
PENGADILAN Negeri Tangerang menjatuhkan hukuman empat tahun penjara kepada Charlie Chandra dalam kasus pemalsuan surat. Putusan tersebut dibacakan langsung oleh Ketua Majelis Hakim Muhammad Alfi Sahrin Usup pada Rabu (20/8).
Majelis hakim menolak seluruh pembelaan dan pledoi terdakwa beserta kuasa hukumnya. Hakim menegaskan bahwa perbuatan Charlie memenuhi unsur tindak pidana pemalsuan surat sebagaimana diatur dalam Pasal 263 ayat (1) jo Pasal 55 ayat (1) KUHP.
“Tidak ada alasan yang bisa menghapus sifat melawan hukum dari perbuatan terdakwa,” ujar Muhammad Alfi Sahrin Usup. “Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Charlie Chandra anak dari Sumita Candra dengan pidana penjara selama 4 tahun,”lanjutnya saat membacakan amar putusan.
Selain pidana penjara, masa tahanan yang telah dijalani Charlie akan dikurangkan dari total hukuman. Terdakwa juga diperintahkan tetap berada dalam tahanan.
Barang bukti yang ditetapkan dalam persidangan meliputi satu lembar surat kuasa 9 Februari 2023, satu lembar lampiran 13, satu lembar pernyataan tanda tanah, serta satu bundel sertifikat hak milik nomor 5 LEMO atas nama Sumita Candra. “Dan membebankan biaya perkara kepada terdakwa sebesar Rp 5 ribu,” jelas hakim.
Dalam pertimbangan putusannya, hakim melihat adanya hal memberatkan seperti kerugian materi sebesar Rp270 juta yang diderita oleh PT Mandiri Bangun Makmur serta sikap terdakwa yang dinilai berbelit-belit selama persidangan. Sementara itu, hal yang meringankan antara lain terdakwa belum pernah dihukum, bersikap sopan, dan memiliki tanggungan keluarga.
Kasus ini sempat mencuat pada 2024 lalu. Saat itu penyidik dari Polda Banten bersama Polda Metro Jaya menangkap Charlie Chandra pada 18 Maret 2024. Charlie sempat buron tiga bulan sejak ditetapkan dalam daftar pencarian orang (DPO) pada Desember 2023 lalu. Chandra sempat meminta perlindungan hukum ke Presiden Joko Widodo atau Jokowi saat itu atas kasus hukum yang menimpanya. (P-4)