko finansial akibat biaya kesehatan,” kata Ghufron dalam kegiatan Public Expose Jurnal JKN bertajuk "Seminar Nasional: Mewujudkan Layanan Kesehatan yang Setara, Berkualitas dan Berkelanjutan melalui Dukungan Multisektor" pada Kamis, 17 Juli 2025.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Transformasi itu, kata Ghufron, berjalan sukses berkat kerja sama lintas sektor dalam memperbaiki kualitas layanan secara berkesinambungan. “Dengan semangat gotong royong, Program JKN kini menjamin layanan kesehatan yang lebih mudah diakses, cepat, setara, dan efektif," ucapnya.
Hingga 11 Juli 2025, jumlah cakupan kepesertaan Program JKN telah mencakup lebih dari 280 juta peserta atau 98,32 persen penduduk Indonesia.
Transformasi yang dijalankan BPJS Kesehatan beragam. Mulai dari inovasi digital, termasuk Aplikasi Mobile JKN dengan ragam fitur yang bisa dimanfaatkan peserta, hadirnya pelayanan administrasi melalui WhatsApp (PANDAWA), BPJS Online, hingga Anjungan Mandiri (AMAN JKN).
"Selain itu, BPJS Kesehatan juga menghadirkan layanan BPJS Keliling dan menggandeng rumah sakit apung dengan mengirim tenaga kesehatan, hingga bekerja sama dengan fasilitas kesehatan dengan kriteria tertentu untuk menjangkau peserta di Daerah yang Belum Tersedia Fasilitas Kesehatan yang Memenuhi Syarat (DBTFMS)," tutur Ghufron.
Keberhasilan BPJS Kesehatan dalam melakukan transformasi juga didukung dengan adanya pengelolaan big data yang bisa dimanfaatkan oleh seluruh lembaga penelitian dalam mendorong penguatan riset demi keberlanjutan Program JKN.
Jurnal JKN tersebut memberi dampak besar terhadap identifikasi masalah-masalah yang ada, menemukan solusi inovatif dan mengimplementasikan kebiijakan yang efektif demi meningkatkan jaminan kesehatan bagi seluruh masyarakat Indonesia.
Direktur SDM dan Umum BPJS Kesehatan, Andi Afdal, menjelaskan Jurnal JKN terbit dua kali setahun dan telah mencapai Volume V pada edisi terbaru. Selama perjalanannya, jurnal ini telah mempublikasikan berbagai artikel yang mencakup isu-isu strategis seperti perekrutan peserta, pelayanan, administrasi kepesertaan, manfaat JKN, mutu layanan kesehatan, metode pembayaran, pencegahan fraud, hingga pengumpulan iuran dan keterlibatan pemangku kepentingan.
Jurnal JKN telah mengalami pengembangan dan peningkatan kualitas sejak diluncurkan pada 2021. Tercatat, Jurnal JKN telah berhasil mendapat akreditasi Science and Technology Index (SINTA) 4. Artinya, jurnal yang terdapat di BPJS Kesehatan telah melalui proses evaluasi dan memenuhi standar tertentu dan telah diakui sebagai jurnal ilmiah yang berkualitas.
jurnal tersebut juga diakreditasi dan terindeks di berbagai platform seperti Directory of Open Access Journals (DOAJ) dan Dimensions, serta dapat diakses secara daring melalui laman jurnal-jkn.bpjs-kesehatan.go.id.
Dengan keberadaan jurnal ini, Afdal berharap dapat menginspirasi lebih banyak penelitian yang mendukung keberlanjutan Program JKN sebagai salah satu pilar jaminan sosial di bidang kesehatan, khususnya di Indonesia.
Wakil Menteri Kesehatan Republik Indonesia, Dante Saksono Harbuwono, menjelaskan kementeriannya juga melakukan transformasi di berbagai bidang untuk mendukung reformasi kesehatan ini. Antara lain penguatan layanan primer melalui pemeriksaan kesehatan gratis, peningkatan kompetensi layanan rujukan di semua strata rumah sakit (RS).
“Pada sisi layanan rujukan, kami meluncurkan program pengampuan jejaring rujukan untuk meningkatkan kompetensi layanan penyakit prioritas di rumah sakit sesuai stratanya. Program ini mencakup empat bidang layanan utama, yaitu jantung dan stroke, kanker, ginjal, serta kesehatan ibu dan anak, dengan pembagian kompetensi pada RS Madya, RS Utama, dan RS Paripurna," kata Dante.
Selanjutnya pada sektor pembiayaan kesehatan, Kemenkes memastikan dana yang tersedia cukup, adil, efektif, dan efisien. Menurutnya, ada empat strategi yang ditetapkan dalam menjalankan strategi tersebut. Pertama, Health Technology Assessment (HTA) untuk menjamin mutu dan biaya berbasis bukti pada pelayanan kesehatan. Kedua konsolidasi pembiayaan kesehatan dengan menyinergikan sumber pembiayaan pusat, daerah, Program JKN, dan swasta demi mencapai tujuan kesehatan.
Ketiga National Health Account (NHA) yang dipercepat agar data dapat digunakan untuk perencanaan dan intervensi pembiayaan secara lebih tepat waktu. “Terakhir, annual review tarif layanan rumah sakit dan Puskesmas dalam Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) untuk menjaga kualitas layanan kepada peserta," tutur Dante.
Direktur Harmonisasi Peraturan Penganggaran Kementerian Keuangan, Didik Kusnaini, ikut bersuara terkait komitmennya dalam mendukung Program JKN. Pemerintah, kata dia, terus memperkuat ekosistem pendanaan kesehatan melalui pembangunan fasilitas, insentif tenaga medis, hingga pengendalian penyakit prioritas.
Meski demikian, Didik menekankan perlunya perbaikan menyeluruh untuk menjaga kualitas dan kesinambungan Program JKN. Antara lain melalui penyempurnaan skema iuran, penguatan fasilitas dan SDM kesehatan, perbaikan tata kelola, hingga pengaturan cost-sharing untuk mendorong pemanfaatan layanan primer dan menekan biaya langsung masyarakat.
"Kami menganggap bahwa perlu adanya perbaikan untuk menjaga kualitas dalam Program JKN. Untuk itu, Kementerian Keuangan akan terus mendukung perbaikan di sisi permintaan dan penyediaan layanan agar Program JKN tetap optimal dan menjadi pilar penting perlindungan kesehatan nasional,” ucap Didik. (*)